Sejarah Orde Baru Larang Pelajar Islam Berhijab!


Siswi berhijab di masa orde baru.
TRIWULANDARI mendadak beroleh 'surat sakti' dari sekolahnya, SMAN 1 Jember. Surat bertarikh 1982 tersebut menyatakan sang siswi tak lagi terdaftar di sekolah negeri terbaik di Jember karena melanggar peraturan pemakaian seragam sekolah dan dicurigai terlibat organisasi Jamaah Imran. Pangkal Tri dikeluarkan pihak sekolah tak lain lantaran menggunakan hijab selama pelaksanaan belajar-mengajar.
Baca juga: MUJI Tawarkan Kelas Kaligrafi dan Meditasi Online Gratis
“Ia bahkan sempat dipanggil ke Markas Kodim 0824 Jember untuk diinterogasi mengenai Jamaah Imran,” tulis Alwi Alatas dan Fifrida Desliyanti pada Revolusi Hijab: Kasus Pelarangan Hijab di SMA negeri se-Jabotabek, 1982-1991.
Pada 1982, gelombang pelarangan atribut Islam termasuk penggunaan hijab di sekolah dan kampus mulai gencar dilancarkan pemerintah Orde Baru.

Larangan tersebut merupakan buntut kebijakan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pimpinan Daoed Joesoef menerbitan Surat Keputasan Nomor 052/C/Kep/D.82 tentang Pedoman Pakaian Sekolah.
“Surat Keputusan Nomor 052/C/Kep/D.82 dikeluarkan tidak hanya sekadar penyeragaman seragam sekolah secara nasional untuk seluruh sekolah di lingkungan pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen), tentunya ada muatan lain, karena ada anggapa mengenakan hijab dikatakan bermuatan politik,” tulis Majalah Tempo, 1 Desember 1990.

Para siswi berhijab mendadak jadi sosok asing di sekolah. Mereka, seturut lansiran Panji Masyarakat, 21-31 Januari 1989, sering beroleh cercaan teman-teman sekelas dan sanksi dari guru.
“Siswi berhijab tidak boleh mengikuti jam pelajaran, tidak boleh mengikuti ulangan umum, dan rapor tidak dibagikan jika tidak melepaskan jilbabnya,” tulis Panji Masyarakat.
Baca juga: Membongkar Klaim Raden Patah Orang Tionghoa
Aturan membuat para siswi berhijab mendapat tekanan secara psikologis. Sebagian mereka memilih pindah ke sekolah Islam, tapi sebagian lainnya bertahan dan beberapa terpaksa harus melepas hijab saat berada di sekolah. “Pilihan ini kami pilih, walaupun harus mengikuti jam pelajaran dari koridor sekolah dengan meminjam buku catatan teman maupun belajar di perpustakaan dan mushala sekolah,” ungkap sala seorang siswi berhijab dikutip Tempo, 11 Agustus 1984.

Usaha untuk menjernihkan keadan sudah dilakukan berbagai pihak. MUI pun pernah duduk bersama Departemen Pendidikan dan Kebudayan, namun hasilnya nihil, Larangan siswi berhijab tetap berlaku.
Dewan Dakwah Islamiyah (DDI) lantas melakukan rapat koordinasi darurat seusai ramai pihak sekolah memberi sanksi hingga mengeluarkan siswi lantaran menggunakan hijab saat bersekolah.
Keputusan rapat tersebut merekomendasikan agar DDI berkonsolidasi dengan organisasi Islam lain melakukan langkah nyata mengatasi persoalan larangan berhijab di sekolah.

DDI mengambil tindakan nyata. M. Natsir, pemimpin DDI langsung menyurati Kepala Sekolah Muhammadiyah agar bersedia menampung siswi-siswi terkena sanksi dan dikeluarkan dari sekolah lantaran berhijab.
“DDI juga membantu kekurangan biaya pindah sekolah bagi siswi berjilbab ke Sekolah Muhammadiyah sebesar Rp 250.000 persiswa,” tulis Alwi Alatas dan Fifrida Desliyanti pada Revolusi Jilbab; Kasus Pelarangan Jilbab di SMA Negeri Se-Jabotabek, 1982-1991.
Larangan berhijab menjadi catatan kelam diskriminasi lembaga pendidikan di masa Orba terhadap pilihan berbusana warga negaranya. (*)
Baca juga: Cerita Masa Lalu Wisata Pesohor Dunia Menikmati Pemandangan Daerah Pegunungan Jawa Barat!
Bagikan
Yudi Anugrah Nugroho
Berita Terkait
Intermittent Fasting, antara Janji dan Jebakan, Bisa Bermanfaat Juga Tingkatkan Risiko Kardiovaskular

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Puasa Tasua dan Asyura 2025: Jadwal, Keutamaan, dan Niat Lengkap

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

Mengenal Puasa Hari-Hari Putih Menurut Kalender Hijriah

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI
