Pakar Hukum Tata Negara Pertanyakan Motivasi Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Lalu Lintas

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 12 Januari 2020
 Pakar Hukum Tata Negara Pertanyakan Motivasi Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Lalu Lintas

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr Fahri Bachmid SH MH (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr Fahri Bachmid SH MH, mempertanyakan kerugian kontitusional dua mahasiswa yang menguji aturan wajib menyalakan lampu motor siang hari ke Mahkamah Kontitusi.

Seperti diketahui, dua mahasiswa UKI, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menguji berlakunya UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait aturan wajib menyalakan lampu bagi motor di siang hari ke MK.

Baca Juga:

Aksi Motor Jokowi Hebohkan Pembukaan Asian Games 2018

"Apakah mereka mengalami kerugian konstitusional dari berlakunya UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tanya Bachmid, dalam keterangan tertulis, Minggu, (12/1).

Ia juga yakin MK akan menolak permohonan pengujian UU LLAJ yang diajukan dua mahasiswa UKI tersebut.

Argumentasi yuridis Bachmid didasarkan pada dalil dan kedudukan hukum yang dikemukakan dua mahasiswa tersebut yang membandingkan dengan kasus Presiden Joko Widodo mengendarai sepeda motor Kawasaki W175 berkelir hijau pada siang hari tanpa menyalakan lampu di Pasar Anyar, Tangerang, Banten, pada 4 November 2018.

Presiden Jokowi naik motor
Presiden Joko Widodo mengendarai motor Chopper Royal Enfield 350 cc saat kunjungan kerja di Pasir Suren, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (8/4). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

"Presiden Jokowi mengendarai motor telah sejalan dengan norma hukum yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Bachmid.

Ia juga mempertanyakan dalil yang dikemukakan oleh mahasiswa UKI dengan mengajukan peninjauan hukum ke MK itu sudah tepat dan apakah mereka mempunyai kedudukan hukum untuk ajukan perkara ini.

Namun dia tetap menghormati langkah yang diambil dua mahasiswa UKI yang menggugat UU LLAJ ke MK itu.

Menurut Bachmid, langkah serta opsi ajudikasi yang diambil mahasiswa UKI ke MK harus dipandang sebagai penggunaan hak konstitusional warga negara yang mempersoalkan konstitusionalitas sebuah norma, pasal, ayat dan bagian tertentu dari UU yang berlaku.

"Dan konstitusi memberikan jaminan untuk itu dan wajib dihormati sebagai wujud konsekwensi sebuah negara hukum (supremasi konstitusi)," kata dia.

Ia mengatakan sangat sulit untuk dapat mengkualifisir bahwa mahasiswa UKI itu mempunyai kepentingan serta kerugian konstitusional baik langsung maupun potensial terhadap berlakunya norma UU itu.

Apalagi, lanjut dia, dalil permohonan mereka telah masuk pada kasus konkret, yaitu Jokowi yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu pada siang hari.

"Ini adalah bukan persoalan konstitusionalitas penerapan sebuah norma UU, tetapi lebih pada kasus kongkrit, sehingga secara teoritik maupun konstitusional sangat sulit jika MK akan mengabulkan permohonan seperti itu," kata Bachmid.

Ia menyebut tidak ada yang keliru dengan presiden mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan lampu, sebab di dalam UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan telah mengatur secara komprehensif berbagai hal, bahkan sampai pada norma pengecualian dalam keadaan atau hal tertentu, termasuk pengguna jalan lalu lintas yang mendapat prioritas, termasuk kepala negara.

Baca Juga:

Motor Chopper Jokowi Vs Kuda Prabowo di Mata Pemilih Milenial, Menang Mana?

Menurut Fahri Bachmid seperti dilansir Antara, norma pengaturan yang diatur dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesungguhnya merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk UU.

Dengan demikian, dia menegaskan, dari segi hukum tata negara, tidak ada persoalan konstitusionalitas atas permasalahan itu. (*)

Baca Juga:

Ini nih Jaket Keren Jokowi yang Dipakai Touring Chopper

#Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi #Presiden Jokowi #Sepeda Motor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Pengendara sepeda motor yang berkendara menggunakan sendal jepit akan ditilang, denda Rp 250 ribu. Cek informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Bagikan