Otto Hasibuan Menang Gugatan Tunggakan Utang Fee Pengacara Djoko Tjandra
Otto Hasibuan (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
Merahputih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Pengacara Otto Hasibuan ke Djoko Tjandra terkait pembayaran utang biaya pengacara.
Perkara dengan Nomor 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 222 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sebagaimana dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dulhusin SH dalam agenda pembacaan putusan, Selasa (27/10).
Baca Juga
Tak Ada Rekaman CCTV, Irjen Napoleon Mengaku Enggak Terima Duit dari Djoko Tjandra
“Menimbang, bahwa karena Termohon telah mengakui adanya utang meskipun besaran utang menurut Termohon tidak sama dengan yang diajukan oleh Pemohon, dengan demikian unsur pasal mengenai adanya utang telah terpenuhi,” demikian putusan yang di bacakan Ketua Majelis Dulhusin, sebagaimana tertuang dalam siaran pers yang diterima, Rabu (28/10).
Menanggapi putusan tersebut, Otto Hasibuan yang menunjuk kuasa hukumnya dari kantor ARP & Co. mengatakan bahwa pengajuan PKPU ini dilakukan dengan berat hati karena harus menggugat mantan kliennya.
Meski demikian, demi menegakkan martabat profesi dan untuk melindungi kepentingan advokat pada umumnya maka gugatan ini dilakukan.
"Selama ini ada pandangan bahwa advokat selalu merugikan kliennya. Padahal, tidak selamanya demikian. Buktinya, dalam kasus saya ini klienlah yang merugikan advokat," ujar Otto.
Otto Hasibuan mengajukan permohonan PKPU, karena Djoko Tjandra memiliki utang atas lawyer fee sebesar 2,5 juta dollar AS kepada Otto Hasibuan.
Baca Juga:
Ganjil Genap Berlaku Lagi, DKI Jakarta Optimalkan Angkutan Umum
Utang itu lahir dari perjanjian atas kesediaan Otto Hasibuan yang diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya. Namun setelah Otto Hasibuan menjalankan kuasanya, Djoko Tjandra tidak memenuhi kewajibannya.
Setelah Permohonan PKPU dikabulkan, sebagaimana dikutip Antara, Djoko Tjandra ditetapkan dalam keadaan PKPU Sementara hingga 45 hari mendatang untuk kemudian menyelesaikan kewajiban utangnya kepada Otto Hasibuan. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum