COVID-19 Game Changing

Pandemi, Protokol Kesehatan Berlaku di Transportasi Umum

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 23 Maret 2021
Pandemi, Protokol Kesehatan Berlaku di Transportasi Umum

Kebiasaan baru harus diterapkan di transportasi umum. (Foto: Unsplash/camila perez)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

BEPERGIAN jauh menggunakan transportasi umum rasanya cukup rumit selama masa pandemi ini. Orang yang akan bepergian harus mengikuti pola atau protokol tertentu sebelum melakukan perjalanan.

Kini hampir setiap tempat umum mewajibkan para pengunjungnya untuk mencuci tangan sebelum masuk ke area, memakai masker, dan pengecekan suhu tubuh. Untuk suhu tubuh harus di bawah 37,3° C. Jika suhu tubuh seseorang melebihi angka tersebut maka ia tidak diperbolehkan masuk.

Baca juga:

Serba Cashless Karena COVID-19

Begitu pula di terminal, stasiun, atau bandara, juga menerapkan hal yang sama namun memiliki beberapa protokol tambahan. Seperti sebelum bepergian menggunakan pesawat, para calon penumpang diharuskan melakukan test PCR atau antigen, dan membawa bukti keterangan bahwa calon penumpang tersebut negatif COVID-19.

Tes PCR atau Antigen harus dilakukan sebelum penerbangan. (Foto: Unsplash/mufidmajnun)

Hasil tes tersebut juga memiliki masa berlaku yang telah diatur. Biasanya tes PCR memiliki masa berlaku 2x24 Jam sebelum penerbangan sementara antigen 1x24 Jam sebelum penerbangan.

Calon penumpang juga wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan saat bepergian menggunakan pesawat. Calon penumpang bisa mengisi kartu tersebut secara elektronik (E-HAC) melalui aplikasi pada perangkat Android atau melalui web.

Jika penumpang pesawat tidak dapat mengakses keduanya, Kartu Kewaspadaan Kesehatan juga tersedia di pesawat, dan penumpang harus mengisinya sebelum mendarat atau di bandara kedatangan.

Lalu, untuk yang bepergian menggunakan Kereta Api (KA), diwajibkan melakukan test GeNose C19 untuk mengetahui apakah mereka terinfeksi COVID-19 atau tidak. Tes GeNose C19 disarankan dilakukan satu hari sebelum melakukan perjalanan. Alasannya agar penumpang tidak ketinggalan kereta karena harus antre tes. Untuk saat ini, GeNose C19 hanya berlaku untuk KA dan hanya tersedia di stasiun KA.

Baca juga:

Serba Cashless Karena COVID-19

Sementara jika seseorang menempuh perjalanan menggunakan kendaraan pribadi mau pun bus antar kota, biasanya di perbatasan-perbatasan kota terdapat pos pemeriksaan dari Satgas COVID-19. Seseorang yang akan masuk ke kota tersebut harus menunjukan surat negatif tes Covid-19. Jika perjalanan tersebut akan menyebrang dengan kapal, biasanya di dermaga juga terdapat pos pemeriksaan tersebut.

Di dalam transportasi umum jarak jauh, kini para penumpang tidak diperbolehkan berbicara. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.10/2021, ada peraturan baru yang ditekankan, yakni semua penumpang tidak diperkenankan untuk bicara satu arah maupun dua arah, baik secara langsung atau melalui telepon genggam.

Ada Pos pemeriksaan ketika perjalanan melalui darat. (Foto: Unsplash/talia)

Selain itu, penumpang juga dilarang mengonsumsi makanan atau minuman dalam perjalanan kurang dari 2 jam. Kecuali penumpang tersebut harus mengonsumsi obat-obatan.

Selama dalam transporasi umum, tempat duduk juga diberikan jarak antar penumpangnya. Karena salah satu protokol pencegahan penyebaran COVID adalah menjaga jarak. Dengan menjaga jarak ini secara otomatis ada bangku penumpang yang harus dikosongkan. Dengan begitu, alat transportasi tersebut tidak dapat menggunakan seluruh kapasitasnya, dibatasi hanya 50%-75% nya saja.

Bepergian untuk liburan pun lebih disarankan untuk dilakukan dengan cara road trip atau menggunakan kendaraan pribadi. Cara ini membuat pelancong tidak harus duduk dalam satu ruang bersama banyak orang. Dengan siapa sang pelancong melakukan kontak pun dapat dengan mudah dilacak. (kna)

Baca juga:

5 Benda yang Rawan Menularkan Virus Corona, Segera Cuci Tangan!

#COVID-19 #Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ikhsan Aryo Digdo

Learner.

Berita Terkait

Indonesia
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Pemerintah akan memutihkan tunggakan 23 juta peserta BPJS Kesehatan mulai akhir 2025.
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
Indonesia
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini akan dimulai pada akhir 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 05 November 2025
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Lifestyle
Trik Dokter Jaga Imun: Vitamin, Hidrasi & Tidur Lawan Penyakit Cuaca Ekstrem
Selain mengonsumsi nutrisi seimbang, dokter juga mengingatkan pentingnya memastikan tubuh selalu terhidrasi secara cukup selama cuaca ekstrem
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Trik Dokter Jaga Imun: Vitamin, Hidrasi & Tidur Lawan Penyakit Cuaca Ekstrem
Indonesia
Kejar Target, Cek Kesehatan Gratis Bakal Datangi Kantor dan Komunitas
Komunitas-komunitas yang diajak kerja sama juga nantinya dapat melakukan layanan CKG di tempat-tempat strategis, contohnya mall.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Kejar Target, Cek Kesehatan Gratis Bakal Datangi Kantor dan Komunitas
Indonesia
Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas
Diharapkan mempermudah para pengguna moda transportasi publik, komuter, pekerja, dan warga sekitar dalam mengakses layanan kesehatan yang cepat, nyaman, dan profesional.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Pengecekan Kesehatan Cepat kini Tersedia di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
ShowBiz
Bisa Ditiru nih Ladies, Cara Davina Karamoy Hindari Anemia tanpa Ribet
Konsumsi suplemen zat besi sejak dini penting bagi perempuan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
Bisa Ditiru nih Ladies, Cara Davina Karamoy Hindari Anemia tanpa Ribet
Lifestyle
The Everyday Escape, 15 Menit Bergerak untuk Tingkatkan Suasana Hati
Hanya dengan 15 menit 9 detik gerakan sederhana setiap hari, partisipan mengalami peningkatan suasana hati 21 persen lebih tinggi jika dibandingkan ikut wellness retreat.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
The Everyday Escape, 15 Menit Bergerak untuk Tingkatkan Suasana Hati
Indonesia
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Penonaktifan itu dilakukan BPJS Kesehatan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menunggak pembayaran iuran sebesar Rp 41 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Kritik BPJS Kesehatan Nonaktifkan 50.000 Warga Pamekasan, Tegaskan Hak Kesehatan tak Boleh Disandera
Bagikan