MerahPutih.com - Demi menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan, pemerintah memandang perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPRD dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pada 18 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye (tautan: PP Nomor 32 Tahun 2018).
Menurut PP ini, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas dan karyawan BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau anggota DPRD.
“Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini, dikutip dari laman Sekretaris Kabinet (Setkab), Sabtu (21/7).
Mereka mengundurkan diri sebagaimana dimaksud PP ini tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali. Ketentuan mengenai kewajiban mengundurkan diri itu juga berlaku terhadap para pejabat tersebut di atas apabila mencalonkan diri sebagai anggota DPD, dan tidak dapat ditarik kembali, serta tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.
Kesemua juga sudah harus menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD. (*)