Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kepala Bapenda DKI Sebut Bukan Hal yang Baru

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 04 Juli 2025
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kepala Bapenda DKI Sebut Bukan Hal yang Baru

Olahraga padel kena pajak 10 persen. Foto: Unsplash/Vincenzo Morelli

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, bahwa pungutan pajak terhadap hiburan termasuk olahraga padel bukan hal yang baru.

Pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan sudah ada sejak 1997 melalui Undang-undang (UU) 19 Tahun 1997.

Lusi mengungkapkan, pajak merupakan wujud gotong royong warga negara dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara.

"Pajak Hiburan adalah bagian Pajak Daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru," kata Lusi kepada wartawan, Jumat (4/7).

Baca juga:

Ditjen Pajak Sebut Uang ‘Setoran’ 10% Olahraga Padel Masuk ke Kas Daerah

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek Pajak Hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, biliar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga.

Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 menyebutkan, misalnya renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain.

"Jadi sebenarnya olahraga permainan sudah dikenai Pajak Hiburan sejak lama dan tidak ada masalah. Adem ayem tanpa kegaduhan," ucapnya.

Melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan.

Baca juga:

Komisi E DPRD DKI Prihatin Lapangan Padel Kena Pajak 10 Persen, Serukan Evaluasi Menyeluruh

Lalu, muncul nomenklatur baru Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.

Olahraga yang dikenai PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Menurutnya, ada hiburan yang sifatnya mewah dan konsumsinya harus dikendalikan, dikenai tarif tinggi antara 40 persen hingga 75 persen.

Namun, ada hiburan yang dinikmati masyarakat luas seperti olahraga permainan, hanya dikenai tarif pajak 10 persen.

Baca juga:

Gubernur Pramono Kaget Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen: Hebohnya Setengah Mati

"Bahkan lebih rendah dari PPN yang tarifnya 11%," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengatur olahraga permainan adalah bentuk persewaan ruang dan alat olahraga, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.

Melalui Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 hanya mendetailkan jenis olahraga permainan yang menjadi objek pajak PBJT demi menciptakan kepastian dan keadilan.

Pajak dikenakan atas tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba), lapangan futsal/ sepak bola/ mini soccer, lapangan tenis / basket / bulutangkis / voli / tenis meja / squash / panahan / bisbol/ softbol / tembak, tempat biliar, tempat panjat tebing / sasana tinju / atletik, jetski, dan terakhir lapangan padel.

Sampai saat ini, sudah ada tujuh objek lapangan padel yang telah terdaftar menjadi wajib pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dari 2024.

"Jadi pengenaan Pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama," urainya.

Lusiana menyampaikan, bahwa yang paling utama pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik.

Masyarakat tak perlu khawatir. Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama.

"Sebuah investasi kebaikan yang sempurna, sehat jiwa raga," tutupnya. (Asp)

#Padel #Pajak #Bapenda #Olahraga
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Manajemen mikro bakal diterapkan untuk mencegah pelebaran gap realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall) pada akhir tahun anggaran 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Indonesia
Desak Pemerintah Tak Gentar Ancaman IOC, DPR: Sikap Bela Palestina Jauh Lebih Bermartabat
Komite Olimpiade Internasional (IOC) mengancam status Indonesia sebagai tuan rumah event olahraga dunia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
Desak Pemerintah Tak Gentar Ancaman IOC, DPR: Sikap Bela Palestina Jauh Lebih Bermartabat
Indonesia
IOC Serukan Larangan Event Olahraga Internasional di Indonesia, DPR Minta Pemerintah Terus Lakukan Diplomasi
IOC diharapkan membuka ruang dialog dengan seluruh anggotanya untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak, termasuk bagi negara-negara yang memiliki prinsip solidaritas terhadap Palestina.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
IOC Serukan Larangan Event Olahraga Internasional di Indonesia, DPR Minta Pemerintah Terus Lakukan Diplomasi
Olahraga
Asian Youth Games Bahrain 2025: Busana Adat Mandailing, Betawi Hingga Batak Karo jadi Sorotan Dunia, Simbol Nyata Keharmonisan Sebelum Bertarung Habis-habisan
Dalam parade kontingen, Chef de Mission (CdM) Tim Indonesia, Akbar Nasution, memimpin barisan dengan mengenakan busana adat Mandailing
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
Asian Youth Games Bahrain 2025: Busana Adat Mandailing, Betawi Hingga Batak Karo jadi Sorotan Dunia, Simbol Nyata Keharmonisan Sebelum Bertarung Habis-habisan
Indonesia
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp 32,94 triliun. Setoran itu diserahkan oleh 207 PMSE dari 246 PMSE yang telah ditunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Olahraga
Kalah di Babak Kualifikasi, Tim Kurash Indonesia Jadikan AYG Bahrain ‘Cek Ombak’ Menuju SEA Games 2025
Indonesia mengirim dua atlet terbaik di cabang olahraga Kurash untuk berlaga di Asian Youth Games (AYG) Bahrain 2025.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Kalah di Babak Kualifikasi, Tim Kurash Indonesia Jadikan AYG Bahrain ‘Cek Ombak’ Menuju SEA Games 2025
Indonesia
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
Olahraga
Terhenti di Babak Kualifikasi Kejuaraan Dunia Senam, Tim Indonesia Ambil Pelajaran Penting Menuju SEA Games 2025
Para atlet bisa tampil dengan pressure tinggi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Oktober 2025
Terhenti di Babak Kualifikasi Kejuaraan Dunia Senam, Tim Indonesia Ambil Pelajaran Penting Menuju SEA Games 2025
Indonesia
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Hingga sejauh ini, tercatat baru 2,5 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax, sebanyak 2 juta wajib pajak merupakan kelompok orang pribadi dan 500 wajib pajak badan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
Indonesia
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Tindakan penyitaan pada pekan sita ini sudah inkracht berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Bagikan