PBNU Setuju Revisi UU KPK, Said Agil: Penyadapan Harus Ada Aturannya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 07 September 2019
PBNU Setuju Revisi UU KPK, Said Agil: Penyadapan Harus Ada Aturannya

Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj (tengah). (Foto: MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Said, saat ini UU tentang KPK harus dievaluasi lantara sudah berumur 10 tahun lebih.

"Memang Undang-Undang KPK sudah berapa tahun? Sudah 10 tahun lebih 'kan? Semua undang-undang kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi," ujar Said Agil di Malaysia, Jumat (6/9).

Baca Juga:

Peneliti Paparkan Kesalahan Fundamental Dalam Revisi UU KPK

Ia menegaskan, tak hanya UU KPK, semua UU kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi dan diperbaiki lantaran sudah tidak relevan lagi.

"Pasti ada yang sudah tidak relevan. Jadi, saya mendukung sekali. Setiap undang-undang setiap 10 tahun sekali harus dievaluasi," tegas dia.

Menanggapi penolakan pimpinan KPK, Said Agil mengatakan bahwa semua harus lebih lagi. "Seperti penyadapan harus ada aturannya, kemudian penyidikan harus ada fatsun, norma, atau akhlak dalam bahasa agamanya," jelasnya.

Gedung KPK. Foto: ANTARA

Ia menegaskan, revisi UU KPK tidak berarti melemahkan KPK, tetapi orang malahan makin percaya dan bangga dengan KPK.

"Tidak mengkhawatirkan KPK mencoreng nama baik bangsa justru KPK memperbaiki nama baik bangsa," ucapnya.

Tentang sikap pimpinan KPK yang berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menolak revisi UU KPK, Said Agil menegaskan kembali kalau dirinya mendukung revisi undang-undang tersebut.

"KPK itu komisi yang diandalkan masyarakat sehingga masyarakat mengharapkan KPK benar-benar efektif. Oleh karena itu, jangan sampai tindakan kelihatan liar tanpa norma. Makin diperbaiki normanya sehingga baik di mata masyarakat," ungkapnya dikutip Antara.

Baca Juga:

Agus Rahardjo Beberkan 9 Poin Draf Revisi UU KPK yang Berisiko Lumpuhkan KPK

Said Agil ikut unjuk rasa ke KPK karena waktu itu ada pihaknya yang anti-KPK.

"Untuk calon pimpinan yang terpilih, saya yakin Pak Jokowi akan menggunakan haknya secara logis dan rasional serta objektif tidak memiliki kepentingan apa-apa. Saya yakin itu," tegasnya. (*)

#Said Aqil Siradj #PBNU #KPK #Revisi UU KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - 1 jam, 16 menit lalu
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Gus Yahya Tolak Hasil Rapat Pleno, Ingatkan Tertib Anggaran Dasar
Penegasan tersebut disampaikan Gus Yahya dalam pernyataan sikap resmi PBNU yang ditandatangani langsung olehnya pada 13 Desember 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Gus Yahya Tolak Hasil Rapat Pleno, Ingatkan Tertib Anggaran Dasar
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
Gus Yahya Tidak Masalah Muktamar NU Mau Digelar Besok, Asal Syarat Terpenuhi
Gus Yahya menegaskan syarat muktamar NU yang sah wajib dihadiri Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Desember 2025
Gus Yahya Tidak Masalah Muktamar NU Mau Digelar Besok, Asal Syarat Terpenuhi
Indonesia
Konsesi Tambang Picu Perpecahan PBNU, Gus Yahya Rela Kembalikan ke Negara dengan Syarat
KH Said Aqil Siradj sampai meminta agar hak konsesi tambang dikembalikan kepada pemerintah untuk menyelesaikan konflik internal di tubuh PBNU.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Konsesi Tambang Picu Perpecahan PBNU, Gus Yahya Rela Kembalikan ke Negara dengan Syarat
Indonesia
Pleno Syuriyah Tunjuk Zulfa Mustofa Pj Ketum PBNU, Gus Yahya Bantah Ada Kubu-kubuan
Gus Yahya menekankan PBNU tidak melihat penunjukkan Zulfa Mustofa Pj Ketum sebagai konflik antarkubu.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Pleno Syuriyah Tunjuk Zulfa Mustofa Pj Ketum PBNU, Gus Yahya Bantah Ada Kubu-kubuan
Indonesia
Rais Aam Tidak Hadir, Rapat Pleno PBNU Kubu Gus Yahya Ditunda
Pertemuan yang sedianya berlangsung sebagai rapat pleno PBNU itu diubah statusnya menjadi Rapat Koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Rais Aam Tidak Hadir, Rapat Pleno PBNU Kubu Gus Yahya Ditunda
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Bagikan