Pasangan Capres-Cawapres Akan Dikawal 37 Anggota Polri
Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto bersama Ketua KPU Arief Budiman (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan calon Capres-Cawapres yang akan berkompetisi di Pilpres 2019, yaitu Petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Untuk mengawal dan mengamankan kedua paslon tersebut, Polri telah menyiapkan ratusan anggota terlatih yang akan mendampingi pasangan calon.
Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya telah menyeleksi selama dua bulan lebih untuk menghasilkan sekitar 452 anggota yang akan mengawal paslon.
"Kita tetapkan ada sebanyak 452 perseonel yang nantinya akan melakukan pengamanan capres cawapres ini," kata Ari Dono saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (20/9).
Mantan Kabareskrim Polri itu menuturkan, nantinya setiap calon akan dikawal oleh 37 personel selama 1x24 jam untuk area Jabodetabek. Sementara untuk area luar Jabodetabek kemungkinan akan diperbantukan oleh Polda setempat.
"Setiap calon presiden-wapres melekat sebanyak 37 orang terdiri ADC (Aide De Camp), walpri (pengawal pribadi)," terangnya.
Sebelumnya, KPU menetapkan dua pasangan calon yang akan ikut berkompetisi di Pilpres 2019 mendatang.
"Hasil rapat (pleno) menetapkan bahwa 2 calon yang mendaftarkan ke KPU Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU di kantornya, Kamis (20/9).(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Wali Kota Risma Terima Penghargaan Tokoh Dunia UN Habitat dari PBB
Bagikan
Berita Terkait
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi