MerahPutih.com - Pasangan suami-istri (pasutri) Aidil Zacky Rahman dan Sinta Dewi (22), menjadi tersangka atas pembunuhan terhadap anak kandungnya, R (3,5 tahun).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, mereka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Para tersangka juga dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
“Ancaman maksimal selama 15 tahun," kata Wira kepada wartawan di kantornya, Senin (13/1).
Baca juga:
Bocah 3 Tahun Ditemukan Tewas, Terbungkus Sarung hingga Ada Bekas Luka Sundutan Rokok
Wira mengungkapkan, motif pasangan pengemis ini kesal lantaran ditegur pegawai minimarket setelah anaknya muntah-muntah.
“Lokasi minimarket tersebut lokasi yang setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta atau mengemis di lokasi minimarket tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan pada Senin (6/1) pukul 07.00 WIB. Ia ditemukan dengan kondisi luka pada tubuh.
Baca juga:
Jejak Karier Sandy Permana, Aktor Sinetron Mak Lampir yang Jadi Korban Pembunuhan
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inafis Restro Bekasi, korban ditemukan dalam posisi telentang dan ditutup sarung warna hitam. Korban juga mengenakan celana panjang dan kaus pendek saat ditemukan.
Bahkan, ada luka sundutan di bagian pantat dan pipi korban. Selain itu, ada luka memar di sekujur tubuhnya, kepala benjol, hingga mengeluarkan cairan dari mulutnya. (knu)

