Headline

Pajak Hiburan di Yogyakarta Belum Capai Target

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 15 Desember 2017
Pajak Hiburan di Yogyakarta Belum Capai Target

Kepala Kanwil DJP DIY Yuli (kedua kiri). (MP/Teresa Ika)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Realisasi penerimaan pajak hiburan di DI Yogyakarta belum bisa mencapai target yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

"Realisasi baru mencapai 96,8 persen dari target. Tinggal sedikit lagi. Oleh karena itu, kami optimistis target bisa tercapai," kata Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Jumat (15/12).

Berdasarkan anggaran perubahan 2017, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan target pendapatan dari pajak reklame sebesar Rp 13,5 miliar atau mengalami kenaikan dibanding target pada anggaran murni 2017 sebesar Rp 7,5 miliar.

Hingga akhir November, realisasi pendapatan dari pajak hiburan mencapai Rp 13,06 miliar.

"Jika dibanding target pada anggaran murni, maka pendapatan dari pajak hiburan sudah memenuhi target," kata Santosa.

Sejumlah wajib pajak hiburan di Kota Yogyakarta di antaranya gedung bioskop, permainan ketangkasan, wahana wisata, hingga griya mandi uap atau spa.

Santoso sebagaimana dilansir Antara memperkirakan, realisasi pendapatan dari pajak hiburan akan cukup besar saat libur panjang akhir tahun karena banyak wisatawan yang menghabiskan liburan di Kota Yogyakarta.

Selama November, pendapatan dari pajak hiburan tercatat sebesar Rp791,2 juta.

Sedangkan sembilan jenis pajak daerah lain sudah memenuhi target yang ditetapkan bahkan rata-rata mencapai lebih dari 100 persen. Hingga November, realisasi tertinggi dicapai oleh pajak air tanah yang mencapai 118 persen, yaitu Rp2 miliar dari target Rp1,7 miliar.

"Untuk pajak hotel, restoran dan penerangan jalan serta pajak bumi dan bangunan juga mencatatkan realisasi yang cukup tinggi. Keempat target pajak tersebut dinaikkan dari target saat anggaran murni," kata Santosa.

Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Santosa, berupaya untuk terus mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak salah satunya dengan aplikasi pengisian formulir surat pemberitahuan pajak daerah secara elektronik.

"Mulai Desember ini, sudah tidak ada antrean di kantor untuk mengisi formulir surat pemberitahuan pajak daerah. Semua bisa dilakukan melalui aplikasi. Memang baru untuk empat jenis pajak yaitu hotel, restoran, hiburan dan parkir," katanya.(*)

#Pajak #Yogyakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Indonesia
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Pemprov DKI mengusulkan pencabutan insentif pajak kendaraan listrik 0 persen karena hilangkan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Indonesia
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Bendahara Negara itu juga membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang ia lakukan di Ditjen Pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Prabowo memerintahkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyurati para bupati dan wali kota terkait dengan arahan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Indonesia
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Indonesia
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
 Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Bagikan