Ombudsman Ajak Masyarakat Terlibat Pengawasan Pelayanan Publik


Acara sosialisasi Ombudsman Sumatera Utara. (MP/Amsal Chaniago)
MerahPutih.com - Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajak masyarakat berperan aktif dan berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik di Sumatera Utara dinilai masih buruk.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumut Abyadi Siregar pada acara Sosialisasi dan Pembekalan Calon Pelatih Peningkatan Partisipasi Masyarakat melalui Jejaring Ombudsman RI di Medan, Kamis (5/10).
Acara tersebut diikuti sejumlah LSM, komunitas, perguruan tinggi, forum guru, dan elemen masyarakat lainnya. Abyadi mengungkapkan, acara itu bertujuan untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pelayanan publik, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ini merupakan program Ombudsman secara nasional. Pelibatan masyarakat sangat penting karena Ombudsman membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Abyadi.
Menurut Abyadi, Ombudsman sendiri tidak akan mampu mengawasi seluruh layanan, apalagi dengan anggaran dan SDM yang minim. Karena itu dibutuhkan peran serta masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan.
Abyadi mengungkapkan, saat ini kondisi pelayanan publik di Sumatera Utara masih buruk. Dari hasil survei Ombudsman tahun 2016, tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang 25 tentang Pelayanan Publik belum baik.Karena itulah, sehingga perlu keseriusan dalam mendorong perbaikan pelayanan publik tersebut.
“Nah, ini membutuhkan keterlibatan masyarakat sebagai mitra dalam pengawasan pelayanan publik,” kata Abyadi.
Salah seorang peserta Suparno mengaku acara sosialisasi sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik.
“Kami jadi mengetahui apa sebenarnya Ombudsman, apa tugas dan wewenanganya. Ternyata inti dari tugas Ombudsman adalah hal-hal yang berkaitan dengan maladmnistrasi, khususnya tentang impelementasi dari suatu peraturan,” ujarnya.
Suparno yang juga Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) menambahkan, ia kini memahami bila masyarakat tidak mendapat pelayanan sesuai aturan, maka harus dipertanyakan kepada instansi terkait.
“Dan bila tidak ada penyelesaian, baru kita laporkan ke Ombudsman,”ujarnya.
Ia mencontohkan masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan sekolah negeri melebihi daya tampung, sehingga mengancam sekolah swasta.
“Kami sudah lapor ke Dinas Pendidikan, ke DPRD Medan, tapi tidak ada penyelesaian. Akhirnya kami melapor ke Ombudsman,” ujarnya.
Suparno mengaku siap menjadi mitra Ombudsman dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab masih banyak instansi yang tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Amsal Chaniago, kontributor merahputih.com untuk wilayah Medan dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ombudsman Buka Posko Pengaduan Penerimaan CPNS 2017
Bagikan
Berita Terkait
Sumatera Utara Dilanda Cuaca Ekstrem Sepanjang Minggu, 10 Agustus 2025

7 Kabupaten di Sumatera Utara Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

KPK Kulik Proses Pemenangan Tender Tersangka OTT Proyek Jalan di Pemprov Sumut

KPK Luruskan Informasi, 7 Orang Terjaring OTT Korupsi Proyek Jalan Sumut, Hanya 5 Ditetapkan Tersangka

KPK Sita Duit Rp 2,8 M dan 2 Senjata Api dari Rumah Orang Dekat Bobby Nasution

KPK Geledah Rumah Orang Dekat Bobby Nasution terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut

Respons KPK soal Rumah Mewah yang Diduga Milik Topan Ginting

Revolusi RPTRA, Dari Tempat Ngumpul Biasa Jadi Inovasi Paling Brilian Penggerak Ekonomi

Istana Bantah Isu Kandungan Migas di Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Anggap Cuma Rumor

4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Legislator: Berkat Kekompakan Elemen Bangsa
