Pajak Hiburan di Yogyakarta Belum Capai Target
Kepala Kanwil DJP DIY Yuli (kedua kiri). (MP/Teresa Ika)
MerahPutih.Com - Realisasi penerimaan pajak hiburan di DI Yogyakarta belum bisa mencapai target yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
"Realisasi baru mencapai 96,8 persen dari target. Tinggal sedikit lagi. Oleh karena itu, kami optimistis target bisa tercapai," kata Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Jumat (15/12).
Berdasarkan anggaran perubahan 2017, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan target pendapatan dari pajak reklame sebesar Rp 13,5 miliar atau mengalami kenaikan dibanding target pada anggaran murni 2017 sebesar Rp 7,5 miliar.
Hingga akhir November, realisasi pendapatan dari pajak hiburan mencapai Rp 13,06 miliar.
"Jika dibanding target pada anggaran murni, maka pendapatan dari pajak hiburan sudah memenuhi target," kata Santosa.
Sejumlah wajib pajak hiburan di Kota Yogyakarta di antaranya gedung bioskop, permainan ketangkasan, wahana wisata, hingga griya mandi uap atau spa.
Santoso sebagaimana dilansir Antara memperkirakan, realisasi pendapatan dari pajak hiburan akan cukup besar saat libur panjang akhir tahun karena banyak wisatawan yang menghabiskan liburan di Kota Yogyakarta.
Selama November, pendapatan dari pajak hiburan tercatat sebesar Rp791,2 juta.
Sedangkan sembilan jenis pajak daerah lain sudah memenuhi target yang ditetapkan bahkan rata-rata mencapai lebih dari 100 persen. Hingga November, realisasi tertinggi dicapai oleh pajak air tanah yang mencapai 118 persen, yaitu Rp2 miliar dari target Rp1,7 miliar.
"Untuk pajak hotel, restoran dan penerangan jalan serta pajak bumi dan bangunan juga mencatatkan realisasi yang cukup tinggi. Keempat target pajak tersebut dinaikkan dari target saat anggaran murni," kata Santosa.
Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Santosa, berupaya untuk terus mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak salah satunya dengan aplikasi pengisian formulir surat pemberitahuan pajak daerah secara elektronik.
"Mulai Desember ini, sudah tidak ada antrean di kantor untuk mengisi formulir surat pemberitahuan pajak daerah. Semua bisa dilakukan melalui aplikasi. Memang baru untuk empat jenis pajak yaitu hotel, restoran, hiburan dan parkir," katanya.(*)
Bagikan
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini