Ojol Tewas Ditabrak Brimob Dimakamkan di TPU Karet, Berangkat dari Rumah Duka Jam 8 Pagi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 29 Agustus 2025
Ojol Tewas Ditabrak Brimob Dimakamkan di TPU Karet, Berangkat dari Rumah Duka Jam 8 Pagi

Momen baracuda Brimob lindas ojol demo 28 Agustus. Foto Instagram

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Affan Kurniawan (21), driver ojek online (ojol) yang tewas karena dilindas mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob di Jakarta Pusat (Jakpus) saat aksi demo 28 Agustus kemarin rencananya akan dimakamkan pagi ini.

Jenazah korban rencananya akan dimakamkan di Pemakaman TPU Karet Bivak Jakarta Pusat, Jumat (29/8) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

"Jenazah akan dimakamkan di Keret Bivak Blok AA1, Blad 1070, petak 0930, jam 9," kata Ketua RT Aqha, saat dikonfirmasi awak media di rumah duka, Jalan Blora, Menteng, Jumat (29/8).

Baca juga:

Reaksi Keluarga Mengetahui Pengemudi Ojol Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kaget dan Tak Percaya

Aqha menambahkan jenazah korban dan rombongan pengantar akan berangkat dari rumah duka menuju TPU Karet Bivak sekitar satu jam sebelum jadwal pemakaman. "Kemungkinan dari rumah duka jam 8," tandas Pak RT.

7 Anggota Brimob Diamankan

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim menyatakan saat ini sudah ada tujuh anggota Brimob yang diamankan terkait kasus meninggalkan Affan

Tujuh anggota Brimob itu masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan Prompam di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.

"Pelaku (perkara tabrak dan lindas pengemudi driver online) sudah kami amankan, jumlahnya tujuh orang," kata Irjen Abdul, kepada media.

Baca juga:

Libatkan Kompolnas, Propam Kebut Pemeriksaan 7 Brimob Pelindas Ojol Sampai Tewas

Kapolri Minta Maaf

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait insiden tersebut. Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini.

“Saya menyesali peristiwa yang terjadi dan memohon maaf sedalam-dalamnya. Saat ini kami sedang mencari keberadaan korban, dan saya meminta Propam untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada awak media.

“Kami juga meminta bantuan dari Kapolda, Kadiv Propam, dan Tim Pusdokkes untuk menelusuri kondisi dan keberadaan korban,” tambahnya. (*)

#Brimob #Ojol #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Bagikan