Ormas Paksa Minta THR, Polda Metro Imbau Warga Melapor


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (29/3/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)
MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau warga untuk melapor jika ada oknum termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Warga bisa menghubungi Call Center 110.
“Segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Antara.
Baca juga:
Polda Metro Jaya siap untuk menindak dengan tegas jika ada ormas yang nekat meminta THR.
“Akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," ujarnya.
Instruksi tersebut merupakan arahan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto. Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi bersama Polres dan Polsek jajaran di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," katanya.
Kepolisian tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat. Karena itu, jangan ragu apalagi merasa takut untuk melapor.
Baca juga:
Dishub DKI Kembali Buka Pendaftaran Mudik Gratis, Ada 1.240 Kuota
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya," katanya. (*)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
