MerahPutih.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay, meminta pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dihentikan secara permanen. Pasalnya, pemerintah secara tegas sudah menyatakan agar RUU tersebut ditunda.
“Fraksi PAN meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan," kata Saleh dalam keterangan persnya kepada MerahPutih.com, Jumat (19/6).
Baca Juga:
HIPMI Berharap Pengusaha Muda di Daerah Dapatkan Relaksasi Kredit
Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini juga meminta Pimpinan DPR untuk mengambil keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.
Sejak awal, Saleh megakui, memang banyak fraksi yang telah memberikan catatan. Catatan itu terutama terkait dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran. Banyak fraksi yang menginginkan agar TAP MPRS tersebut dijadikan sebagai konsideran.
“FPAN sejak awal sudah menyampaikan hal itu. Waktu itu, kami merasakan ada sesuatu yang tidak lengkap di dalam RUU tersebut. Dan itu sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik," ujarnya.
"Ternyata benar, setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, suara-suara yang mengeritik dan menolak nyaring terdengar," kata Saleh menambahkan.
Anggota Komisi IX DPR ini menilai kurang tepat apabila disampaikan dari awal RUU ini tidak ada masalah. Sebab, di dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang dihadirinya, catatan-catatan itu telah disampaikan. Bahkan tidak hanya oleh satu dua fraksi, tetapi mayoritas.
Baca Juga:
Wapres Klaim Penundaan Pembahasan RUU HIP Didukung Mayoritas Ormas Islam
“Ini bukan mau buang badan. Bukan juga mau melempar tanggung jawab kepada satu atau dua fraksi. Tetapi, memang begitu kenyatannya. Silahkan dibuka data dan file pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan ke pimpinan waktu itu. Saya yakin, akan terlihat secara jelas dan utuh pandangan dan masukan fraksi-fraksi," kata Saleh. (Pon)