Patrialis Akbar: Saya Tidak Makan Uang Rakyat
 Zaimul Haq Elfan Habib - Senin, 04 September 2017
Zaimul Haq Elfan Habib - Senin, 04 September 2017 
                Foto: MerahPutih/Asropih
MerahPutih.com - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Nawawi Pamulango menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara dan didenda uang senilai Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan kepada Patrialis Akbar. Namun, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu membantah semua dakwaan dalam persidangan kasus suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang perternakan dan kesehatan hewan di MK.
"Supaya rakyat Indonesia mengetahui, bahwa saya ini tidak makan uang negara. Saya tidak makan uang fakir miskin tidak makan uang bansos dan tidak makan uang rakyat," kata Patrialis di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Patrialis mengungkapkan bahwa masih banyak kasus korupsi lain, yang telah terbukti makan uang negara lebih banyak. Namun dihukum lebih rendah dari yang diterimanya.
"Bayangkan orang yang makan uang negara yang telah mengembalikan uang negara puluhan miliar atau bahkan ada juga yang ratusan miliar berapa hukumannya. Coba anda komparasi sendiri secara akal sehat. Bagaimana dengan saya yang tidak makan uang negara dan itu pun dalam perbedaan pandangan antara saya dan hakim," tuturnya.
Kendati demikian, mantan Kemenkumham era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut enggan mengomentari putusan hakim yang menjatuhkan vonis delapan tahun terhadap dirinya.
"Saya sekali lagi tidak ingin menilai putusan hakim tapi saya hanya menyerahkan kepada saudara dan masyarakat apa sebetulnya yang terjadi pada diri saya," tandasnya.
Dalam kasus ini, Patrialis didakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf C juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
Majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa sebesar USD 10 ribu dan Rp 4 juta, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.(Asp)
Baca juga berita terkait vonis Patrialis Akbar di: Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan Kepada Tuhan
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
 
                      Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
 
                      Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
 
                      JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
 
                      MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
 
                      Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
 
                      JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
 
                      Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
 
                      Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
 
                      Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
 
                      




