Polisi Periksa Tersangka Kasus Ujaran Kebencian kepada Panglima TNI
Ilustrasi. (Pixabay)
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini masih memeriksa secara mendalam keterlibatan tersangka Siti Sundari Daranila (51) dalam kasus ujaran kebencian, termasuk untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
"Masih diperiksa secara intensif," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul seperti dilansir Antara, Minggu (17/12).
Belajar dari kasus ujaran kebencian yang dilakukan Siti, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial agar keutuhan bangsa tetap terjaga.
"Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial," ucapnya.
Siti Sundari Daranila merupakan tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Jokowi melalui akun Facebook miliknya.
Tersangka Siti adalah pemilik akun facebook Gusti Sikumbang dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100013413402966).
Dia ditangkap polisi di rumahnya di Pasar Gelombang Nomor 82 Nagari Kayu Tanang Kecamatan 2X11 Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatra Barat pada Jumat (15/12). (*)
Bagikan
Berita Terkait
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri