NU Menerima dan Perbolehkan BPJS Kesehatan

Muchammad YaniMuchammad Yani - Selasa, 04 Agustus 2015
NU Menerima dan Perbolehkan BPJS Kesehatan

Sejumlah anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama) membuat barikade di panggung saat pembahasan Tata Tertib Muktamar NU ke 33 di Alun-alun Jombang, Jawa Timur, Minggu (2/8) malam. ANTAR

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Kesehatan - Kontroversi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sempat diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menemui titik terang. Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail pada Muktamar Ke-33, Nahdlatul Ulama (NU) menerima dan memperbolehkan BPJS Kesehatan.

Anggota pimpinan sidang Komisi Bahtsul Masail, KH Asyhar Shofwan MHI menyatakan bahwa BPJS itu tergolong dalam konsep Syirkah Taawwun yang sifatnya gotong royong.

"BPJS itu tergolong dalam konsep Syirkah Taawwun yang sifatnya gotong royong (sukarela), bukan seperti asuransi yang menjadi dasar dari fatwa haram oleh MUI," katanya di Jombang, Jatim, Senin (3/8) malam seperti dikutip Antara News. 

"NU sendiri sudah menghukumi asuransi itu haram, karena sifatnya profit, kecuali asuransi yang dilakukan pemerintah, seperti Jasa Raharja, karena sifatnya santunan. Kalau BPJS itu asuransi, tentu haram," tambahnyanya.

Menurutnya, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sifat gotong royong atau sukarela dari BPJS Kesehatan. KH Asyhar menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan itu sebagai 'Syirkah Taawwun' yang harus dipahami sebagai sedekah dan saling membantu, sehingga tidak samakan dengan asuransi yang profit.

Dalam sidang Komisi Bahtsul Masail pada Muktamar Ke-33, NU merekomendasikan tiga hal untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai 'Syirkah Taawwun'.

"Tiga rekomendasi kami tentang BPJS Kesehatan adalah tidak ada pemaksaan, status peserta BPJS harus selalu di-update karena orang miskin itu tidak miskin terus, dan manfaat gotong royong untuk saling membantu itu harus disosialisasikan terus."


Baca Juga:

BPJS Bantah Tidak Terapkan Prinsip Syariah

Netizen Tentang Fatwa Haram BPJS MUI

Di Muktamar Jombang, NU Akan Bahas soal Mudahnya MUI Berfatwa

Ribka Tjiptaning Tuding Dua Orang ini Bisniskan Uang Rakyat lewat BPJS

#Nahdlatul Ulama #Majelis Ulama Indonesia #BPJS Haram #BPJS
Bagikan
Ditulis Oleh

Muchammad Yani

Lebih baik keliling Indonesia daripada keliling hati kamu

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
Muktamar ke-35 NU Digelar 1 - 5 Agustus 2026, Tempat Masih Belum Ditetapkan
Hingga saat ini, persiapan menuju Muktamar ke-35 NU masih terus dimatangkan. PBNU juga sedang memverifikasi daftar peserta yang memiliki hak suara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Muktamar ke-35 NU Digelar 1 - 5 Agustus 2026, Tempat Masih Belum Ditetapkan
Indonesia
PBNU Mulai Verifikasi Administrasi Kepengurusan Jelang Muktamar, Diketuai Muhammad Nuh
Dalam menuju Muktamar NU, panitia kecil saat ini sudah dibentuk dan sedang merampungkan berbagai kebutuhan teknis penyelenggaraan kegiatan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
PBNU Mulai Verifikasi Administrasi Kepengurusan Jelang Muktamar, Diketuai Muhammad Nuh
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan akan memangkas anggaran gaji anggota DPR untuk dialihkan ke program sekolah gratis dan BPJS.
Frengky Aruan - Jumat, 24 April 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap temuan orang kaya terima BPJS gratis. Pemerintah akan alihkan bantuan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26 Kali Dalam Setahun
Guru ASN membayar iuran BPJS Kesehatan sebanyak 12 kali dalam setahun, dengan besaran 1 persen dari total pendapatan bersih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 06 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Guru ASN Harus Bayar Iuran BPJS 26  Kali Dalam Setahun
Indonesia
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Kondisi fiskal BPJS Kesehatan memang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Februari 2026
Pemerintah Mau Naikkan Iuran JKN, DPR Tagih Janji Hapus Tunggakan
Indonesia
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
BPJPH pastikan produk AS tetap wajib dua label halal meski ada kesepakatan dagang RI-AS. Skema MRA jamin standar halal tetap aman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
Bagikan