MerahPutih.com - Badan Pusat Statistik (BPS) menargetkan verifikasi ulang terhadap 106.153 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) segmen pasien penyakit kronis dapat selesai sebelum Lebaran Idul Fitri 2026.
“Akan segera selesai karena ini jumlahnya tidak terlalu banyak. Nah ini target kami adalah sebelum Lebaran ini sudah selesai,” Kepala BPS, Amalia Adininggar, di Jakarta, Kamis (12/2).
Tak hanya itu, BPS juga akan memverifikasi sekitar 11 juta peserta PBI-JKN yang sebelumnya dinonaktifkan. Proses ini diperkirakan memakan waktu dua bulan sebagai bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026.
Baca juga:
Kemenkes Surati RS Agar Tidak Menolak 120 Ribu Pasien Katastropik PBI JKN
39 Variabel Verifikasi
Menurut dia, verifikasi dilakukan dengan menggunakan 39 variabel dalam kuesioner untuk menentukan apakah peserta layak sebagai penerima PBI-JKN atau masuk dalam desil 1–5 DTSEN. “Variabel itu diukur melalui pengeluaran keluarga dan lainnya,” imbuhnya, dikutip Antara.
Amalia menambahkan BPS akan melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial serta mitra statistik untuk menjamin akurasi data dan kondisi sosial ekonomi penerima manfaat dalam proses verifikasi nantinya.
Baca juga:
Reaktivasi PBI JKN 200 Ribuan Pasien Cuci Darah Rp 15 Miliar, Menkeu Janji Cairkan
Dasar Hukum Verifikasi
Sebelumnya, BPJS Kesehatan ratusan ribu peserta PBI-JKN itu sebelumnya sempat dinonaktifkan, namun kemudian diaktifkan kembali secara otomatis oleh Kementerian Sosial karena teridentifikasi sebagai penyintas penyakit kronis atau katastropik.
Meski begitu, kepesertaan mereka tetap perlu diverifikasi ulang untuk memastikan bantuan sosial diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan.
Verifikasi ini dilakukan sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang Integrasi Data Sosial Ekonomi Terpadu (DTSEN) dan Inpres Nomor 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan. (*)