Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan Kepada Tuhan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 04 September 2017
Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan Kepada Tuhan

Patrialis Akbar (kiri) usai mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9). (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Nawawi Pamulango telah memvonis mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dengan hukuman delapan tahun penjara, karena telah terbukti bersalah menerima suap terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang perternakan dan kesehatan hewan di MK.

Menanggapi vonis hakim, Patralis telah membantah dan telah menyampaikan pembelaan di persidangan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana suap.

"Di dalam persidangan saya sudah berusaha menjelaskan, saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta persidangan. Saya tidak salah sekarang hakim menyatakan saya salah," ujar Patrialis Pengadilan (Tipikor) Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9)

Mantan Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menuturkan, dirinya mengaku heran dengan adanya perbedaan dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

"Saya sampaikan semula dalam konferensi pers KPK dinyatakan diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Kemudian dalam dakwaan, ditingkatkan saya diduga menerima USD 70 ribu dan SGD 200 ribu. Akhirnya dalam tuntutan jaksa, jaksa mengakui sendiri bahwa saya hanya menerima USD 10 ribu dan Rp 4.043.195. Putusan hakim juga demikian USD 10 ribu dan Rp 4 juta sekian," katanya.

Kendati demikian, Patrialis enggan memberikan komentar terkait vonis yang telah dijatuhkan oleh ketua majelis hakim selama kurungan delapan tahun penjara. Dia pun menyerahkan kasusnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan. Saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa, Allah SWT, untuk menilai mana yang benar dan mana yang tidak," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, Nawawi Pamulango menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara dan denda uang senilai Rp 300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tipikor jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa sebesar USD 10 ribu dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang dia terima. (Asp)

Baca berita terkait Patrialis Akbar lainnya di: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

#Patrialis Akbar #Vonis Patrialis Akbar #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Bagikan