Patrialis Akbar: Saya Tidak Makan Uang Rakyat

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 04 September 2017
Patrialis Akbar: Saya Tidak Makan Uang Rakyat

Foto: MerahPutih/Asropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Nawawi Pamulango menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara dan didenda uang senilai Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan kepada Patrialis Akbar. Namun, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu membantah semua dakwaan dalam persidangan kasus suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang perternakan dan kesehatan hewan di MK.

"Supaya rakyat Indonesia mengetahui, bahwa saya ini tidak makan uang negara. Saya tidak makan uang fakir miskin tidak makan uang bansos dan tidak makan uang rakyat," kata Patrialis di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Patrialis mengungkapkan bahwa masih banyak kasus korupsi lain, yang telah terbukti makan uang negara lebih banyak. Namun dihukum lebih rendah dari yang diterimanya.

"Bayangkan orang yang makan uang negara yang telah mengembalikan uang negara puluhan miliar atau bahkan ada juga yang ratusan miliar berapa hukumannya. Coba anda komparasi sendiri secara akal sehat. Bagaimana dengan saya yang tidak makan uang negara dan itu pun dalam perbedaan pandangan antara saya dan hakim," tuturnya.

Kendati demikian, mantan Kemenkumham era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut enggan mengomentari putusan hakim yang menjatuhkan vonis delapan tahun terhadap dirinya.

"Saya sekali lagi tidak ingin menilai putusan hakim tapi saya hanya menyerahkan kepada saudara dan masyarakat apa sebetulnya yang terjadi pada diri saya," tandasnya.

Dalam kasus ini, Patrialis didakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf C juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa sebesar USD 10 ribu dan Rp 4 juta, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.(Asp)

Baca juga berita terkait vonis Patrialis Akbar di: Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan Kepada Tuhan

#Patrialis Akbar #Vonis Patrialis Akbar #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Indonesia
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Bagikan