PBB: Semua Permukiman Israel di Tepi Barat Tidak Sah Secara Hukum

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 18 Februari 2026
PBB: Semua Permukiman Israel di Tepi Barat Tidak Sah Secara Hukum

Lagu Atuna Tufuli memiliki makna mendalam. (Foto: unsplash/ahmed abu hameeda)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PBB mengecam keras keputusan Israel yang mengklasifikasikan wilayah pendudukan di Tepi Barat sebagai “tanah negara” merupakan langkah blunder.

Kebijakan Israel itu dikritik berpotensi merampas hak milik warga Palestina dan semakin mengikis prospek solusi dua negara yang selama ini didukung komunitas internasional.

“Langkah-langkah semacam itu, termasuk keberlanjutan kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina, bukan hanya bersifat destabilisasi tetapi juga melanggar hukum internasional,” kata Stephane Dujarric, Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, kepada media, dikutip dari Anadolu, Rabu (18/2).

Baca juga:

Di Tengah Upaya Damai di Gaza, Israel Bolehkan Warganya Beli Tanah di Tepi Barat

Pemukiman Israel di Tepi Barat Tidak Diakui Internasional

PBB mengultimatum agar Israel segera membatalkan kebijakan yang memperbolehkan warganya membeli tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat itu.

"Merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional serta resolusi PBB yang relevan,” tuturnya, dikutip Antara.

“Sekretaris Jenderal menegaskan kembali bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki keabsahan hukum," imbuh pejabat PBB itu.

Baca juga:

Kemenlu Tegaskan Indonesia Tak Ada Main Mata Dengan Israel usai Sama-Sama Berada di 'Board of Peace'

Kebijakan Blunder Israel

Kebijakan kabinet Israel pada Mei 2025 membuka jalan bagi pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat. Media Israel melaporkan usulan diajukan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.

Aturan baru ini mencabut undang-undang era Yordania yang mengatur kepemilikan tanah sejak 1967, serta memperluas kewenangan Israel ke wilayah yang berada di bawah kendali sipil Palestina.

Termasuk, pencabutan aturan yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat, pembukaan kembali catatan kepemilikan tanah, serta pengalihan kewenangan penerbitan izin bangunan di satu blok permukiman di Hebron dari otoritas kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.

Warga Palestina menilai kebijakan ini sebagai langkah awal menuju aneksasi resmi Tepi Barat. Mereka menganggapnya sebagai bagian dari aneksasi de facto yang akan merusak prospek solusi dua negara. (*)

#PBB #Palestina #Israel
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pemerintah Prabowo Gunakan Board of Peace Tekan Israel
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah memanfaatkan posisi Indonesia di Board of Peace untuk menekan Israel menghentikan operasi militer di Gaza.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
DPR Desak Pemerintah Prabowo Gunakan Board of Peace Tekan Israel
Indonesia
Indonesia Kecam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Sebut Hambat Implementasi Kesepakatan Perdamaian
Pemerintah Indonesia mengecam serangan terbaru Israel ke Gaza dan menilai tindakan tersebut menghambat implementasi kesepakatan perdamaian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Indonesia Kecam Serangan Terbaru Israel ke Gaza, Sebut Hambat Implementasi Kesepakatan Perdamaian
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
MUI mengkhawatirkan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus berujung penyerahan ke Israel. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
Indonesia
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
MUI mengkritik penangkapan dan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Dunia
Langgar Gencatan Senjata, Israel Hancurkan Rumah-Rumah di Lebanon Selatan
Tentara Israel menghancurkan dan membakar rumah-rumah di Lebanon selatan, melanggar gencatan senjata yang berlaku sejak 2024 dan perjanjian kerangka kerja 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Langgar Gencatan Senjata, Israel Hancurkan Rumah-Rumah di Lebanon Selatan
Dunia
PBB Dituntut Ingatkan Negara Timur Tengah Berhenti Mengizinkan AS Melancarkan Serangan ke Wilayah Iran
Iran mengecam keras serangan AS yang dilakukan selama 22 jam terakhir, dan menggambarkan hal itu sebagai pelanggaran serius terhadap Piagam PBB dan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
PBB Dituntut Ingatkan Negara Timur Tengah Berhenti Mengizinkan AS Melancarkan Serangan ke Wilayah Iran
Dunia
Harapan Baru untuk Kuba, PBB Sepakat Kaji Ulang Embargo AS Selama 66 Tahun
Majelis Umum PBB sepakat mengkaji ulang embargo ekonomi AS terhadap Kuba. 136 negara mendukung langkah ini, memberi harapan baru bagi Havana yang 66 tahun didera sanksi.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
Harapan Baru untuk Kuba, PBB Sepakat Kaji Ulang Embargo AS Selama 66 Tahun
Dunia
Israel Bakal Bikin UU Melarang Azan, Negara OKI Mengutuk
RUU tersebut menandai eskalasi berbahaya dalam serangkaian undang-undang, keputusan, dan kebijakan Israel yang menargetkan kehadiran Palestina dan identitas Arab dan Islam.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Israel Bakal Bikin UU Melarang Azan, Negara OKI Mengutuk
Bagikan