Pakar Hukum Tata Negara Pertanyakan Motivasi Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Lalu Lintas

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 12 Januari 2020
 Pakar Hukum Tata Negara Pertanyakan Motivasi Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Lalu Lintas

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr Fahri Bachmid SH MH (Foto: ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, Dr Fahri Bachmid SH MH, mempertanyakan kerugian kontitusional dua mahasiswa yang menguji aturan wajib menyalakan lampu motor siang hari ke Mahkamah Kontitusi.

Seperti diketahui, dua mahasiswa UKI, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menguji berlakunya UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait aturan wajib menyalakan lampu bagi motor di siang hari ke MK.

Baca Juga:

Aksi Motor Jokowi Hebohkan Pembukaan Asian Games 2018

"Apakah mereka mengalami kerugian konstitusional dari berlakunya UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tanya Bachmid, dalam keterangan tertulis, Minggu, (12/1).

Ia juga yakin MK akan menolak permohonan pengujian UU LLAJ yang diajukan dua mahasiswa UKI tersebut.

Argumentasi yuridis Bachmid didasarkan pada dalil dan kedudukan hukum yang dikemukakan dua mahasiswa tersebut yang membandingkan dengan kasus Presiden Joko Widodo mengendarai sepeda motor Kawasaki W175 berkelir hijau pada siang hari tanpa menyalakan lampu di Pasar Anyar, Tangerang, Banten, pada 4 November 2018.

Presiden Jokowi naik motor
Presiden Joko Widodo mengendarai motor Chopper Royal Enfield 350 cc saat kunjungan kerja di Pasir Suren, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (8/4). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

"Presiden Jokowi mengendarai motor telah sejalan dengan norma hukum yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Bachmid.

Ia juga mempertanyakan dalil yang dikemukakan oleh mahasiswa UKI dengan mengajukan peninjauan hukum ke MK itu sudah tepat dan apakah mereka mempunyai kedudukan hukum untuk ajukan perkara ini.

Namun dia tetap menghormati langkah yang diambil dua mahasiswa UKI yang menggugat UU LLAJ ke MK itu.

Menurut Bachmid, langkah serta opsi ajudikasi yang diambil mahasiswa UKI ke MK harus dipandang sebagai penggunaan hak konstitusional warga negara yang mempersoalkan konstitusionalitas sebuah norma, pasal, ayat dan bagian tertentu dari UU yang berlaku.

"Dan konstitusi memberikan jaminan untuk itu dan wajib dihormati sebagai wujud konsekwensi sebuah negara hukum (supremasi konstitusi)," kata dia.

Ia mengatakan sangat sulit untuk dapat mengkualifisir bahwa mahasiswa UKI itu mempunyai kepentingan serta kerugian konstitusional baik langsung maupun potensial terhadap berlakunya norma UU itu.

Apalagi, lanjut dia, dalil permohonan mereka telah masuk pada kasus konkret, yaitu Jokowi yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu pada siang hari.

"Ini adalah bukan persoalan konstitusionalitas penerapan sebuah norma UU, tetapi lebih pada kasus kongkrit, sehingga secara teoritik maupun konstitusional sangat sulit jika MK akan mengabulkan permohonan seperti itu," kata Bachmid.

Ia menyebut tidak ada yang keliru dengan presiden mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan lampu, sebab di dalam UU Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan telah mengatur secara komprehensif berbagai hal, bahkan sampai pada norma pengecualian dalam keadaan atau hal tertentu, termasuk pengguna jalan lalu lintas yang mendapat prioritas, termasuk kepala negara.

Baca Juga:

Motor Chopper Jokowi Vs Kuda Prabowo di Mata Pemilih Milenial, Menang Mana?

Menurut Fahri Bachmid seperti dilansir Antara, norma pengaturan yang diatur dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesungguhnya merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk UU.

Dengan demikian, dia menegaskan, dari segi hukum tata negara, tidak ada persoalan konstitusionalitas atas permasalahan itu. (*)

Baca Juga:

Ini nih Jaket Keren Jokowi yang Dipakai Touring Chopper

#Gugatan Judicial Review #Mahkamah Konstitusi #Presiden Jokowi #Sepeda Motor
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan