Ormas Palak Pelaku Usaha di Solo Rp 3 Juta per Bulan, Korbannya Ibu-Ibu
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
MerahPutih.com - Pelaku usaha menjadi korban pemalakan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) di Solo Jawa Tengah (Jateng). Korban dipaksa memberikan jatah Rp 3 juta per bulan dengan dalih untuk uang keamanan.
"Kami baru saja terima aduan ibu-ibu pelaku usaha dimintai Rp 3 juta per bulan oleh ormas. Dalihnya untuk keamanan,” kata Wali Kota (Walkot) Solo, Respati Ardi, saat ditemui media di Kantornya, Rabu (14/5).
Respati memastikan segera menindak ormas yang meminta uang keamanan kepada pelaku usaha. Dia menjelaskan berdasarkan informasi ormas yang meminta uang Rp 3 juta untuk dalih keamanan kepada pelaku usaha belum lama ini.
Baca juga:
Nasib Posko Ormas Sepanjang Jalan Jaktim di Ujung Tanduk, Sudah Masuk Pemetaan Polisi
Lebih jauh, Respati meminta para pelaku usaha di Solo yang dimintai uang keamanan oleh kelompok masyarakat atau ormas untuk segera melaporkan melalui hotline "Lapor Mas Wali".
“Permintaan uang keamanan tersebut termasuk pungutan liar atau pungli dan tidak sesuai dengan Perda (peraturan daerah),” tutup orang nomor satu di Pemkot Solo itu. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara