PB HMI: Kekerasan Seksual Bukan Perbuatan Yang Bisa Ditoleransi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Januari 2022
PB HMI: Kekerasan Seksual Bukan Perbuatan Yang Bisa Ditoleransi

Demo dukung RUU PKS. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR dan pemerintah didesak untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan ini diyakini sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Kami berharap RUU TPKS segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap para korban kekerasan seksual dan dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual," kata Penjabat (Pj) Ketua Umum PB HMI Romadhon Jasn di Jakarta, Kamis (6/1).

Baca Juga:

RUU TPKS Jadi Atensi Pimpinan DPR

Ia menegaskan, kekerasan seksual merupakan perbuatan yang keji dan tidak dapat ditoleransi, sehingga dibutuhkan solusi berupa payung hukum yang dapat memberikan sanksi pidana.

"RUU itu dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual serta memberikan perlindungan hukum terhadap para korban," kata Romadhon.

Romadhon menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, yang dianggap tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.

"Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS di perguruan tinggi tidak memuat sanksi pidana," ujarnya.

Ia mengatakan, kekerasan seksual bukanlah perbuatan yang dapat ditoleransi karena berdampak besar untuk para korban, baik secara fisik maupun psikologis.

"RUU TPKS biasa menjadi solusi karena mendukung sanksi pidana, sementara Permendikbud tidak sama sekali," kata Romadhon menegaskan.

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Simpul untuk Pembebasan Perempuan melakukan unjuk rasa saat peringatan Hari Perempuan Internasional di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021). (Foto: Antara)
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Simpul untuk Pembebasan Perempuan melakukan unjuk rasa saat peringatan Hari Perempuan Internasional di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021). (Foto: Antara)

Berdasarkan pasal 15 UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diperbaharui oleh UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa peraturan yang memuat sanksi pidana itu hanya undang-undang, perda provinsi dan perda wali kota atau bupati.

"Bagaimana peraturan menteri ini bisa melakukan pencegahan terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi, kalau tidak bisa memberikan sanksi pidana. Ini tidak memberikan dampak efek jera," kata Romadhon.

DPR batal mengesahkan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II pada tanggal 16 Desember 2021. (Pon)

Baca Juga:

Puan Sambut Perintah Jokowi Percepat Pengesahan RUU TPKS

#Baleg #Badan Legislasi #Undang-Undang #UU TPKS #Kekerasan Seksual
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Klaim RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana
Pras membantah bahwa RUU tersebut membatasi atau melarang keterbukaan informasi di berbagai platform hingga media sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Januari 2026
Pemerintah Klaim RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana
Indonesia
Menteri PP-PA Sebut Buku ‘The Broken Strings’ Pengingat Penting, Serukan Perlindungan Anak dari Child Grooming
Praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan ancaman nyata yang masih terjadi di lingkungan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Menteri PP-PA Sebut Buku ‘The Broken Strings’ Pengingat Penting, Serukan Perlindungan Anak dari Child Grooming
Indonesia
Kementerian PP-PA Apresiasi Penerbitan Buku ‘The Broken String’, Dorong Korban Kekerasan Seksual untuk Berani Bicara
Kementerian PP-PA menyebut buku The Broken String sebagai contoh pentingnya korban kekerasan seksual berani untuk mengungkap kasusnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Kementerian PP-PA Apresiasi Penerbitan Buku ‘The Broken String’, Dorong Korban Kekerasan Seksual untuk Berani Bicara
Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Kematian Mahasiswi Unima Jadi Sorotan DPR, Dugaan Pelecehan oleh Dosen Diselidiki
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mendesak aparat mengusut tuntas kematian mahasiswi Unima di Tomohon yang diduga terkait tekanan psikologis dan pelecehan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Kematian Mahasiswi Unima Jadi Sorotan DPR, Dugaan Pelecehan oleh Dosen Diselidiki
Indonesia
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Terdapat 64 rancangan undang-undang (RUU) yang siap menjadi fokus pembahasan pada tahun legislatif mendatang. ?
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Indonesia
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Hampir satu dari tiga perempuan diperkirakan 840 juta di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan oleh pasangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Indonesia
Rhoma Irama di RDPU Baleg DPR: Indonesia Kaya Seni, Tapi Pemerintah Belum Hadir Optimal
Dalam RDPU Baleg DPR, Rhoma Irama menilai pemerintah belum hadir optimal dalam pengelolaan seni nasional dan mendorong dukungan lebih besar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Rhoma Irama di RDPU Baleg DPR: Indonesia Kaya Seni, Tapi Pemerintah Belum Hadir Optimal
Indonesia
Badan Legislasi DPR Rapat dengan Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak Cipta
Baleg DPR menggelar RDPU untuk membahas revisi UU Hak Cipta. Rhoma Irama dan sejumlah pelaku industri musik hadir menyampaikan masukan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Badan Legislasi DPR Rapat dengan Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak Cipta
Berita Foto
Raker Menkopolkam Djamari Chaniago dengan Baleg DPR Bahas RUU Pemerintah Aceh
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago saat mengikuti raker dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 19 November 2025
Raker Menkopolkam Djamari Chaniago dengan Baleg DPR Bahas RUU Pemerintah Aceh
Bagikan