PB HMI: Kekerasan Seksual Bukan Perbuatan Yang Bisa Ditoleransi
Demo dukung RUU PKS. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - DPR dan pemerintah didesak untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan ini diyakini sebagai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Kami berharap RUU TPKS segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap para korban kekerasan seksual dan dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual," kata Penjabat (Pj) Ketua Umum PB HMI Romadhon Jasn di Jakarta, Kamis (6/1).
Baca Juga:
RUU TPKS Jadi Atensi Pimpinan DPR
Ia menegaskan, kekerasan seksual merupakan perbuatan yang keji dan tidak dapat ditoleransi, sehingga dibutuhkan solusi berupa payung hukum yang dapat memberikan sanksi pidana.
"RUU itu dapat mencegah terjadinya pelecehan seksual serta memberikan perlindungan hukum terhadap para korban," kata Romadhon.
Romadhon menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, yang dianggap tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.
"Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS di perguruan tinggi tidak memuat sanksi pidana," ujarnya.
Ia mengatakan, kekerasan seksual bukanlah perbuatan yang dapat ditoleransi karena berdampak besar untuk para korban, baik secara fisik maupun psikologis.
"RUU TPKS biasa menjadi solusi karena mendukung sanksi pidana, sementara Permendikbud tidak sama sekali," kata Romadhon menegaskan.
Berdasarkan pasal 15 UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diperbaharui oleh UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa peraturan yang memuat sanksi pidana itu hanya undang-undang, perda provinsi dan perda wali kota atau bupati.
"Bagaimana peraturan menteri ini bisa melakukan pencegahan terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi, kalau tidak bisa memberikan sanksi pidana. Ini tidak memberikan dampak efek jera," kata Romadhon.
DPR batal mengesahkan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II pada tanggal 16 Desember 2021. (Pon)
Baca Juga:
Puan Sambut Perintah Jokowi Percepat Pengesahan RUU TPKS
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pemerintah Klaim RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Wacana
Menteri PP-PA Sebut Buku ‘The Broken Strings’ Pengingat Penting, Serukan Perlindungan Anak dari Child Grooming
Kementerian PP-PA Apresiasi Penerbitan Buku ‘The Broken String’, Dorong Korban Kekerasan Seksual untuk Berani Bicara
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Kematian Mahasiswi Unima Jadi Sorotan DPR, Dugaan Pelecehan oleh Dosen Diselidiki
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Rhoma Irama di RDPU Baleg DPR: Indonesia Kaya Seni, Tapi Pemerintah Belum Hadir Optimal
Badan Legislasi DPR Rapat dengan Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak Cipta
Raker Menkopolkam Djamari Chaniago dengan Baleg DPR Bahas RUU Pemerintah Aceh