Headline

Pajak Hiburan di Yogyakarta Belum Capai Target

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 15 Desember 2017
Pajak Hiburan di Yogyakarta Belum Capai Target

Kepala Kanwil DJP DIY Yuli (kedua kiri). (MP/Teresa Ika)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Realisasi penerimaan pajak hiburan di DI Yogyakarta belum bisa mencapai target yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

"Realisasi baru mencapai 96,8 persen dari target. Tinggal sedikit lagi. Oleh karena itu, kami optimistis target bisa tercapai," kata Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Jumat (15/12).

Berdasarkan anggaran perubahan 2017, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan target pendapatan dari pajak reklame sebesar Rp 13,5 miliar atau mengalami kenaikan dibanding target pada anggaran murni 2017 sebesar Rp 7,5 miliar.

Hingga akhir November, realisasi pendapatan dari pajak hiburan mencapai Rp 13,06 miliar.

"Jika dibanding target pada anggaran murni, maka pendapatan dari pajak hiburan sudah memenuhi target," kata Santosa.

Sejumlah wajib pajak hiburan di Kota Yogyakarta di antaranya gedung bioskop, permainan ketangkasan, wahana wisata, hingga griya mandi uap atau spa.

Santoso sebagaimana dilansir Antara memperkirakan, realisasi pendapatan dari pajak hiburan akan cukup besar saat libur panjang akhir tahun karena banyak wisatawan yang menghabiskan liburan di Kota Yogyakarta.

Selama November, pendapatan dari pajak hiburan tercatat sebesar Rp791,2 juta.

Sedangkan sembilan jenis pajak daerah lain sudah memenuhi target yang ditetapkan bahkan rata-rata mencapai lebih dari 100 persen. Hingga November, realisasi tertinggi dicapai oleh pajak air tanah yang mencapai 118 persen, yaitu Rp2 miliar dari target Rp1,7 miliar.

"Untuk pajak hotel, restoran dan penerangan jalan serta pajak bumi dan bangunan juga mencatatkan realisasi yang cukup tinggi. Keempat target pajak tersebut dinaikkan dari target saat anggaran murni," kata Santosa.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Santosa, berupaya untuk terus mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak salah satunya dengan aplikasi pengisian formulir surat pemberitahuan pajak daerah secara elektronik.

"Mulai Desember ini, sudah tidak ada antrean di kantor untuk mengisi formulir surat pemberitahuan pajak daerah. Semua bisa dilakukan melalui aplikasi. Memang baru untuk empat jenis pajak yaitu hotel, restoran, hiburan dan parkir," katanya.(*)

#Pajak #Yogyakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Manajemen mikro bakal diterapkan untuk mencegah pelebaran gap realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) pada akhir tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Indonesia
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Indonesia
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Indonesia
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Indonesia
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Selain mengenai optimalisasi DHE, Presiden Prabowo juga membahas penerimaan pajak yang diharapkan meningkat di bawah kepemimpinan Menkeu Purbaya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Alih-alih membentuk lembaga baru, pemerintah akan melakukan pembenahan serta memperkuat reformasi di sektor penerimaan negara agar lebih efisien dan efektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
Indonesia
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Kalau dikelola dengan sungguh-sungguh, dana pajak bisa menjadi motor utama kemajuan bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat
Indonesia
Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?
Beredar unggahan konten dengan narasi pemerintah akhirnya bebaskan PPh 21 untuk pekerja gaji di bawah RP 10 juta. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?
Indonesia
Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan
Sebanyak 26 pegawai sebelumnya dipecat berkaitan dengan kasus 200 pengemplang pajak.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan
Bagikan