Operasi Cipta Kondisi, Polda Amankan Ratusan Preman


Ilustrasi (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih Megapolitan - Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi di daerah DKI Jakarta. Dalam operasi tersebut, Polda berhasil mengamankan sejumlah preman yang saat ini masih berkeliaran di daerah Ibu Kota DKI Jakarta.
"Total ada 726 orang yang kita amankan di beberapa wilayah di Jakarta," ungkap Pjs Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Widjanarko saat ditemui merahputih.com, Selasa (5/5).
Dikatakan Budi bahwa Operasi Cipta Konsisi ini merupakan petugas gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan jajaran Polres.
Di antara 726 orang yang berhasil terjaring tersebut, polisi menahan 15 orang karena karena mereka kedapatan membawa senjata tajam dan minuman keras (miras). Sementara 711 orang lainnya sedang dilakukan pembinaan sebelum didata.
Budi menjelaskan dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2 bilah senjata tajam, 4 unit telepon genggam, seutas kabel, 1 buah gunting, arloji, uang Rp754 ribu, 25 dus dan 124 botol miras serta 96 batang besi.
Dari semua mereka yang diamankan ini di antaranya merupakan 'Pak Ogah', juru parkir liar, pengamen jalanan dan gelandangan,
"Tujuan operasi untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang bulan ramadan," tutupnya. (gms)
Baca Juga:
Polres Jakarta Timur Geledah Terminal Bus Antarkota
Polsek Beji Sita Miras Oplosan dan Tangkap Belasan Anak Jalanan
1 April akan Ada Razia Besar-besaran
Operasi Simpatik Jaya hanya Tertibkan bukan Tilang
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
