MerahPutih.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 terus bergulir. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penyidik fokus pada fakta-fakta hukum yang kini sudah didapatkan, sekaligus pada proses pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang telah dijadwalkan.
“Yang menjadi dasar dari penilaian penyidik dalam proses penyidikan ini adalah keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para saksi, kemudian bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan ini,” ujar Harli kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (11/6).
Harli mengatakan, penyidik hanya dapat bertanggung jawab pada fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Bukan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait dengan kasus ini.
“Kami fokus pada fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan ini,” katanya.
Baca juga:
Komisi III DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikburistek
Dia juga beranggapan, kasus Chromebook ini tidak seharusnya menimbulkan polemik karena ada ucapan-ucapan yang tidak berdasar dari proses penyidikan.
“Kita juga tidak boleh berpolemik,” jelas Harli.
Kejaksaan membuka peluang memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Penyidik akan memanggil setiap pihak yang keterangannya dinilai dibutuhkan demi membuat terang suatu perkara.
Diketahui, Kejagung mengendus dugaan persekongkolan jahat di balik proyek tersebut. Diduga ada arahan untuk tim teknis membuat kajian seputar pengadaan tersebut.
Juga arahan supaya dalam proyek ini menggunakan laptop berbasis operating system chromebook. Padahal, langkah ini tak sesuai dengan kebutuhan, bahkan disimpulkan tidak efektif untuk dijalankan.
Kebijakan itu dinilai tak efektif mengingat pengoperasian chromebook membutuhkan internet. Adapun infrastruktur internet di Indonesia belum sepenuhnya merata hingga ke daerah-daerah. (Knu)

