Ojol Tewas Ditabrak Brimob Dimakamkan di TPU Karet, Berangkat dari Rumah Duka Jam 8 Pagi
Momen baracuda Brimob lindas ojol demo 28 Agustus. Foto Instagram
MerahPutih.com - Affan Kurniawan (21), driver ojek online (ojol) yang tewas karena dilindas mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob di Jakarta Pusat (Jakpus) saat aksi demo 28 Agustus kemarin rencananya akan dimakamkan pagi ini.
Jenazah korban rencananya akan dimakamkan di Pemakaman TPU Karet Bivak Jakarta Pusat, Jumat (29/8) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
"Jenazah akan dimakamkan di Keret Bivak Blok AA1, Blad 1070, petak 0930, jam 9," kata Ketua RT Aqha, saat dikonfirmasi awak media di rumah duka, Jalan Blora, Menteng, Jumat (29/8).
Baca juga:
Aqha menambahkan jenazah korban dan rombongan pengantar akan berangkat dari rumah duka menuju TPU Karet Bivak sekitar satu jam sebelum jadwal pemakaman. "Kemungkinan dari rumah duka jam 8," tandas Pak RT.
7 Anggota Brimob Diamankan
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim menyatakan saat ini sudah ada tujuh anggota Brimob yang diamankan terkait kasus meninggalkan Affan
Tujuh anggota Brimob itu masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan Prompam di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
"Pelaku (perkara tabrak dan lindas pengemudi driver online) sudah kami amankan, jumlahnya tujuh orang," kata Irjen Abdul, kepada media.
Baca juga:
Libatkan Kompolnas, Propam Kebut Pemeriksaan 7 Brimob Pelindas Ojol Sampai Tewas
Kapolri Minta Maaf
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait insiden tersebut. Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini.
“Saya menyesali peristiwa yang terjadi dan memohon maaf sedalam-dalamnya. Saat ini kami sedang mencari keberadaan korban, dan saya meminta Propam untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada awak media.
“Kami juga meminta bantuan dari Kapolda, Kadiv Propam, dan Tim Pusdokkes untuk menelusuri kondisi dan keberadaan korban,” tambahnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi