Pakar: Pencabutan Remisi Pembunuh Wartawan Kado Indah HPN
Ilustrasi foto korban pembunuhan. foto: Istockphoto
Merahputih.com - Pakar hukum tata negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengatakan pencabutan remisi untuk terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama, merupakan kado indah bertepatan dengan Hari Pers Nasional (HPN).
"Kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut remisi untuk Susrama tepat dengan momentum Hari Pers Nasional pada Sabtu (9/2) kemarin, menjadi kado indah pemerintah dalam penghormatan terhadap profesi insan pers," ujar Jimmy melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (10/2).
Dicabutnya remisi untuk Susrama tersebut, merupakan bentuk akomodasi Pemerintah atas keberatan masyarakat terutama insan pers yang beberapa kali diajukan kepada Presiden Joko Widodo, ujar Jimmy.
Selain itu, pencabutan remisi tersebut juga menjadi refleksi lemahnya Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi. "Pasalnya, revisi Keppres 29/2018 ini lebih pada mengakomodasi keberatan kelompok masyarakat yang tergabung dalam solidaritas jurnalis sesuai UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ucap Jimmy.
Kendati demikian, Jimmy menilai secara prosedur hukum, pemberian remisi itu sudah benar adanya karena berdasarkan dengan aturan tertulis yaitu Keppres 174/1999.
Namun, ia tidak menampik bahwa memang ada persoalan mendasar di dalam Keppres 174/1999 yang selama ini menjadi dasar dalam perubahan status pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara. "Sebab hakikat remisi adalah pengurangan masa hukuman pidana penjara, bukan perubahan status pidana, karena perubahan status pidana merupakan ranah grasi," tambah Jimmy.
Oleh sebab itu, Jimmy mendesak pemerintah dan pembuat kebijakan untuk segera merevisi Keppres 174/1999. "Jangan sampai persoalan yang sama akan terulang kembali di kemudian hari," ucap Jimmy.
Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019 itu menyatakan bahwa Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi berdasarkan dengan Keppres 174/1999. Namun pada Jumat (8/2), Presiden Joko Widodo mengaku membatalkan remisi kepada Susrama karena mendapat sejumlah masukan dari masyarakat.
"Setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu karena ini menyangkut mengenai rasa keadilan masyarakat," tutur Presiden Joko Widodo. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Kemenimipas Berikan Remisi Natal kepada 15.235 Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Natal 2025, Lapas Cipinang Berikan Remisi kepada 138 Warga Binaan
Ibu Alvaro Dipulangkan untuk Cocokkan DNA dengan Kerangka Diduga Milik Sang Anak
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank