Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan Kepada Tuhan
Patrialis Akbar (kiri) usai mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9). (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Nawawi Pamulango telah memvonis mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dengan hukuman delapan tahun penjara, karena telah terbukti bersalah menerima suap terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang perternakan dan kesehatan hewan di MK.
Menanggapi vonis hakim, Patralis telah membantah dan telah menyampaikan pembelaan di persidangan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana suap.
"Di dalam persidangan saya sudah berusaha menjelaskan, saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta persidangan. Saya tidak salah sekarang hakim menyatakan saya salah," ujar Patrialis Pengadilan (Tipikor) Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9)
Mantan Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menuturkan, dirinya mengaku heran dengan adanya perbedaan dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sampaikan semula dalam konferensi pers KPK dinyatakan diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Kemudian dalam dakwaan, ditingkatkan saya diduga menerima USD 70 ribu dan SGD 200 ribu. Akhirnya dalam tuntutan jaksa, jaksa mengakui sendiri bahwa saya hanya menerima USD 10 ribu dan Rp 4.043.195. Putusan hakim juga demikian USD 10 ribu dan Rp 4 juta sekian," katanya.
Kendati demikian, Patrialis enggan memberikan komentar terkait vonis yang telah dijatuhkan oleh ketua majelis hakim selama kurungan delapan tahun penjara. Dia pun menyerahkan kasusnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan. Saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa, Allah SWT, untuk menilai mana yang benar dan mana yang tidak," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, Nawawi Pamulango menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara dan denda uang senilai Rp 300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tipikor jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa sebesar USD 10 ribu dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang dia terima. (Asp)
Baca berita terkait Patrialis Akbar lainnya di: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
Bagikan
Berita Terkait
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut