Pakar Lingkungan Sebut Proyek ITF Sunter Tak Boleh Dipolitisir

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 10 Agustus 2023
Pakar Lingkungan Sebut Proyek ITF Sunter Tak Boleh Dipolitisir

Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10). ( ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pembangunan pengolahan sampah menjadi tenaga listrik atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara memang layak dibatalkan. Pasalnya, di wilayah yang padat penduduk ini, tidak tepat di bangun pengolahan sampah.

Hal ini ditegaskan Pakar lingkungan, Dodo Sambodo menanggapi adanya wacana hak angket DPRD DKI atas pembatalan ITF Sunter oleh Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Baca Juga:

Pj Heru Sebut Sudah Lapor ke Pemerintah Pusat setelah Batalkan Proyek ITF Sunter

"Dalam kondisi kota yang padat penduduk, DKI apa pas kalau di tengah kota dibangun kegiatan skala besar penumpukan sampah, walau sampahnya mau dibikin jadi listrik, jadi menurut tata ruangnya saja sudah tidak benar," kata Dodo di Jakarta, Kamis (10/8)

Ditinjau dari teori ekologi politik, kata Dodo, proyek pembangunan teknologi pengolahan sampah di Jakarta itu sarat akan kepentingan lingkungan yang tidak boleh dipolitisir demi memuluskan syahwat politik segelintir orang.

"Yang terjadi di DKI, semua urusan lingkungan sangat padat dengan kepentingan politik, itu tinggal tunggu waktu saja bahwa DKI akan lebih cepat tenggelam ke dasar laut. Saya tidak mau masuk aspek politiknya karena ini akan lebih ruwet, rumit, rusuh dan rusuah," paparnya.

Dodo menilai, jika terlambat dalam penanganan sampah yang sudah sangat menumpuk di tengah kota, maka ke depan akan sangat sulit manakala terdapat masalah pada mesin pengolahan sampah, sehingga penumpukan sampah akan terjadi di tengah kota.

Mantan Asisten Deputi Bidang Pengaduan Dan Penataan Sanksi Administrasi pada Kementerian Lingkungan Hidup ini juga menyoroti rencana pembangunan ITF di Sunter yang masih dipersoalkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) nya.

"Kalau memang sudah diputuskan bahwa ITF akan dibangun di sunter, ya harusnya dilengkapi dulu dengan dokumen kajian lingkungannya, amdal-nya bagaimana, kalau ditengah perjalanan pembangunan kemudian proyek berhenti seperti ITF ini, saya melihat jelas ada apa-apa nya dengan kajian lingkungannya," sebutnya.

"Apa betul proyek ITF ada amdal nya, kalau ada, apa amdal nya disusun dengan benar, dinilai oleh para ahli dengan benar, dilakukan penelitian sesuai kaidah ilmiah dengan benar. Kalau salah satu dari unsur itu tidak dilakukan ya tentu proyek berjalan tidak sesuai prosedur amdal, sehingga terjadi kekacauan ditengah jalan," sambungnya.

Baca Juga:

Dinas LH DKI Buka Suara Soal Anggota DPRD Usulkan Hak Angket ITF

Lebih lanjut Dodo menganggap bahwa sistem penanganan dan pengolahan sampah yang tengah digarap Pemprov DKI itu tetap harus diperhatikan serius, terutama terkait penyelesaian masalah lingkungan yang signifikan, misalnya dalam hal pelepasan carbon (CO2) ke udara.

"Penanganan sampah oleh pemda DKI mau dengan ITF yang jadi listrik, atau mau dengan RDF yang jadi bahan bakar subsitusi pengganti atau campuran bahan bakar mesin-mesin penghasil listrik, menurut saya itu tidak menyelesaikan masalah lingkungan," tutupnya.

Diketahui, sejumlah angggota Komisi B DPRD DKI Jakarta mengusulkan pembentukan hak angket imbas ulah Pj Heru yang menghentikan pembangunan ITF.

Dewan yang usulkan hak angket antara lain Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Wahyu Dewanto dan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Achmad Yani.

Disesalkan mereka, karena proyek ITF sudah dialokasikan anggaran sebesar Rp 577 miliar dari APBD, namun ujug-ujug dibatalkan.

Sementara Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail memandang pembatalan proyek ITF merupakan masalah krusial. Pasalnya, ia menilai Pj Heru telah melanggar regulasi imbas membatalkan proyek tersebut.

"Ini sangat krusial, yaitu kita melihat secara de facto ada pelanggaran yang dilakukan Penjabat Gubernur terkait dengan kebijakannya menghentikan proyek ITF itu," ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Batalkan Pembangunan ITF Sunter, DPRD akan Ajukan Hak Angket

#DPRD DKI Jakarta #Sampah #Pemprov DKI #DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Lima RT yang kebanjiran di Kelurahan Jati Padang dengan ketinggian air 40 cm.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Tanggul Baswedan Jebol, 5 RT di Jaksel masih Kebanjiran Jumat (31/10) Pagi
Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Kenaikan status ini menyebabkan genangan di berbagai wilayah DKI Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Jakarta Selatan Masih 'Terendam', Cek 33 RT yang Belum Kering dari Serangan Banjir 1,6 Meter
Indonesia
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Masyarakat kini dapat memantau kondisi lingkungan secara real-time melalui portal udara.jakarta.go.id dan aplikasi JAKI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Udara Jakarta Lebih Berbahaya 10 Kali Lipat dari Batas WHO pada Jumat (31/10), Ini Tips Bertahan Hidup dari Dinkes
Indonesia
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Mereka menuntut adanya kesehjateraan dan perhatian pemerintah terhadap guru.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Indonesia
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Indonesia
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Pembukaan lahan baru memerlukan proses panjang, mulai dari pematangan lahan, pembangunan akses jalan, hingga perizinan lingkungan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Indonesia
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Warga harus tahu bahwa kenaikan ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 29 Oktober 2025
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Indonesia
Pengacara Ditembak di Tanah Abang Diduga Terkait Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Puluhan Senpi
Korban mengalami luka di bagian punggung dan sudah mendapatkan perawatan medis.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Oktober 2025
Pengacara Ditembak di Tanah Abang Diduga Terkait Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Puluhan Senpi
Bagikan