Nikita-Rizieq Saling Caci, PKB: Mari Kembali ke Akhlak Terpuji
Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Selasa (10/11/2020). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Merahputih.com - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid atau Gus Jazil angkat suara soal perseteruan antara artis Nikita Mirzani dengan Imam besar FPI, Rizieq Shihab.
Baca Juga
Ia mengimbau semua pihak mengedepanjan akhlak terpuji, tanpa saling caci maki antarsesama manusia.
"Mari kita tinggalkan caci maki dan saling hina. Mari kita kembali kepada akhlak yang terpuji," tuturnya, Selasa (17/11).
Di acara Maulud Nabi, Rizieq menghina Nikita sebagai Lonte. Rizieq harus sadar bahwa orang masih punya rekaman chat mesum yang SUPER LONTE dengan Firza pic.twitter.com/vJsVIV03wx
— ade armando (@adearmando1) November 14, 2020
Wakil Ketua MPR ini menegaskan hinaan maupun cacian hanya akan menimbulkan saling lapor dari kedua belah pihak kepada aparat penegak hukum. Dimana ujungnya akan saling merendahkan derajat manusia.
Baca Juga
Nikita Mirzani Bisa Laporkan Maaher At-Thuwailibi yang Diduga Mengancam Dirinya
"Nikita tidak otomatis akan menjadi lebih suci dengan menghina Habib. Sebaliknya Habib juga tidak otomatis naik kelas dan lebih berakhlak mulia dengan melontekan Nikita," tegas dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
Pengamat Nilai Candaan Prabowo soal PKB Bukan Guyonan, Ada Pesan untuk Cak Imin
Saat Retret Kabinet, Prabowo Berkelakar PKB dan Cak Imin Harus Diawasi
Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, PKB Harap Bisa Hasilkan Kebijakan yang Bikin Rakyat Sejahtera
Uji Kelayakan Calon Ketua DPW PKB, Gus Halim Tegaskan Pemimpin Wajib Tahu Diri
Golkar Usul Pilkada Dipilih DPRD, PKB: Ide Lama Cak Imin
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
DKP-DKW Panji Bangsa Resmi Dilantik, Cak Imin Tekankan Keberanian dan Loyalitas
PKB Dukung Langkah Prabowo Perkuat Ekosistem Koperasi, Bentuk Nyata Wujudkan Pasal 33
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda