Panglima TNI Duga Ada Tersangka Baru dari Kasus Kerangkeng Manusia


Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Minggu (27/2/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
MerahPutih.com - Kasus kerangkeng manusia yang dilakukan oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, terus dilakukan pendalaman. Terutama yang melibatkan unsur TNI di dalamnya.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan, tersangka kasus kerangkeng manusia dari unsur TNI dimungkinkan masih bisa bertambah.
Baca Juga:
Bupati Langkat Pasrah Ditetapkan Tersangka Kerangkeng Manusia
"Mungkin ada tambahan (tersangka) lagi karena cukup lama kan dari 2011, kira-kira 11 tahun," kata Andika di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu, (25/5), dikutip dari Antara.
Andika mengatakan, sebanyak lima dari 10 orang oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Terhadap lima oknum TNI lainnya, kata dia, hingga kini perkaranya masih dilakukan pendalaman. Ia mengatakan akan terus menggali siapa lagi oknum dari satuannya yang bertanggung jawab dalam kasus itu.
"Karena belum tentu hanya 10 (yang diduga terlibat) karena kejadian dari 2011 atau 2012. Jadi kami juga ingin secara teliti menggali terus siapa saja sebetulnya yang ikut bertanggung jawab, ikut membiarkan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia ini bisa terjadi," kata dia.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Langkah Polisi Tahan 8 Orang Kasus Kerangkeng Manusia
Oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Andika, di antaranya ada yang berperan sebagai penjaga dan ikut dalam tindakan-tindakan secara fisik.
"Semuanya (berpangkat) tamtama, bintara. Kalau pun ada perwira waktu kasus terjadi masih menempuh pendidikan," ujar dia.
Meski demikian, Andika menyebut masih akan melakukan pencermatan terkait dengan kemungkinan pemecatan oknum TNI itu.
Para oknum TNI itu, menurut dia, disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan serta melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). (*)
Baca Juga:
Menpora Cari Program Buat Pemulihan Korban Kerangkeng Manusia di Sumut
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum

Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung

414 Perwira Digeser, Kapuspen TNI Diganti Dari Mayjen Kristomei Sianturi ke Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah

Panglima TNI Tunjuk Letjen Saleh Mustaf Jadi Wakil KSAD dan Ganti 3 Panglima Daerah

Lebih Baik Mati Daripada Dijajah! Prabowo Minta Para Komandan Pasukan Elite TNI Jangan Memimpin dari Belakang

Prabowo tiba di Batujajar untuk Lantik Wakil Panglima TNI HIngga Resmikan Enam Kodam Baru

Ada 6 Kodam Baru Bakal Disahkan Saat Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, Satu di Papua

Wakil Panglima TNI Hadapi Tugas Berat dan Banyak Tantangan, Pengamat Minta Kualitasnya Harus ‘Setara’ Panglima

Panglima TNI Rotasi Perwira TNI, Pangdam Diponegoro Deddy Suryadi Jadi Pangdam Jaya

Raker Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dengan Komisi I DPR Bahas Isu Strategis TNI
