Headline

Pajak Hiburan di Yogyakarta Belum Capai Target

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 15 Desember 2017
Pajak Hiburan di Yogyakarta Belum Capai Target

Kepala Kanwil DJP DIY Yuli (kedua kiri). (MP/Teresa Ika)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Realisasi penerimaan pajak hiburan di DI Yogyakarta belum bisa mencapai target yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

"Realisasi baru mencapai 96,8 persen dari target. Tinggal sedikit lagi. Oleh karena itu, kami optimistis target bisa tercapai," kata Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Jumat (15/12).

Berdasarkan anggaran perubahan 2017, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan target pendapatan dari pajak reklame sebesar Rp 13,5 miliar atau mengalami kenaikan dibanding target pada anggaran murni 2017 sebesar Rp 7,5 miliar.

Hingga akhir November, realisasi pendapatan dari pajak hiburan mencapai Rp 13,06 miliar.

"Jika dibanding target pada anggaran murni, maka pendapatan dari pajak hiburan sudah memenuhi target," kata Santosa.

Sejumlah wajib pajak hiburan di Kota Yogyakarta di antaranya gedung bioskop, permainan ketangkasan, wahana wisata, hingga griya mandi uap atau spa.

Santoso sebagaimana dilansir Antara memperkirakan, realisasi pendapatan dari pajak hiburan akan cukup besar saat libur panjang akhir tahun karena banyak wisatawan yang menghabiskan liburan di Kota Yogyakarta.

Selama November, pendapatan dari pajak hiburan tercatat sebesar Rp791,2 juta.

Sedangkan sembilan jenis pajak daerah lain sudah memenuhi target yang ditetapkan bahkan rata-rata mencapai lebih dari 100 persen. Hingga November, realisasi tertinggi dicapai oleh pajak air tanah yang mencapai 118 persen, yaitu Rp2 miliar dari target Rp1,7 miliar.

"Untuk pajak hotel, restoran dan penerangan jalan serta pajak bumi dan bangunan juga mencatatkan realisasi yang cukup tinggi. Keempat target pajak tersebut dinaikkan dari target saat anggaran murni," kata Santosa.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Santosa, berupaya untuk terus mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak salah satunya dengan aplikasi pengisian formulir surat pemberitahuan pajak daerah secara elektronik.

"Mulai Desember ini, sudah tidak ada antrean di kantor untuk mengisi formulir surat pemberitahuan pajak daerah. Semua bisa dilakukan melalui aplikasi. Memang baru untuk empat jenis pajak yaitu hotel, restoran, hiburan dan parkir," katanya.(*)

#Pajak #Yogyakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Imbas Gangguan Stasiun Pasar Senen, KA Tujuan Yogyakarta Tiba Telat Hampir 2 Jam
Gangguan terjadi setelah lokomotif KA Jaka Tingkir dan rangkaian KA Serayu mengalami masalah di jalur emplasemen Pasar Senen,
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Imbas Gangguan Stasiun Pasar Senen, KA Tujuan Yogyakarta Tiba Telat Hampir 2 Jam
Tradisi
Makna Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta, Simbol Syukur dan Berkah
Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta menjadi simbol syukur, berbagi rezeki, dan perpaduan budaya Jawa dengan ajaran Islam yang terus lestari hingga kini.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Makna Tradisi Grebeg Gunungan Idul Adha di Yogyakarta, Simbol Syukur dan Berkah
Fun
Rekomendasi Wisata Religi di Jogja saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Mei 2026
Berikut rekomendasi wisata religi di Yogyakarta untuk libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026, mulai dari Gua Maria Sendangsono hingga Gereja Ganjuran.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
Rekomendasi Wisata Religi di Jogja saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus Mei 2026
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Bagikan