Partisipasi Pemilih di Pilwakot Solo Cuma 70,5 Persen, KPU Ungkap Penyebabnya


KPU Solo, Jawa Tengah, menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilwakot Solo, Rabu (16/12). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, mencatat partisipasi pemilih di Pilwakot Solo 2020 mencapai 70,52 Persen. Hal itu tidak sesuai target yang dicanangkan KPU Solo sebesar 77,5 persen.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilwakot Solo 2020 tidak sesuai target yang dicanangkan. Hal itu diketahui dari hasil rekap tingkat kecamatan yang berakhir pada Senin (14/12).
Baca Juga
Bajo dan Gibran tak Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara KPU Solo
"Kami menargetkan partisipasi pemilih 77,5 persen di Pilwakot Solo 2020. Namun, hasilnya hanya 70,52 persen saja," kata Nurul usai rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilwakot Solo di The Sunan Hotel, Rabu (16/12).
Ia mengatakan partisipasi pemilih ini turun sedikit jika dibandingkan Pilwakot 2010 sebesar sebesar 71 persen. Sementara partisipasi pemilih 2015 berkisar 80 persen.
"Partisipasi pemilih ini turun diantaranya karena situasi pandemi COVID-19," kata Nurul.

Nurul menjelaskan saat pencoblosan 9 Desember lalu tidak semua pasien isolasi mandiri COVID-19 mau mencoblos. Ia pun tidak bisa memaksa pasien isolasi COVID-19 mandiri menggunakan hak pilihnya.
"KPU sudah memberikan fasilitasi pasien isolasi mandiri COVID-19 untuk mencoblos. Namun, tidak dimanfaatkan dengan baik," papar dia.
Nurul menambahkan penyebab lainya partisipasi tidak sesuai target karena minimnya rumah sakit di Solo mengurus pasiennya untuk mencoblos, dengan mengajukan formulir A5 ke KPU untuk pindah lokasi mencoblos di TPS keliling.
"Pilwakot ini tingkat partisipasi pemilih perempuan paling konsisten, lebih tinggi dari tingkat partisipasi pemilih pria. Itu terjadi sejak Pilwakot Solo 2005, 2010, 2015, sampai 2020," pungkas Nurul. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Pilkada Solo Selesai, Mantan Rival Gibran Kembali Terima Orderan Jahit Baju Pengantin
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

Paslon Dukungan Jokowi-Gibran Ditetapkan KPU, Jokowi Bilang Begini

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

PDIP Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Solo Tetapkan Respati-Astrid Menangi Pilkada

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
