Pasutri Warga Benhil Dibunuh, Pelaku Dibekuk di Purbalingga

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 13 September 2017
Pasutri Warga Benhil Dibunuh, Pelaku Dibekuk di Purbalingga

Ilustrasi (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pelaku pembunuhan sekaligus perampokan pasangan suami istri (Pasutri) Husni Zarkasih (58 tahun) dan Zakiyah Masrur (53 tahun) telah berhasil diringkus polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah di kawasan Jawa Tengah pada Rabu 13 September 2017.

"Untuk kasus pembunuhan pasutri yang dibuang di Purbalingga sudah ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum PMJ dan Polda Jateng," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/9).

Nico mengaku, pelaku perampokan dan pembunuhan itu berjumlah tiga orang. Kendati demikian, dirinya belum bisa membeberkan secara rinci identitas para pelaku.

"Pelaku tiga orang," kata mantan Direktur Reserse Narkoba PMJ itu.

Saat ini, kata Nico, ketiga pelaku yang sudah ditangkap masih berada di Jawa Tengah bersama dengan Tim gabungan, guna melakukan pengembangan penyidikan.

"Masih dikembangkan ya," ungkap Nico.

Sebelumnya, pasangan suami istri warga Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditemukan tewas mengambang di Sungai Klawing, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Senin (11/9) kemarin. Korban diduga bernama Husni Zarkasih (58 tahun) dan Zakiyah Masrur (53 tahun) dibunuh perampok. (Asp)

Baca juga berita terkait pembunuhan pasutri di: Bunuh Pasutri Dan Perkosa Balita, Pria Ini Dipenjara 359 Tahun

#Pembunuhan #Perampok #Perampokan #Perampokan Sadis #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - 26 menit lalu
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman
Keluarga Zetro juga telah mendapatkan pengawasan dan penjagaan berlapis dari pihak kepolisian setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan