Pastikan Sejarah yang Dituliskan Tak ‘Direkayasa’ dan Dibelokkan, DPR Bentuk Tim Supervisi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Media DPR)
MerahPutih.com - Rencana penulisan ulang sejarah Indonesia terus bergulir. DPR RI akan menugaskan tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang dilakukan Kementerian Budaya Republik Indonesia (Kemenbud RI).
Tim supervisi ini ditugaskan untuk memastikan sejarah ditulis ulang dengan baik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani.
"DPR akan membentuk menugaskan tim supervisi penulisan ulang sejarah," kata Dasco dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (6/7).
Dasco menyebut bahwa tim yang diturunkan terdiri Komisi III dan Komisi X DPR RI.
"Yang terdiri dari komisi hukum Komisi III dan komisi pendidikan Komisi X untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan," ucapnya.
Ketua Harian Partai Gerindra itu berharap dengan supervisi ini, penulisan ulang sejarah yang digagas Kemenbud RI tidak lagi menjadi polemik.
Baca juga:
Rapat Komisi X DPR Ricuh, Koalisi Sipil Tolak Pemutihan Sejarah dan Gelar Pahlawan untuk Soeharto
"Sehingga hal-hal yang menjadi kontroversi itu akan menjadi perhatian khusus oleh tim ini dalam melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang dilakukan tim yang dibentuk oleh Kementerian Kebudayaan," tegas Dasco
Penulisan buku sejarah Indonesia sebelumnya disebut sudah mencapai 70-80 persen. Penulisan ulang buku sejarah dilakukan para sejarawan dari 34 perguruan tinggi di Indonesia dan dipimpin langsung Guru Besar Ilmu Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Susanto Zuhdi.
Dalam proyek ini, rencananya akan diterbitkan 11 jilid buku sejarah yang akan mencakup berbagai aspek dari sejarah bangsa Indonesia.
Penulisan sejarah baru ini akan mencakup Sejarah Awal Nusantara, Nusantara dalam Jaringan Global: India dan Cina, Nusantara dalam Jaringan Global: Timur Tengah, Interaksi dengan Barat: Kompetisi dan Aliansi, Respons Terhadap Penjajahan, Pergerakan Kebangsaan, Perang Kemerdekaan Indonesia, Masa Bergejolak dan Ancaman Integrasi, Orde Baru (1967-1998), Era Reformasi (1999-2024), dan yang terakhir Faktaneka dan Indeks. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain
Prioritas RUU Sisdiknas, DPR Tegaskan Pesantren, Kiai Hingga Ustaz Wajib Masuk dalam Aturan Sistem Pendidikan Nasional
Rhoma Irama di RDPU Baleg DPR: Indonesia Kaya Seni, Tapi Pemerintah Belum Hadir Optimal
Badan Legislasi DPR Rapat dengan Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak Cipta
Gunung Semeru Erupsi, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Kurangi Risiko Bencana
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Koalisi Sipil Kritik Pengesahan RUU KUHAP, Dinilai Manipulatif dan Pasal Rentan Kriminalisasi
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Dikritik Warganet, DPR Minta Danantara Perbaiki Website dan Tingkatkan Keterbukaan Publik