Novel Bamukmin Susul Bachtiar Nasir Diperiksa Bareskrim

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Februari 2017
Novel Bamukmin Susul Bachtiar Nasir Diperiksa Bareskrim

Bachtiar Nasir (kanan) di Bareskrim (Antara Foto/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kasus dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Keadilan Untuk Semua ikut menyeret Sekretaris Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin. Setelah Bachtiar Nasir, hari ini Senin (13/2) giliran Novel Bamukmin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi.

Novel Bamukmin menjalani pemeriksaan di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

"Iya pemeriksaan pertama. Harusnya hari Jumat (10/2), tapi enggak bisa, kami kan punya jadwal agenda sendiri," kata Novel Bamukmin sebagaimana dilansir Antara.

Novel Bamukmin diperiksa lantaran kas Yayasan Keadilan Untuk Semua diduga dipakai untuk mendanai aksi demo 212 silam. Namun Novel mengatakan dirinya tidak mengetahui persis dalam kasus apa keterangannya diperlukan polisi.

Sementara kuasa hukum Novel, Ali Lubis mengatakan kliennya bukan pengurus Yayasan Keadilan untuk Semua. bahkan tidak pernah mendengar nama yayasan tersebut.

"Bahkan Habib Novel sendiri tidak pernah mendengar nama yayasan itu. Beliau bingung tiba-tiba dipanggil Bareskrim sebagai saksi, kaitannya apa?" ujar Ali Lubis.

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini penyidik Bareskrim telah memeriksa tiga orang lainnya sebagai saksi dalam kasus yang sama, yakni Ketua GNPF MUI Ustadz Bachtiar Nasir, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adnin Armas dan stafnya.

Ali Lubis menambahkan Novel Bamukmin hanya mengenal Bachtiar Nasis sebatas rekan sesama ulama. Selebihnya apalagi terkait dana yayasan, Novel Bamukmin sama sekali tidak tahu menahu.

"Antar ulama pasti saling kenal lah nama-namanya. Ya cuma sebatas rekan sesama ulama," katanya.

Dalam kasus dugaan TPPU berawal dari unggahan di media sosial. Penyidik berusaha mengusut unggahan di media sosial yang meminta masyarakat menyumbangkan uang untuk Aksi Bela Islam III melalui rekening khusus GNPF-MUI, atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Dalam postingan tersebut, tertera penanggungjawab rekening tersebut adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin, dan Luthfie Hakim.

#TPPU #Novel Bamukmin #Kabareskrim Polri #Front Pembela Islam #Bachtiar Nasir
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/10).
Dwi Astarini - Selasa, 06 Oktober 2026
Kejagung Siapkan JPU untuk Sidang Perdana Febrie Adriansyah, Jumlahnya Sampai 34 Orang
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Bagikan