Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan Kepada Tuhan
 Noer Ardiansjah - Senin, 04 September 2017
Noer Ardiansjah - Senin, 04 September 2017 
                Patrialis Akbar (kiri) usai mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9). (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Nawawi Pamulango telah memvonis mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dengan hukuman delapan tahun penjara, karena telah terbukti bersalah menerima suap terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang perternakan dan kesehatan hewan di MK.
Menanggapi vonis hakim, Patralis telah membantah dan telah menyampaikan pembelaan di persidangan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana suap.
"Di dalam persidangan saya sudah berusaha menjelaskan, saya telah melakukan pembelaan dengan berbagai macam argumentasi sesuai fakta persidangan. Saya tidak salah sekarang hakim menyatakan saya salah," ujar Patrialis Pengadilan (Tipikor) Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9)
Mantan Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menuturkan, dirinya mengaku heran dengan adanya perbedaan dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
"Saya sampaikan semula dalam konferensi pers KPK dinyatakan diduga menerima USD 20 ribu dan SGD 200 ribu. Kemudian dalam dakwaan, ditingkatkan saya diduga menerima USD 70 ribu dan SGD 200 ribu. Akhirnya dalam tuntutan jaksa, jaksa mengakui sendiri bahwa saya hanya menerima USD 10 ribu dan Rp 4.043.195. Putusan hakim juga demikian USD 10 ribu dan Rp 4 juta sekian," katanya.
Kendati demikian, Patrialis enggan memberikan komentar terkait vonis yang telah dijatuhkan oleh ketua majelis hakim selama kurungan delapan tahun penjara. Dia pun menyerahkan kasusnya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Saya tidak akan mau memberikan penilaian terhadap putusan hakim karena ini adalah otoritas hakim untuk memutuskan. Saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa, Allah SWT, untuk menilai mana yang benar dan mana yang tidak," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, Nawawi Pamulango menjatuhkan vonis selama delapan tahun penjara dan denda uang senilai Rp 300 juta dengan subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Tipikor jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Majelis Hakim juga telah menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa sebesar USD 10 ribu dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang dia terima. (Asp)
Baca berita terkait Patrialis Akbar lainnya di: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
 
                      Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
 
                      Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
 
                      JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
 
                      MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
 
                      Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
 
                      JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
 
                      Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
 
                      Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
 
                      Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
 
                      




