PBNU Yakin Masyarakat Indonesia Pahami Keputusan Pembatasan Haji Arab Saudi

Ilustrasi calon jamaah haji (Foto dokumen ANTARA/Hery Sidik)
Merahputih.com - Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini mengatakan, keputusan Arab Saudi membatasi ibadah haji hanya bagi calon jamaah disana tentu berdasarkan analisis, telaah, dan kajian yang mendalam dengan banyak pertimbangan.
“Salah satunya tentang kesehatan dan pandemi COVID-19 yang sedang dialami oleh lebih dari 215 negara di dunia,” ujar Helmy dikutip dari laman resmi NU, Rabu (24/6).
Baca Juga
Dia juga menyampaikan kepada jamaah Haji di Indonesia agar berbesar hati dan mengedepankan sikap arif bijaksana dalam memahami keputusan ini.
“Kami sangat meyakini bahwa masyarakat Indonesia juga dapat memahami keputusan tersebut,” jelas Helmy.
Helmy menegaskan, PBNU mendukung upaya pemerintah Saudi yang membatasi jumlah jamaah haji tersebut sebagai bagian dari upaya global untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
“Semoga kita semua bisa mengambil hikmah dari segala hal yang sedang kita alami bersama, terutama yang secara khusus terkait dengan pandemi seperti saat ini,” tandasnya.

Per Selasa (23/6), Pemerintah Arab Saudi mengumumkan untuk menggelar ibadah haji semasa pandemi COVID-19 pada tahun ini dengan jumlah terbatas. Haji hanya diperbolehkan bagi jemaah dari kewarganegaraan mana pun yang saat ini sudah berada di Arab Saudi.
Sebelumnya, Arab Saudi telah membuka lockdown selama 74 hari pada Ahad (21/6). Sejumlah sektor perekonomian seperti pertokoan, perkantoran, masjid, kafe, restoran, dan bioskop telah diizinkan beroperasi.
Saat lockdown diberlakukan pada Maret 2020 lalu, Makkah adalah satu-satunya provinsi yang ditutup 24 jam selama Ramadhan dan tetap berada di bawah jam malam sejak Idul Fitri dari pukul 15.00 hingga 06.00. Pada bulan yang sama, Arab Saudi juga menutup akses penerbangan internasional dan mengimbau umat Muslim menunda persiapan haji karena kekhawatiran penularan COVID-19.
Baca Juga
Hal yang sama juga diberlakukan untuk umrah. Pada tahun lalu ibadah haji diikuti 2,5 juta jemaah dari seluruh dunia. Arab Saudi menerima pemasukan negara sebesar US$12 miliar (Rp169,9 triliun, kurs Rp14.122/dolar) setiap tahun dari ibadah haji dan umrah.
Keputusan menggelar haji dalam jumlah terbatas pada tahun ini dilakukan saat Arab Saudi sedang berjuang menangani penyebaran COVID-19 yang jumlahnya telah mencapai 160 ribu kasus positif dengan 1.300 kematian. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kampung Haji Indonesia Diyakini Turunkan Biaya Haji

Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini

Presiden Prabowo Klaim Indonesia yang Pertama Punya Perkampungan Haji di Mekah

Perintah Prabowo ke Gus Irfan: Pangkas Waktu Tunggu Haji dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

PBNU Sebut Insiden Al-Khoziny Sidoarjo 'Puncak Gunung Es' Masalah Infrastruktur Pesantren

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
