Novel Baswedan Tengah Terancam karena Laporan Dugaan Rekayasa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 08 November 2019
Novel Baswedan Tengah Terancam karena Laporan Dugaan Rekayasa

Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Institute For Crminal Justice Reform (ICJR) menilai polisi terkesan sangat cepat dalam mengusut pelaporan dugaan rekayasan dalam musibah yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat ICJR, Polda Metro Jaya akan bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang dilakukan oleh politikus PDIP Dewi Ambarawati.

Baca Juga:

PDIP Bantah Perintahkan Dewi Tanjung Laporkan Novel Baswedan

"Terhadap hal ini ICJR menilai bahwa laporan tersebut merupakan ancaman bagi Novel Baswedan sebagai korban dalam tindak pidana yang dirinya alami," kata Anggara dalam keterangannya, Jumat (8/11).

Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dukung Novel Baswedan di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/4). (MP/Dery Ridwansah)
Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dukung Novel Baswedan di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/4). (MP/Dery Ridwansah)

Sebagai catatan, Kapolri telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan, hasil dari investigasi TGPF menunjukkan Novel Baswedan diserang karena perkerjaan yang dia lakukan sebagai penyidik KPK, TGPF juga menyatakan penyerangan ini berkaitan dengan 6 kasus yang pernah ditangani oleh Novel Baswedan.

Anggara meminta LPSK untuk bergerak cepat menangani dan memberikan perlindungan kepada Novel Baswedan. Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan.

"Hal ini perlu segera dilakukan sebab laporan ini dapat dikategorikan sebagai ancaman kepada saksi/korban sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf angka (6) UU Perlindungan Saksi dan Korban," jelas Anggara.

Anggara juga meminta kepolisian tidak melanjutkan proses dalam menindaklanjuti laporan terhadap Novel Baswedan.

Baca Juga:

Tim Advokasi Minta Pelaporan Kasus Dugaan Rekayasa Penyerangan Novel Dihentikan

Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa korban tidak dapat dituntut secara pidana atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam pasal yang sama disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap korban terkait kasus yang sedang diproses, wajib ditunda hingga kasus yang dialami korban telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Tuntutan hukum dalam hal ini jelas harus dimaknai mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemanggilan terlapor yang juga korban tindak pidana;" papar dia.

Anggara lantas mengingatkan pihak Kepolisian bahwa Presiden telah memberikan tenggat waktu baru kepada Kapolri untuk mengusut kasus Novel Baswedan sampai dengan awal Desember 2019.

"Kepolisian mesti berfokus pada pengungkapan Kasus Novel yang sudah berlangsung sekian lama tanpa titik terang yang signifikan terkait pelaku penyerangan Novel Baswedan," pungkas Anggara. (Knu)

Baca Juga:

Tudingan Kasus Novel Baswedan Rekayasa, Begini Pembelaan Tim Pengacara

#Novel Baswedan #Institute For Criminal Justice Reform (ICJR)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Indonesia
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Posisi Nawawi di pucuk pimpinan KPK memunculkan harapan baru.
Zulfikar Sy - Selasa, 28 November 2023
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
Indonesia
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Menurut Samad, aksi cukur rambut juga menjadi simbol bahwa KPK harus dibersihkan dari sesuatu yang kotor.
Andika Pratama - Kamis, 23 November 2023
Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Indonesia
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
"Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri. Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas," kata Novel
Andika Pratama - Senin, 23 Oktober 2023
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
Bagikan