Nikita Mirzani Bisa Laporkan Maaher At-Thuwailibi yang Diduga Mengancam Dirinya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 15 November 2020
Nikita Mirzani Bisa Laporkan Maaher At-Thuwailibi yang Diduga Mengancam Dirinya

Nikita Mirzani (Foto: Instagram)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, Ustaz Maaher At-Thuwailibi bisa diproses hukum terkait pernyataannya yang mengancam akan membawa 800 laskar pembela ulama untuk mengepung rumah artis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani bisa mempolisikan Ustaz Maaher jika merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam karena pernyataan ustaz kontroversial itu.

"Permasalahan yang timbul sekarang adalah apakah Nikita Mirzani dan Keluarganya merasa keselamatan jiwa dan harta bendannya terancam?," kata Petrus kepada wartawan, Sabtu (15/11).

Baca Juga

Anggota TNI Sebut 'Kami Bersama Riziq Shibab' Dibui 14 Hari

"Jika ancaman terhadap keselamatannya sangat serius dirasakan, maka Nikita Mirzani bisa saja melaporkan Ustadz Maaher sebagai pihak yang mengancam kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum," sambungnya.

Nikita dan Keluarganya dapat melaporkan Ustaz Maaher atas dugaan melakukan perbuatan seperti dimaksud dalam pasal 335 KUHP yaitu perbuatan tidak menyenangkan.

"Apalagi kalau ancaman itu dilakukan dengan menggunakan media elektronik, maka kepada Ustaz Maheer dapat ditambahkan dengan pasal 29 jo. pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE, yang ancaman pidananya 4 tahun penjara," jelas Petrus.

Sebelumnya, Ustadz Maaher At-Thuwailibi mencaci maki dan mengultimatum Nikita Mirzani untuk segera meminta maaf dan membuat klarifikasi secara terbuka dalam waktu 1x24 jam terkait pernyataannya soal 'habib tukang obat' yang dianggap menghina Rizieq Shihab.

Jika Nikita Mirzani tidak meminta maaf, Ustaz Maaher mengancam akan mengerahkan 800 laskar pembela ulama untuk menggeruduk rumah janda tiga anak itu.

Caci maki, ultimatum dan ancaman tersebut dilontarkan Ustaz Maaher dalam sebuah video yang diunggah di akun Twitternya, @ustadzmaaher_, Kamis (12/11).

Baca Juga

Penahanan Anggota TNI AU yang Nyanyikan 'Marahaban Rizieq Shihab' Sesuai Prosedur

"Kepadamu, hei! bab* betin*, lont* oplosan, penjual selangkangan! Saya himbau, 1x24 jam kau tidak melakukan klarifikasi dan permintaan maaf di depan publik secara terbuka, saya Maaher At-Thuwailibi beserta 800 laskar pembela ulama akan mengepung rumahmu," ancam Maaher.

"Saya serius, saya tidak main-main, kita lihat apa yang akan terjadi, darah kami, kami kucurkan untuk membela kehormatan cucu Rasulullah SAW," tegasnya. (Knu)

#Nikita Mirzani #Pencemaran Nama Baik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Usai kedua belah pihak diperiksa, tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Indonesia
Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi belum ditahannnya relawan Joko Widodo (Jokowi) Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Indonesia
Muncul 12 Nama dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Saya tak Pernah Laporkan
12 nama muncul dalam kasus fitnah ijazah palsu. Presiden RI ke-7, Jokowi mengatakan, bahwa ia tak pernah melaporkan nama-nama tersebut.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Muncul 12 Nama dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Saya tak Pernah Laporkan
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Dakwaan JPU menyebutkan Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp 4 miliar untuk uang tutup mulut.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Tangan Nikita Mirzani Diborgol, Massa Bentangkan Poster Dukungan
Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Indonesia
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Artis ??????Nikita Mirzani akan segera duduk di kursi penyakitan ruang pengadilan
Wisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Indonesia
Laporan Ridwan Kamil soal Tuduhan Perselingkuhan dengan Lisa Mariana Masuki Babak Baru, Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Saksi
Pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Mei 2025
Laporan Ridwan Kamil soal Tuduhan Perselingkuhan dengan Lisa Mariana Masuki Babak Baru, Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Saksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Bagikan