Ormas Keagamaan Ikut Kelola Tambang, DPR Khawatir Umat Malah tak Terurus
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.(foto: dok Media DPR)
MERAHPUTIH.COM - PEMBERIAN izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan menuai keprihatinan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto khawatir fenomena ini bisa merusak tata kelola minerba sekaligus menjatuhkan wibawa ormas di mata umat.
"Ujung-ujungnnya umat tidak terurus," jelas Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/7).
Mulyanto menilai kondisi ini rawan karena bisa menimbulkan kecemburuan di antara ormas. Dia menduga bisa jadi berikutnya ormas pemuda dan ormas lain akan ikut minta konsesi tambang. “Pemerintah dan para pemimpin ormas mesti mengkaji ulang kebijakan ini,” ungkap Mulyanto.
Mulyanto menganggap pemerintah telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca juga:
Perpres Penataan Investasi Tambang untuk Ormas Akhirnya Terbit, Begini Isinya
“Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan ahlinya, mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi. Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) jadi menguap,” ucap Mulyanto.
Apalagi dalam UU Minerba, amanat pengusahaan minerba diberikan kepada badan usaha termasuk koperasi. “Kita nanti tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor privat, yang mengurusi ekonomi, dan sektor ketiga yang mengurusi masyarakat sipil. Terjadi tumpang-tindih. Lalu memicu kekacauan," terang Mulyanto.
Menurut politikus dari Fraksi PKS ini, sebaiknya pemerintah membatalkan aturan pemberian konsesi tambang kepada ormas ini. Hal itu mengingat umur pemerintahan Joko Widodo tinggal beberapa bulan lagi.
"Pemerintah semestinya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada presiden terpilih. Bukan malah ngegas kejar tayang saat injury time,” tutup Mulyanto.
Sejumlah ormas keagamaan menyatakan kesiapan mereka mengelola tambang. Setelah NU dan Muhammadiyah, kini Ormas Persatuan Islam (PERSIS) menyatakan keinginan mengelola tambang. MUI bahkan tengah mengkaji untuk ikut memanfaatkan peluang ini.(knu)
Baca juga:
DPR Ingatkan Muhammadiyah Hati-hati Setelah Terima Tawaran Jokowi Kelola Izin Tambang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
Negara Rugi Rp 300 Triliun akibat Tambang Ilegal, Prabowo: Kita Hentikan!
Setelah 3 Pekan, Lokasi 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport Berhasil Ditemukan
3 Pekan Freeport Setop Produksi, 5 Pekerja Masih Terjebak Longsor