MerahPutih.com - PBB mengecam keras keputusan Israel yang mengklasifikasikan wilayah pendudukan di Tepi Barat sebagai “tanah negara” merupakan langkah blunder.
Kebijakan Israel itu dikritik berpotensi merampas hak milik warga Palestina dan semakin mengikis prospek solusi dua negara yang selama ini didukung komunitas internasional.
“Langkah-langkah semacam itu, termasuk keberlanjutan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina, bukan hanya bersifat destabilisasi tetapi juga melanggar hukum internasional,” kata Stephane Dujarric, Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, kepada media, dikutip dari Anadolu, Rabu (18/2).
Baca juga:
Di Tengah Upaya Damai di Gaza, Israel Bolehkan Warganya Beli Tanah di Tepi Barat
Pemukiman Israel di Tepi Barat Tidak Diakui Internasional
PBB mengultimatum agar Israel segera membatalkan kebijakan yang memperbolehkan warganya membeli tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat itu.
"Merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional serta resolusi PBB yang relevan,” tuturnya, dikutip Antara.
“Sekretaris Jenderal menegaskan kembali bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki keabsahan hukum," imbuh pejabat PBB itu.
Baca juga:
Kemenlu Tegaskan Indonesia Tak Ada Main Mata Dengan Israel usai Sama-Sama Berada di 'Board of Peace'
Kebijakan Blunder Israel
Kebijakan kabinet Israel pada Mei 2025 membuka jalan bagi pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat. Media Israel melaporkan usulan diajukan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Aturan baru ini mencabut undang-undang era Yordania yang mengatur kepemilikan tanah sejak 1967, serta memperluas kewenangan Israel ke wilayah yang berada di bawah kendali sipil Palestina.
Termasuk, pencabutan aturan yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat, pembukaan kembali catatan kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan penerbitan izin bangunan di satu blok permukiman di Hebron dari otoritas kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.
Warga Palestina menilai kebijakan ini sebagai langkah awal menuju aneksasi resmi Tepi Barat. Mereka menganggapnya sebagai bagian dari aneksasi de facto yang akan merusak prospek solusi dua negara. (*)