Palsukan Catatan Kematian Istri, Samsul Dipenjarakan Hakim

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 23 Maret 2018
Palsukan Catatan Kematian Istri, Samsul Dipenjarakan Hakim

Ilustrasi Poligami (Foto: Pinterest)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Samsul Ramelan, terdakwa pembuat catatan palsu kematian istrinya agar dapat dinikahkan oleh Kantor Urusan Agama dengan istri kedua.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 279 dan pasal 263 KUH Pidana tentang perzinahan sehingga menghukum terdakwa selama empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Sofyan Parerungan seperti dilansir Antara, Kamis (22/3).

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena memalsukan surat kematian istri sahnya Wa Ratna serta menelantarkan tiga anaknya. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum lima bulan penjara.

Namun putusan majelis hakim akhirnya diterima JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya, Abdusyukur Kaliki.

Samsul Ramelan awalnya membuat surat keterangan palsu yang menerangkan istri sahnya Wa Ratna telah meninggal dunia pada tahun 2015 di Baubau (Sultra) lalu dimakamkan di kota tersebut.

Terdakwa juga membuat surat keterangan tahlilan 40 hari kematian istrinya sehingga meyakinkan pihak KUA di Ambon dan menyetujui rencana pernikahannya dengan istri kedua serta menerbitkan buku nikah secara sah.

Selanjutnya yang bersangkutan berangkat dengan istri barunya di Kabupaten Kepulauan Aru dan menetap di sana hingga mendapatkan seorang anak. Namun keberadaannya diketahuhi istri pertama dan melaporkan terdakwa ke Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Ketika berlangsung proses pemberkasan di Polres Ambon, terdakwa masih tetap pada keterangannya kalau istri pertama sudah meninggal dunia sejak tahun 2015.

Namun saat Wa Ratna tiba di Mapolres, terdakwa tidak bisa berkutik dan langsung mengaku telah berbuat kesalahan di hadapan polisi. (*)

Baca juga berita terkait di: Poligami Sebabkan Penyakit Jantung

#Poligami
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi
Norma yang dijadikan acuan dalam penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sudah ada di undang-undang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi
Indonesia
Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami
Menteri Tito buka suara soal polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Pj Teguh Setyabudi, di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI diperbolehkan berpoligami.
Frengky Aruan - Senin, 20 Januari 2025
Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami
Indonesia
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Bima Arya: dikeluarkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 justru untuk memperketat aturan berpoligami.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Indonesia
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN
Indonesia
Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami
Mendagri Tito Karnavian enggan memberikan respons terlalu jauh.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Januari 2025
Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami
Indonesia
Perketat Aturan Pernikahan Bagi ASN, Pemprov Jakarta: Agar Tak Seenaknya Bercerai
Pergub baru Pemprov Jakarta jadi pengingat bagi ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Perketat Aturan Pernikahan Bagi ASN, Pemprov Jakarta: Agar Tak Seenaknya Bercerai
Indonesia
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Peraturan Gubernur yang mengatur ASN Pemprov boleh berpoligami ditetapkan Pj. Gubernur Jakarta pada 6 Januari 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Lifestyle
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta: 1. Alasan yang Sah untuk Perkawinan, 2. Persetujuan Istri, 3. Penghasilan yang Cukup, 4. Kesanggupan Berlaku Adil, 5. Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan
ImanK - Jumat, 17 Januari 2025
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
Bagikan