Headline

Pajak Hiburan di Yogyakarta Belum Capai Target

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 15 Desember 2017
Pajak Hiburan di Yogyakarta Belum Capai Target

Kepala Kanwil DJP DIY Yuli (kedua kiri). (MP/Teresa Ika)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Realisasi penerimaan pajak hiburan di DI Yogyakarta belum bisa mencapai target yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

"Realisasi baru mencapai 96,8 persen dari target. Tinggal sedikit lagi. Oleh karena itu, kami optimistis target bisa tercapai," kata Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Jumat (15/12).

Berdasarkan anggaran perubahan 2017, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan target pendapatan dari pajak reklame sebesar Rp 13,5 miliar atau mengalami kenaikan dibanding target pada anggaran murni 2017 sebesar Rp 7,5 miliar.

Hingga akhir November, realisasi pendapatan dari pajak hiburan mencapai Rp 13,06 miliar.

"Jika dibanding target pada anggaran murni, maka pendapatan dari pajak hiburan sudah memenuhi target," kata Santosa.

Sejumlah wajib pajak hiburan di Kota Yogyakarta di antaranya gedung bioskop, permainan ketangkasan, wahana wisata, hingga griya mandi uap atau spa.

Santoso sebagaimana dilansir Antara memperkirakan, realisasi pendapatan dari pajak hiburan akan cukup besar saat libur panjang akhir tahun karena banyak wisatawan yang menghabiskan liburan di Kota Yogyakarta.

Selama November, pendapatan dari pajak hiburan tercatat sebesar Rp791,2 juta.

Sedangkan sembilan jenis pajak daerah lain sudah memenuhi target yang ditetapkan bahkan rata-rata mencapai lebih dari 100 persen. Hingga November, realisasi tertinggi dicapai oleh pajak air tanah yang mencapai 118 persen, yaitu Rp2 miliar dari target Rp1,7 miliar.

"Untuk pajak hotel, restoran dan penerangan jalan serta pajak bumi dan bangunan juga mencatatkan realisasi yang cukup tinggi. Keempat target pajak tersebut dinaikkan dari target saat anggaran murni," kata Santosa.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Santosa, berupaya untuk terus mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak salah satunya dengan aplikasi pengisian formulir surat pemberitahuan pajak daerah secara elektronik.

"Mulai Desember ini, sudah tidak ada antrean di kantor untuk mengisi formulir surat pemberitahuan pajak daerah. Semua bisa dilakukan melalui aplikasi. Memang baru untuk empat jenis pajak yaitu hotel, restoran, hiburan dan parkir," katanya.(*)

#Pajak #Yogyakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp 4.097,2 triliun pada 2027 atau tumbuh 3,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Indonesia
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Indonesia
Bantul Gempa Magnitudo 3,6, 20 KA Daops 6 Yogyakarta Berhenti Luar Biasa
Setelah hasil pemeriksaan oleh tim lapangan menyatakan semua lintas dan jalur KA aman, seluruh kereta api telah melanjutkan perjalanannya kembali.
Dwi Astarini - Kamis, 20 Agustus 2026
Bantul Gempa Magnitudo 3,6, 20 KA Daops 6 Yogyakarta Berhenti Luar Biasa
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
DJP Kemenkeu Tegaskan Pengenaan Pajak Kontrakan bukan Jenis Baru
Indonesia
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Sejumlah platform e-commerce besar seperti Shopee dan Tokopedia sudah sempat melakukan pemotongan otomatis hasil penjualan toko online sejak 1 Agustus.
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Pajak Toko Online Ditunda ke November, Shopee-Toped Potong Otomatis Sejak 1 Agustus. Janji Saldo Balik Paling Telat 30 September!
Indonesia
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Coretax DJP akan mengalami downtime selama 24 jam pada 8-9 Agustus 2026 untuk pemeliharaan sistem. Simak jadwal lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
Bagikan