Nihil Korupsi, Gibran Terima Penghargaan WTP ke-14 dari BPK
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerima penghargaan WTP dari BPK RI, Kamis (23/5). (MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kembali mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini merupakan WTP yang ke-14 berturut-turut yang didapat Penkot Solo.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Wali Kota Solo yang juga wakil presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa serta Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023 tersebut digelar di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho.
Baca juga:
Sekretaris Daerah Budi Murtono, mengatakan Pemkot Solo meraih WTP laporan keuangan dari BPK selama 14 berturut-turut tahun sejak 2011.
“Ini merupakan keberhasilan Pemkot menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan capaian standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah,” ujar Budi, Kamis (23/5).
Dikatakannya, prestasi WTP dari BPK ini sebagai bukti baiknya pengelolaan keuangan dilingkungan Pemkot Solo bersih tanpa celah adanya korupsi.
"Kita bersyukur bisa mendapatkan WTP yang ke-14 ini sebagai sebuah bukti bahwa pemerintah Kota Surakarta melaksanakan tata kelola keuangan sesuai dengan standar tata kelola yang baik dan benar,” katanya.
Baca juga:
Pemprov DKI Targetkan Raih WTP 6 Kali Berturut-turut
Dia menyebut prestasi ini merupakan keberhasilan bersama, antara pemerintah, stakeholder dan masyarakat Kota Solo. Ia berharap Opini WTP dapat dipertahankan dalam tahun-tahun selanjutnya.
“Opini WTP ini sebagai bukti kepada masyarakat bahwa Pemkot Solo melaksanakan tata kelola keuangan dengan akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata dia.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho mengatakan, untuk pemeriksaan keuangan, secara mandatori rutin dilakukan setiap tahun dengan urutan yang sudah jelas hingga didapatkan laporan hasil pemeriksaan.
Baca juga:
"Pada laporan pemeriksaan keuangan ini, berarti kami memberikan opini atas kewajaran penyelesaian laporan keuangan. Nah opini ini ditetapkan atau diberikan secara obyektif sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara," kata Hari.
Ia menambahkan terdapat dua kriteria terkait opini WTP. Pertama, penyajian laporan sesuai dengan standar akreditasi pemerintah. Kedua, kaitannya dengan kepatuhan terhadap perundang-undangan. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Wapres Gibran Minta Maaf Mobil MBG Tabrak Siswa, Tekankan Trauma Healing Korban
Jenguk Korban di RSUD Koja, Gibran Minta Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Diusut Tuntas
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
Terbang Jam 5 Pagi, Gibran Tinjau 3 Provinsi Korban Banjir Sumatera Ikuti Arahan Prabowo
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Momen BPK Serahkan IHPS I Tahun 2025 Selamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp69,21 Triliun
[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Dianggap Lebih Berjasa dari Soekarno dan Soeharto
Kaltim Raih Penghargaan Penurunan Stunting Terbaik di Rakornas 2025, Gibran: Kuncinya Sinergi Pusat dan Daerah
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua MPR Ahmad Muzani Baca Pantun Sebut Wakil Presiden Fufufafa
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029