Panglima TNI Akan Ngopi Bareng Dokter Penghinanya Usai Keluar Tahanan


Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR. (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto mengaku akan mengajak SSD (51), pelaku cyber crime dan ujaran kebencian 'ngopi bareng' setelah proses hukumnya selesai.
"Urusan nanti mau ngopi bareng, setelah proses hukum ini selesai," ujar Hadi usai apel pengamanan Natal dan Tahun Baru bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Hadi sendiri menghargai proses hukum yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Memang pada waktu itu ditangkap oleh patroli kepolisian dan sudah ada barang buktinya di sana, tentunya proses hukum tetap berlangsung. jadi kita hargailah proses hukum ini yang sedang berjalan," jelas Hadi.
Siti Sundari Daranila alias SSD merupakan tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Jokowi melalui akun Facebook miliknya.
Tersangka Siti adalah pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100013413402966). SSD sendiri saat ini sudah ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. SSD, yang berprofesi sebagai dokter, melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Panglima TNI dan Presiden Jokowi.
Di akun Facebook miliknya, Gusti Sikumbang, SSD menghina dan memfitnah Panglima TNI Marsekal Hadi dan Presiden Jokowi dengan memposting "Kita pribumi rapatkan barisan. Panglima TNI yang baru, Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri Lim Siok Lan dengan dua anak cewek cowok. Anak dan mantu sama-sama di angkatan udara".
Dia ditangkap polisi di rumahnya di Pasar Gelombang Nomor 82 Nagari Kayu Tanang Kecamatan 2X11 Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatra Barat pada Jumat (15/12).
Berdasarkan pengakuan, SSD melakukan ujaran kebencian kepada Presiden dan Panglima TNI karena tidak puas terhadap kebijakan pemerintah dan dilakukan secara pribadi.
SSD sendiri diganjar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman penjara 6 tahun. (Ayp)
Baca juga berita sebelumnya terkait dokter penghina Panglima TNI di: Polisi Periksa Tersangka Kasus Ujaran Kebencian kepada Panglima TNI
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang

Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook

Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib

Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi

Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
