Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kepala Bapenda DKI Sebut Bukan Hal yang Baru

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 04 Juli 2025
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kepala Bapenda DKI Sebut Bukan Hal yang Baru

Olahraga padel kena pajak 10 persen. Foto: Unsplash/Vincenzo Morelli

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, bahwa pungutan pajak terhadap hiburan termasuk olahraga padel bukan hal yang baru.

Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan sudah ada sejak 1997 melalui Undang-undang (UU) 19 Tahun 1997.

Lusi mengungkapkan, pajak merupakan wujud gotong royong warga negara dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara.

"Pajak Hiburan adalah bagian Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru," kata Lusi kepada wartawan, Jumat (4/7).

Baca juga:

Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, biliar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga.

Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 menyebutkan, misalnya renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain.

"Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai Pajak Hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan," ucapnya.

Melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan.

Baca juga:

Komisi E DPRD DKI Prihatin Lapangan Padel Kena Pajak 10 Persen, Serukan Evaluasi Menyeluruh

Lalu, muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.

Olahraga yang dikenai PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Menurutnya, ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40 persen hingga 75 persen.

Namun, ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai tarif pajak 10 persen.

Baca juga:

Gubernur Pramono Kaget Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen: Hebohnya Setengah Mati

"Bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11%," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.

Melalui Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT demi menciptakan kepastian dan keadilan.

Pajak dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal/ sepak bola/ mini soccer, lapangan tenis / basket / bulutangkis / voli / tenis meja / squash / panahan / bisbol/ softbol / tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing / sasana tinju / atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.

Sampai saat ini, sudah ada tujuh objek lapangan padel yang telah terdaftar menjadi wajib pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dari 2024.

"Jadi pengenaan Pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama," urainya.

Lusiana menyampaikan, bahwa yang paling utama pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik.

Masyarakat tak perlu khawatir. Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama.

"Sebuah investasi kebaikan yang sempurna, sehat jiwa raga," tutupnya. (Asp)

#Padel #Pajak #Bapenda #Olahraga
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Olahraga
Jadwal dan Link Live Streaming Pertandingan Piala Dunia 2026, Senin (15/6)
Tiga di antara lima laga itu melibatkan tim-tim besar yakni Jerman, Belanda, dan Spanyol.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
Jadwal dan Link Live Streaming Pertandingan Piala Dunia 2026, Senin (15/6)
Olahraga
Piala Dunia 2026, Dua Hasil Imbang untuk Qatar vs Swiss dan Maroko Kontra Brasil
pertandingan Brasil melawan tim yang tampil mengejutkan di Piala Dunia 2022, Maroko, berlangsung di New York New Jersey Stadium.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juni 2026
Piala Dunia 2026, Dua Hasil Imbang untuk Qatar vs Swiss dan Maroko Kontra Brasil
Fun
Unik! Saykoji, Mandela, Sifen, hingga Jojo Lari Sambil Live DJ di Sunpride Fun Run 10K
Saykoji, Mandela, hingga Jojo lari sambil live DJ di Sunpride Fun Run 10K. Acara ini digelar di CFD Sudirman pada Minggu (7/6).
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
Unik! Saykoji, Mandela, Sifen, hingga Jojo Lari Sambil Live DJ di Sunpride Fun Run 10K
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Olahraga
NOC Indonesia Dorong Organisasi Olahraga Mandiri demi Prestasi Dunia
NOC Indonesia menegaskan pentingnya independensi organisasi olahraga untuk menciptakan prestasi berkelanjutan menuju Asian Games 2026 dan Olimpiade 2028.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
NOC Indonesia Dorong Organisasi Olahraga Mandiri demi Prestasi Dunia
Olahraga
Coach Milo Akui Dewa United Tim Bagus, Layak Ada di Posisi Pertama
'Laskar Sambernyawa' butuh tiga poin untuk menjaga asa bertahan Super League musim 2026/2027.
Dwi Astarini - Sabtu, 16 Mei 2026
Coach Milo Akui Dewa United Tim Bagus, Layak Ada di Posisi Pertama
Olahraga
Intercity Evergreen Veterans Basketball 2026 Jaga Warisan Ekosistem Basket Nasional, Ketum Perbasi DKI: Bukan Soal Menang dan Kalah
Ketua Perbasi DKI Jakarta Lexyndo Hakim menyebut Intercity Evergreen Veterans Basketball 2026 menjadi ajang silaturahmi dan nostalgia bagi pebasket senior dari berbagai daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Intercity Evergreen Veterans Basketball 2026 Jaga Warisan Ekosistem Basket Nasional, Ketum Perbasi DKI: Bukan Soal Menang dan Kalah
Olahraga
Ketua Umum PB IWbA Aang Sunadji Sebut Banyak Atlet Muda Woodball Indonesia Siap Tampil di Kejuaraan Dunia, Ingatkan Konsistensi Regenerasi
Jika sebelumnya didominasi atlet senior, kini regenerasi mulai terlihat signifikan dengan kemunculan atlet-atlet muda dari kalangan pelajar hingga mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Ketua Umum PB IWbA Aang Sunadji Sebut Banyak Atlet Muda Woodball Indonesia Siap Tampil di Kejuaraan Dunia, Ingatkan Konsistensi Regenerasi
Bagikan