PBNU Setuju Revisi UU KPK, Said Agil: Penyadapan Harus Ada Aturannya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 07 September 2019
PBNU Setuju Revisi UU KPK, Said Agil: Penyadapan Harus Ada Aturannya

Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj (tengah). (Foto: MP/John Abimanyu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Said, saat ini UU tentang KPK harus dievaluasi lantara sudah berumur 10 tahun lebih.

"Memang Undang-Undang KPK sudah berapa tahun? Sudah 10 tahun lebih 'kan? Semua undang-undang kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi," ujar Said Agil di Malaysia, Jumat (6/9).

Baca Juga:

Peneliti Paparkan Kesalahan Fundamental Dalam Revisi UU KPK

Ia menegaskan, tak hanya UU KPK, semua UU kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi dan diperbaiki lantaran sudah tidak relevan lagi.

"Pasti ada yang sudah tidak relevan. Jadi, saya mendukung sekali. Setiap undang-undang setiap 10 tahun sekali harus dievaluasi," tegas dia.

Menanggapi penolakan pimpinan KPK, Said Agil mengatakan bahwa semua harus lebih lagi. "Seperti penyadapan harus ada aturannya, kemudian penyidikan harus ada fatsun, norma, atau akhlak dalam bahasa agamanya," jelasnya.

Gedung KPK. Foto: ANTARA

Ia menegaskan, revisi UU KPK tidak berarti melemahkan KPK, tetapi orang malahan makin percaya dan bangga dengan KPK.

"Tidak mengkhawatirkan KPK mencoreng nama baik bangsa justru KPK memperbaiki nama baik bangsa," ucapnya.

Tentang sikap pimpinan KPK yang berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menolak revisi UU KPK, Said Agil menegaskan kembali kalau dirinya mendukung revisi undang-undang tersebut.

"KPK itu komisi yang diandalkan masyarakat sehingga masyarakat mengharapkan KPK benar-benar efektif. Oleh karena itu, jangan sampai tindakan kelihatan liar tanpa norma. Makin diperbaiki normanya sehingga baik di mata masyarakat," ungkapnya dikutip Antara.

Baca Juga:

Agus Rahardjo Beberkan 9 Poin Draf Revisi UU KPK yang Berisiko Lumpuhkan KPK

Said Agil ikut unjuk rasa ke KPK karena waktu itu ada pihaknya yang anti-KPK.

"Untuk calon pimpinan yang terpilih, saya yakin Pak Jokowi akan menggunakan haknya secara logis dan rasional serta objektif tidak memiliki kepentingan apa-apa. Saya yakin itu," tegasnya. (*)

#Said Aqil Siradj #PBNU #KPK #Revisi UU KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - 33 menit lalu
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
KPK mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. Komisi XIII DPR pun menilai, langkah tersebut sudah tepat dan sangat ditunggu masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Total terdapat sekitar 15.000 unit SPBU di seluruh Indonesia yang akan dilakukan uji sampling.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Indonesia
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut karena kasusnya belum berada pada tahap penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bagikan