Ninoy Karundeng Mengaku Diteror Sejumlah Orang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 07 Oktober 2019
Ninoy Karundeng Mengaku Diteror Sejumlah Orang

Ilustrasi - penganiayaan (FotoA: NTARA/lassernews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng mengaku ketakutan keluar dari rumah. Pasalnya, ia kerap diteror sejumlah orang pasca penganiyaan yang menimpa dirinya.

"Saya sekarang setiap keluar ke mana-mana takut karena ada seorang yang menanyakan tentang nama istri dan anak saya," ujar Ninoy di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10).

Baca Juga:

Disebut Polisi Terlibat Dalam Penganiayaan Buzzer Jokowi, Begini Jawaban Munarman

Ketakutan Ninoy bukan tanpa alasan. Sebab, ada beberapa tersangka yang sempat menyalin data dari laptop miliknya. Selain itu, massa juga sempat membuka beberapa akun media sosial Ninoy.

Mantan Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng (Foto: Ist)
Mantan Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng (Foto: Ist)

"Tim medis ini yang sejak awal mengintrogasi, melihat, mengumumkan, mereka juga membuka media sosial saya," sambungnya.

Ninoy berujar, beberapa orang asing sempat menyambangi kediamannya. Merasa ketakutan, Ninoy memboyong istri dan anaknya pergi meninggalkan kediamannya.

"Rumah saya juga, banyak beberapa orang asing yang ke situ pada hari kedua, jadi hari ini saya sudah tidak berada di rumah lagi, tidak mungkin tinggal di rumah bersama anak dan istri saya," papar Ninoy.

Ninoy menambahkan, ada sosok yang dipanggil "habib" memberi ancaman pada Ninoy. Sang pegiat media sosial ini diancam bakal dibunuh dengan sebilah kapak.

"Ada seorang yang dipanggil habib itu memberi ultimatum kepada saya bahwa waktu saya pendek karena akan dibelah kepala saya," tutupnya.

Baca Juga:

Kasus Penganiayaan Buzzer Jokowi, 11 Orang Jadi Tersangka

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: ANTARA/Fianda Rassat)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: ANTARA/Fianda Rassat)

Dari total 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya 10 orang yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Satu tersangka TR tidak ditahan lantaran kondisi kesehatannya terganggu.

Diketahui, relawan Jokowi, Ninoy mengaku dipukuli dan diseret ke dalam Masjid Al-Falah, Pejompongan, seusai kedapatan merekam massa aksi yang berlarian akibat tembakan gas air mata. Saat itu, massa aksi tengah berunjuk rasa di depan Gedung DPR menuntut RUU bermasalah.

Massa akhirnya mengintrogasi Ninoy. Setelah identitas sebagai relawan Jokowi terungkap, massa langsung memberi bogem mentah pada Ninoy. (Knu)

Baca Juga:

#Polda Metro Jaya #Penganiayaan #Relawan Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan