Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan Kepada Tuhan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 04 September 2017
Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan Kepada Tuhan

Patrialis Akbar (kiri) usai mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9). (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Nawawi Pamulango telah memvonis mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dengan hukuman delapan tahun penjara, karena telah terbukti bersalah menerima suap terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang perternakan dan kesehatan hewan di MK.

Menanggapi vonis hakim, Patralis telah membantah dan telah menyampaikan pembelaan di persidangan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana suap.

"Di dalam persidangan saya sudah berusaha menjelaskan, saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta persidangan. Saya tidak salah sekarang hakim menyatakan saya salah," ujar Patrialis Pengadilan (Tipikor) Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9)

Mantan Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menuturkan, dirinya mengaku heran dengan adanya perbedaan dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

"Saya sampaikan semula dalam konferensi pers KPK dinyatakan diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Kemudian dalam dakwaan, ditingkatkan saya diduga menerima USD 70 ribu dan SGD 200 ribu. Akhirnya dalam tuntutan jaksa, jaksa mengakui sendiri bahwa saya hanya menerima USD 10 ribu dan Rp 4.043.195. Putusan hakim juga demikian USD 10 ribu dan Rp 4 juta sekian," katanya.

Kendati demikian, Patrialis enggan memberikan komentar terkait vonis yang telah dijatuhkan oleh ketua majelis hakim selama kurungan delapan tahun penjara. Dia pun menyerahkan kasusnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan. Saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa, Allah SWT, untuk menilai mana yang benar dan mana yang tidak," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, Nawawi Pamulango menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara dan denda uang senilai Rp 300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tipikor jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa sebesar USD 10 ribu dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang dia terima. (Asp)

Baca berita terkait Patrialis Akbar lainnya di: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

#Patrialis Akbar #Vonis Patrialis Akbar #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Indonesia
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Saat sidang lanjutan Rabu (24/9) lalu, Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut, Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen kini kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi kunci dari BNI dan PT IIM.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Indonesia
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Berita Foto
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto mengangkat tangannya sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 25 Juli 2025
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Indonesia
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku yakin jika kliennya bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Bagikan