Pasang Badan, Ketua Komisi III Percaya Mahasiswi Pembuat Meme 'Jokowi-Prabowo Ciuman' Masih Bisa Dibina

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 12 Mei 2025
Pasang Badan, Ketua Komisi III Percaya Mahasiswi Pembuat Meme 'Jokowi-Prabowo Ciuman' Masih Bisa Dibina

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons penangguhan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS pembuat meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah ‘berciuman’.

Politikus Gerindra itu yakin pada kebijaksanaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan penangguhan penahanan. Menurutnya, SSS juga masih muda dan masih sangat mungkin dibina.

"Kami yakin Pak Kapolri adalah sosok yang sangat bijaksana dalam menangani kasus ini," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (12/5).

Habiburokhman menilai mahasiswi itu dapat diajak berdiskusi dan diberikan pemahaman perbuatannya sangat tidak pantas, terutama karena menyangkut kepala negara.

Baca juga:

ITB Bakal Dampingi dan Bina Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo - Jokowi

"Kami melihat adik mahasiswi ini masih bisa diajak berkomunikasi yang baik, dan dibuat mengerti apa yang dilakukannya sangat tidak tepat," ujarnya.

Lebih jauh, Habiburokhman menyatakan kesediaannya menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap SSS dan sudah mengirimkan surat resmi ke Polri. "Benar, kami adalah penjamin penangguhan penahanan terhadap adik SSS," tandasnya.

Dalam surat itu, Habiburokhman menjamin SSS tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatannya. Penangguhan penahanan juga tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap penyidik Bareskrim Polri karena diduga membuat dan menyebarkan meme tidak senonoh bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi. (Knu)

#Meme Jokowi #Mahasiswi #Komisi III DPR #Habiburokhman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Bagikan