COVID-19 Game Changing

Pandemi, Protokol Kesehatan Berlaku di Transportasi Umum

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 23 Maret 2021
Pandemi, Protokol Kesehatan Berlaku di Transportasi Umum

Kebiasaan baru harus diterapkan di transportasi umum. (Foto: Unsplash/camila perez)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

BEPERGIAN jauh menggunakan transportasi umum rasanya cukup rumit selama masa pandemi ini. Orang yang akan bepergian harus mengikuti pola atau protokol tertentu sebelum melakukan perjalanan.

Kini hampir setiap tempat umum mewajibkan para pengunjungnya untuk mencuci tangan sebelum masuk ke area, memakai masker, dan pengecekan suhu tubuh. Untuk suhu tubuh harus di bawah 37,3° C. Jika suhu tubuh seseorang melebihi angka tersebut maka ia tidak diperbolehkan masuk.

Baca juga:

Serba Cashless Karena COVID-19

Begitu pula di terminal, stasiun, atau bandara, juga menerapkan hal yang sama namun memiliki beberapa protokol tambahan. Seperti sebelum bepergian menggunakan pesawat, para calon penumpang diharuskan melakukan test PCR atau antigen, dan membawa bukti keterangan bahwa calon penumpang tersebut negatif COVID-19.

Tes PCR atau Antigen harus dilakukan sebelum penerbangan. (Foto: Unsplash/mufidmajnun)

Hasil tes tersebut juga memiliki masa berlaku yang telah diatur. Biasanya tes PCR memiliki masa berlaku 2x24 Jam sebelum penerbangan sementara antigen 1x24 Jam sebelum penerbangan.

Calon penumpang juga wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan saat bepergian menggunakan pesawat. Calon penumpang bisa mengisi kartu tersebut secara elektronik (E-HAC) melalui aplikasi pada perangkat Android atau melalui web.

Jika penumpang pesawat tidak dapat mengakses keduanya, Kartu Kewaspadaan Kesehatan juga tersedia di pesawat, dan penumpang harus mengisinya sebelum mendarat atau di bandara kedatangan.

Lalu, untuk yang bepergian menggunakan Kereta Api (KA), diwajibkan melakukan test GeNose C19 untuk mengetahui apakah mereka terinfeksi COVID-19 atau tidak. Tes GeNose C19 disarankan dilakukan satu hari sebelum melakukan perjalanan. Alasannya agar penumpang tidak ketinggalan kereta karena harus antre tes. Untuk saat ini, GeNose C19 hanya berlaku untuk KA dan hanya tersedia di stasiun KA.

Baca juga:

Serba Cashless Karena COVID-19

Sementara jika seseorang menempuh perjalanan menggunakan kendaraan pribadi mau pun bus antar kota, biasanya di perbatasan-perbatasan kota terdapat pos pemeriksaan dari Satgas COVID-19. Seseorang yang akan masuk ke kota tersebut harus menunjukan surat negatif tes Covid-19. Jika perjalanan tersebut akan menyebrang dengan kapal, biasanya di dermaga juga terdapat pos pemeriksaan tersebut.

Di dalam transportasi umum jarak jauh, kini para penumpang tidak diperbolehkan berbicara. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.10/2021, ada peraturan baru yang ditekankan, yakni semua penumpang tidak diperkenankan untuk bicara satu arah maupun dua arah, baik secara langsung atau melalui telepon genggam.

Ada Pos pemeriksaan ketika perjalanan melalui darat. (Foto: Unsplash/talia)

Selain itu, penumpang juga dilarang mengonsumsi makanan atau minuman dalam perjalanan kurang dari 2 jam. Kecuali penumpang tersebut harus mengonsumsi obat-obatan.

Selama dalam transporasi umum, tempat duduk juga diberikan jarak antar penumpangnya. Karena salah satu protokol pencegahan penyebaran COVID adalah menjaga jarak. Dengan menjaga jarak ini secara otomatis ada bangku penumpang yang harus dikosongkan. Dengan begitu, alat transportasi tersebut tidak dapat menggunakan seluruh kapasitasnya, dibatasi hanya 50%-75% nya saja.

Bepergian untuk liburan pun lebih disarankan untuk dilakukan dengan cara road trip atau menggunakan kendaraan pribadi. Cara ini membuat pelancong tidak harus duduk dalam satu ruang bersama banyak orang. Dengan siapa sang pelancong melakukan kontak pun dapat dengan mudah dilacak. (kna)

Baca juga:

5 Benda yang Rawan Menularkan Virus Corona, Segera Cuci Tangan!

#COVID-19 #Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pemerintah Perkuat Respons KLB Malaria di Parigi Moutong
Lonjakan kasus malaria yang kembali terjadi setelah daerah tersebut sempat dinyatakan eliminasi pada 2024 itu harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
DPR Desak Pemerintah Perkuat Respons KLB Malaria di Parigi Moutong
Lifestyle
Kecemasan dan Stres Perburuk Kondisi Kulit dan Rambut
Stres dapat bermanifestasi pada gangguan di permukaan kulit.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Kecemasan dan Stres Perburuk Kondisi Kulit dan Rambut
Dunia
Menkes AS Pecat Ribuan Tenaga Kesehatan, Eks Pejabat CDC Sebut Pemerintah Bahayakan Kesehatan Masyarakat
Menkes AS juga menghapus program pencegahan penyakit yang krusial.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Menkes AS Pecat Ribuan Tenaga Kesehatan, Eks Pejabat CDC Sebut Pemerintah Bahayakan Kesehatan Masyarakat
Lifestyle
Intermittent Fasting, antara Janji dan Jebakan, Bisa Bermanfaat Juga Tingkatkan Risiko Kardiovaskular
Mereka yang membatasi makan kurang dari delapan jam sehari memiliki risiko 135 persen lebih tinggi meninggal akibat penyakit kardiovaskular.
Dwi Astarini - Selasa, 02 September 2025
Intermittent Fasting, antara Janji dan Jebakan, Bisa Bermanfaat Juga Tingkatkan Risiko Kardiovaskular
Indonesia
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Irma mendorong BPJS Kesehatan untuk bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran
Indonesia
Prabowo Janji Bikin 500 Rumah Sakit, 66 Terbangun di Pulau Tertinggal, Terdepan dan Terluar
Presiden Prabowo juga menargetkan membangun total 500 rumah sakit berkualitas tinggi sehingga nantinya ada satu RS di tiap kabupaten dalam periode 4 tahun ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Prabowo Janji Bikin 500 Rumah Sakit, 66 Terbangun di Pulau Tertinggal, Terdepan dan Terluar
Indonesia
Prabowo Resmikan Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional
Presiden Prabowo yakin RS PON Mahar Mardjono dapat menjadi Center of Excellence bagi RS-RS yang juga menjadi pusat pendidikan dan riset, terutama yang khusus berkaitan dengan otak dan saraf.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Prabowo Resmikan Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional
Indonesia
Viral Anak Meninggal Dunia dengan Cacing di Otak, Kenali Tanda-Tanda Awal Kecacingan yang Sering Dikira Batuk Biasa
Riza Chalid, selaku pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Viral Anak Meninggal Dunia dengan Cacing di Otak, Kenali Tanda-Tanda Awal Kecacingan yang Sering Dikira Batuk Biasa
Lainnya
Periksakan ke Dokter jika Vertigo Sering Kambuh Disertai Gejala Lain, Bisa Jadi Penanda Stroke
Vertigo merupakan istilah medis yang digunakan untuk menyebut sensasi seolah-olah lingkungan di sekitar penderita terus berputar dan biasanya disertai rasa pusing.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Periksakan ke Dokter jika Vertigo Sering Kambuh Disertai Gejala Lain, Bisa Jadi Penanda Stroke
Indonesia
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
Anggaran kesehatan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dialokasikan sebesar Rp 244 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Alasanya Tambah Jumlah Peserta Penerima Bantuan Iuran
Bagikan