Panglima TNI Akan Ngopi Bareng Dokter Penghinanya Usai Keluar Tahanan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 21 Desember 2017
Panglima TNI Akan Ngopi Bareng Dokter Penghinanya Usai Keluar Tahanan

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di Komisi I DPR. (ANTARA FOTO)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto mengaku akan mengajak SSD (51), pelaku cyber crime dan ujaran kebencian 'ngopi bareng' setelah proses hukumnya selesai.

"Urusan nanti mau ngopi bareng, setelah proses hukum ini selesai," ujar Hadi usai apel pengamanan Natal dan Tahun Baru bersama Kapolri Jenderal Tito Karnavian di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Hadi sendiri menghargai proses hukum yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Memang pada waktu itu ditangkap oleh patroli kepolisian dan sudah ada barang buktinya di sana, tentunya proses hukum tetap berlangsung. jadi kita hargailah proses hukum ini yang sedang berjalan," jelas Hadi.

Siti Sundari Daranila alias SSD merupakan tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Jokowi melalui akun Facebook miliknya.

Tersangka Siti adalah pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100013413402966). SSD sendiri saat ini sudah ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. SSD, yang berprofesi sebagai dokter, melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap Panglima TNI dan Presiden Jokowi.

Di akun Facebook miliknya, Gusti Sikumbang, SSD menghina dan memfitnah Panglima TNI Marsekal Hadi dan Presiden Jokowi dengan memposting "Kita pribumi rapatkan barisan. Panglima TNI yang baru, Marsekal Hadi Tjahjanto bersama istri Lim Siok Lan dengan dua anak cewek cowok. Anak dan mantu sama-sama di angkatan udara".

Dia ditangkap polisi di rumahnya di Pasar Gelombang Nomor 82 Nagari Kayu Tanang Kecamatan 2X11 Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatra Barat pada Jumat (15/12).

Berdasarkan pengakuan, SSD melakukan ujaran kebencian kepada Presiden dan Panglima TNI karena tidak puas terhadap kebijakan pemerintah dan dilakukan secara pribadi.

SSD sendiri diganjar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman penjara 6 tahun. (Ayp)

Baca juga berita sebelumnya terkait dokter penghina Panglima TNI di: Polisi Periksa Tersangka Kasus Ujaran Kebencian kepada Panglima TNI

#Ujaran Kebencian #Hate Speech #Panglima TNI Hadi Tjahjanto
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Edi Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara akibat ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan.
Zulfikar Sy - Senin, 12 September 2022
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Bagikan