Otto Hasibuan: JPU Tidak Pernah Terbuka untuk Hadirkan Saksi


Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Megapolitan - Ketua Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menghadirkan Pekerja Rumah Tangga (PRT), saksi ahli hukum Pidana Chairul Huda, dan ahli kriminologi Ronny Rahman Nitibaskara.
"Pihak JPU belum menghadirkan pembantu, saksi ahli hukum Pidana, dan ahli kriminologi untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata Otto di ruang sidang, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (29/8).
Otto menilai bahwa JPU tidak pernah terbuka dalam menghadirkan saksi dalam persidangan.
"Pihak JPU tidak terbuka dalam menghadirkan saksi di persidangan. Sampai sekarang belum ada informasi dari pihak jaksa," tambahnya.
Seperti diketahui, sidang ke-15 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin hari ini, beragenda menghadirkan saksi dari Rumah Sakit Abdi Waluyo. Keduanya yakni Dr Ardianto dan Dr Prima Yudo. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Otto Hasibuan Hingga Abdul Mu'ti Tiba di Istana Kepresidenan

Otto Hasibuan Bakal Bantu Prabowo, Sudah Tanda Tangan Pakta Integritas

Punya Bukti Baru, Jessica Wongso Minta Doa PK-nya Dikabulkan
Jessica Wongso Tetap Daftarkan PK Meski Sudah Bebas Bersyarat

Jaksa Siap Hadapi Babak Baru PK Jessica Wongso
Menkumham Baru Persilakan Jessica Wongso Ajukan PK

Kuasa Hukum Jessica Wongso Ngotot Ajukan PK, Ini Alasannya
Jessica Wongso: Di Hati Saya Sudah Tidak Ada Lagi Kebencian
Tampil ke Publik Usai Bebas, Jessica Wongso: Maaf Saya Grogi
Otto Hasibuan: Jessica Wongso Bebas Karena Super Berkelakuan Baik
