Patrialis Akbar: Saya Tidak Makan Uang Rakyat

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 04 September 2017
Patrialis Akbar: Saya Tidak Makan Uang Rakyat

Foto: MerahPutih/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Nawawi Pamulango menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara dan didenda uang senilai Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan kepada Patrialis Akbar. Namun, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu membantah semua dakwaan dalam persidangan kasus suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang perternakan dan kesehatan hewan di MK.

"Supaya rakyat Indonesia mengetahui, bahwa saya ini tidak makan uang negara. Saya tidak makan uang fakir miskin tidak makan uang bansos dan tidak makan uang rakyat," kata Patrialis di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Patrialis mengungkapkan bahwa masih banyak kasus korupsi lain, yang telah terbukti makan uang negara lebih banyak. Namun dihukum lebih rendah dari yang diterimanya.

"Bayangkan orang yang makan uang negara yang telah mengembalikan uang negara puluhan miliar atau bahkan ada juga yang ratusan miliar berapa hukumannya. Coba anda komparasi sendiri secara akal sehat. Bagaimana dengan saya yang tidak makan uang negara dan itu pun dalam perbedaan pandangan antara saya dan hakim," tuturnya.

Kendati demikian, mantan Kemenkumham era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut enggan mengomentari putusan hakim yang menjatuhkan vonis delapan tahun terhadap dirinya.

"Saya sekali lagi tidak ingin menilai putusan hakim tapi saya hanya menyerahkan kepada saudara dan masyarakat apa sebetulnya yang terjadi pada diri saya," tandasnya.

Dalam kasus ini, Patrialis didakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf C juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa sebesar USD 10 ribu dan Rp 4 juta, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.(Asp)

Baca juga berita terkait vonis Patrialis Akbar di: Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan Kepada Tuhan

#Patrialis Akbar #Vonis Patrialis Akbar #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan