Pandangan Pemerintah tentang Revisi UU KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 13 September 2019
Pandangan Pemerintah tentang Revisi UU KPK

Menkumham Yasonna Laoly. (Antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM memberikan pandangannya terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dibacakan dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi DPR pada Kamis (12/9) malam.

"Dalam kesempatan ini izinkan kami mewakili Presiden menyampaikan pandangan dan pendapat Presiden atas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK yang merupakan usul inisiatif dari DPR," kata Menkumham Yasonna Laoly dilansir dari Antara, Kamis (12/9) malam.

Baca Juga:

Mantan Kepala Intelijen Paparkan Alasan Utama Revisi UU KPK

Pandangan pertama terkait pengangkatan Dewan Pengawas KPK, pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (ANTARAnews/tss)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. (ANTARAnews/tss)

Menurut Yasonna, mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya.

"Hal itu untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya proses 'check and balance', transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas," ujarnya.

Poin kedua, menurut Yasonna, keberadaan Penyelidik dan Penyidik independen KPK, untuk menjaga kegiatan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkesinambungan, tentunya perlu membuka ruang dan mengakomodasi yang berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia menjelaskan, dalam RUU itu pemerintah mengusulkan adanya rentang waktu yang cukup yaitu selama 2 tahun untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah ASN dengan tetap memperhatikan standar kompetensi.

"Mereka harus telah mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Poin ketiga, menurut dia, penyebutan KPK sebagai lembaga negara, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyebutkan KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen yang merupakan lembaga di ranah eksekutif.

Hal itu, kata dia, karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif yäkni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Baca Juga:

Komisi III DPR Sepakat Firli Bahuri Jadi Ketua KPK

"KPK merupakan lembaga negara sebagai 'state auxiliary agency' atau lembaga negara di dalam ranah eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan bebas dari pengaruh dan wewenangnya bersifat independen kekuasaan mana pun," ujarnya.

Selain itu, Yasonna mengatakan pemerintah menilai perlu menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi seperti berkaitan dengan koordinasi penuntutan, penyebutan istilah atau terminolog lembaga penegak hukum, pengambilan sumpah dan janji Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Namun, menurut dia, pemerintah bersedia dan terbuka membahas secara lebih mendalam terhadap seluruh materi revisi UU KPK sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Baca Juga:

Mantan Pansel Capim KPK Tuding Saut Bunuh Karakter Firli Bahuri

#Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut, agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Indonesia
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Dituding lemahkan KPK lewat revisi UU, Jokowi mengatakan, jika kronologinya harus dilihat secara runtut.
Soffi Amira - Rabu, 26 Februari 2025
Dituding Lemahkan KPK Lewat Revisi UU, Jokowi: Kronologinya Harus Dilihat secara Runtut
Indonesia
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Alex menyebut adanya kerugian karena tak memberikan kepastian hukum sebagaimana norma Pasal 36 huruf a
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 November 2024
UU KPK Digugat Pimpinannya Sendiri
Bagikan