Nikita Mirzani Bisa Laporkan Maaher At-Thuwailibi yang Diduga Mengancam Dirinya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 15 November 2020
Nikita Mirzani Bisa Laporkan Maaher At-Thuwailibi yang Diduga Mengancam Dirinya

Nikita Mirzani (Foto: Instagram)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, Ustaz Maaher At-Thuwailibi bisa diproses hukum terkait pernyataannya yang mengancam akan membawa 800 laskar pembela ulama untuk mengepung rumah artis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani bisa mempolisikan Ustaz Maaher jika merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam karena pernyataan ustaz kontroversial itu.

"Permasalahan yang timbul sekarang adalah apakah Nikita Mirzani dan Keluarganya merasa keselamatan jiwa dan harta bendannya terancam?," kata Petrus kepada wartawan, Sabtu (15/11).

Baca Juga

Anggota TNI Sebut 'Kami Bersama Riziq Shibab' Dibui 14 Hari

"Jika ancaman terhadap keselamatannya sangat serius dirasakan, maka Nikita Mirzani bisa saja melaporkan Ustadz Maaher sebagai pihak yang mengancam kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum," sambungnya.

Nikita dan Keluarganya dapat melaporkan Ustaz Maaher atas dugaan melakukan perbuatan seperti dimaksud dalam pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan.

"Apalagi kalau ancaman itu dilakukan dengan menggunakan media elektronik, maka kepada Ustaz Maheer dapat ditambahkan dengan pasal 29 jo. pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE, yang ancaman pidananya 4 tahun penjara," jelas Petrus.

Sebelumnya, Ustadz Maaher At-Thuwailibi mencaci maki dan mengultimatum Nikita Mirzani untuk segera meminta maaf dan membuat klarifikasi secara terbuka dalam waktu 1x24 jam terkait pernyataannya soal 'habib tukang obat' yang dianggap menghina Rizieq Shihab.

Jika Nikita Mirzani tidak meminta maaf, Ustaz Maaher mengancam akan mengerahkan 800 laskar pembela ulama untuk menggeruduk rumah janda tiga anak itu.

Caci maki, ultimatum dan ancaman tersebut dilontarkan Ustaz Maaher dalam sebuah video yang diunggah di akun Twitternya, @ustadzmaaher_, Kamis (12/11).

Baca Juga

Penahanan Anggota TNI AU yang Nyanyikan 'Marahaban Rizieq Shihab' Sesuai Prosedur

"Kepadamu, hei! bab* betin*, lont* oplosan, penjual selangkangan! Saya himbau, 1x24 jam kau tidak melakukan klarifikasi dan permintaan maaf di depan publik secara terbuka, saya Maaher At-Thuwailibi beserta 800 laskar pembela ulama akan mengepung rumahmu," ancam Maaher.

"Saya serius, saya tidak main-main, kita lihat apa yang akan terjadi, darah kami, kami kucurkan untuk membela kehormatan cucu Rasulullah SAW," tegasnya. (Knu)

#Nikita Mirzani #Pencemaran Nama Baik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menyerah, Saksi Baru Disiapkan Usai Pandji Pragiwaksono Tolak Jawab Pertanyaan Krusial
Saat ini, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan di bawah kendali Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 12 Maret 2026
Penyidik Polda Metro Jaya Tak Menyerah, Saksi Baru Disiapkan Usai Pandji Pragiwaksono Tolak Jawab Pertanyaan Krusial
Indonesia
Berdamai dengan Zendhy Kusuma, Nabilah O'Brien Akui Sudah Bukan Tersangka Lagi
Nabilah O'Brien kini sudah bukan tersangka lagi atas perseteruannya dengan gitaris Zendhy Kusuma. Kasus tersebut pun berujung damai.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
Berdamai dengan Zendhy Kusuma, Nabilah O'Brien Akui Sudah Bukan Tersangka Lagi
Indonesia
Konflik Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan
Konflik antara Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma berakhir damai. Keduanya sepakat mencabut laporan setelah melalui proses mediasi.
Soffi Amira - Senin, 09 Maret 2026
Konflik Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai, Kedua Pihak Cabut Laporan
Indonesia
Diperiksa Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Janjikan Kejutan Seru Sore Nanti
Komika Pandji Pragiwaksono datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jay
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Diperiksa Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Janjikan Kejutan Seru Sore Nanti
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Indonesia
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Tersangka Lisa seharusnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (20/10), namun absen karena alasan kesehatan.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Indonesia
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Kubu terlapor Lisa Mariana menyatakan siap menerima tantangan Ridwan Kamil untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 September 2025
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Bagikan