Pasang Badan, Ketua Komisi III Percaya Mahasiswi Pembuat Meme 'Jokowi-Prabowo Ciuman' Masih Bisa Dibina
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons penangguhan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS pembuat meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah ‘berciuman’.
Politikus Gerindra itu yakin pada kebijaksanaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan penangguhan penahanan. Menurutnya, SSS juga masih muda dan masih sangat mungkin dibina.
"Kami yakin Pak Kapolri adalah sosok yang sangat bijaksana dalam menangani kasus ini," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (12/5).
Habiburokhman menilai mahasiswi itu dapat diajak berdiskusi dan diberikan pemahaman perbuatannya sangat tidak pantas, terutama karena menyangkut kepala negara.
Baca juga:
ITB Bakal Dampingi dan Bina Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo - Jokowi
"Kami melihat adik mahasiswi ini masih bisa diajak berkomunikasi yang baik, dan dibuat mengerti apa yang dilakukannya sangat tidak tepat," ujarnya.
Lebih jauh, Habiburokhman menyatakan kesediaannya menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap SSS dan sudah mengirimkan surat resmi ke Polri. "Benar, kami adalah penjamin penangguhan penahanan terhadap adik SSS," tandasnya.
Dalam surat itu, Habiburokhman menjamin SSS tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatannya. Penangguhan penahanan juga tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap penyidik Bareskrim Polri karena diduga membuat dan menyebarkan meme tidak senonoh bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku