Ngemplang Pajak, Belasan Restoran Solo Ditempeli Stiker

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 19 Desember 2024
Ngemplang Pajak, Belasan Restoran Solo Ditempeli Stiker

Petugas Satpol PP menempeli stiler "Belum Bayar Pajak" disalah satu restoran Kota Solo, Kamis (19/12). (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo mencatat sebanyak 11 restoran dan satu hotel di Solo, Jawa Tengah, diketahui belum membayar pajak. Pemkot melakukan penertiban bersama tim gabungan Satpol PP dan TNI/Polri dengan mendatangi lokasi. Petugas menempel stiker 'Belum Bayar Pajak' di restoran dan hotel yang mengemplang pajak itu.

Kepala Bidang Penagihan pada Bapenda Solo Mohamad Rudiyanto mengatakan pemasangan stiker itu dilakukan karena wajib pajak tidak merespons upaya persuasif untuk membayar tunggakan pajak. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Secara total, ada 12 wajib pajak yang tidak patuh bayar pajak. Rinciannya, 11 restoran dan satu hotel,” ujar Rudiyanto, Kamis (19/12).

Ia mengtakan stiker peringatan itu akan dilepas apabila wajib pajak membayar pajak. Kalau wajib pajak nekat mencabut, pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha tersebut. “Kami sudah melakukan klarifikasi dan penagihan kepada wajib pajak melalui koordinator wilayah Bapenda setempat,” katanya.

Baca juga:

Opsen Pajak Kendaraan Baru: Apa Itu dan Bagaimana Cara Perhitungannya?



Pemkot Solo, kata dia, melalui Satpol PP Solo bisa menegakkan Perda Solo jika wajib pajak tidak juga menyetorkan pajak. Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan sanksi penyegelan tempat usaha, penutupan, sampai pidana.

“Mereka pelaku usaha tidak menyetorkan pajak beralasan omzet sedikit,” ucap dia.

Bapenda Solo, kata dia, mengedukasi pelaku usaha mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makan dan/atau minuman (restoran). Namun, di lapangan masih banyak wajib pajak tak patuh bayar pajak.

“Pajak yang dikenakan yakni 10 persen setiap makanan dan minumannya dengan menitipkan kepada pengusaha untuk disetorkan kepada pemerintah daerah. Kenyataannya, pajak itu tak disetorkan,” kata dia.

Dia menyebut usaha makanan/minuman dengan omzet Rp 7,5 juta per bulan wajib membayar pajak kepada Bapenda Solo. Selain pengusaha, perlu ada edukasi kepada konsumen supaya mereka paham pajak yang diberikan untuk program pembangunan Kota Solo.

Pemilik usaha Sop Sabar, salah satu wajib pajak yang menunggak, mengaku keberatan atas pungutan pajak Rp 750.000 per bulan. Alasannya, omzet usahanya turun sejak pandemi COVID-19.

“Kami keberatan harus bayar pajak Rp 750.000 per bulan. Kami berharap besaran pajak 10 persen diturunkan,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Apa Itu PPN? Pemahaman, Tarif, dan Barang yang Terkena Kenaikan Pajak di 2025

#Solo
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Indonesia
Limbah MBG Diduga Cemari Kampung, Warga Solo Minta Dapur SPPG Ditutup
Warga RT 01/RW 06 Banyuanyar, Sumarman, meminta agar dapur MBG ditutup karena diduga mencemari lingkungan sekitar.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Limbah MBG Diduga Cemari Kampung, Warga Solo Minta Dapur SPPG Ditutup
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri
Rangkaian berwarna cerah ini menjadi daya tarik bagi wisatawan yang ingin merasakan sensasi naik kereta api di tengah kota hingga ke wilayah pedesaan Wonogiri.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati  Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri
Indonesia
Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk
Owner Persis Solo, Kaesang Pangarep, menyebut perubahan direksi ini sebagai bentuk penyegaran yang dibutuhkan klub.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk
Indonesia
Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah Rp 218 Miliar, ASN Solo Berlakukan WFH
WFH direncanakan akan diterapkan seminggu sekali.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Pusat Pangkas Dana Transfer Daerah Rp 218 Miliar, ASN Solo Berlakukan WFH
ShowBiz
Tayang 23 Oktober, Air Mata di Ujung Sajadah 2 Tampilkan Sisi Lain Kota Solo
Berlatar di Kota Solo, lokasi syuting mencakup kawasan heritage seperti Kampung Batik Laweyan, Pasar Triwindu, dan Kereta Uap Jaladara.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
Tayang 23 Oktober, Air Mata di Ujung Sajadah 2 Tampilkan Sisi Lain Kota Solo
Indonesia
Penolakan SPPG Solo, Pengelola Bersedia Tampung Aspirasi
Diskusi bersama dilakukan untuk mendukung program MBG.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Penolakan SPPG Solo, Pengelola Bersedia Tampung Aspirasi
Indonesia
Cuaca Panas, Suhu di Solo Tembus 30 Derajat Celcius
Diprediksi, cuaca panas yang terjadi tidak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Cuaca Panas, Suhu di Solo Tembus 30 Derajat Celcius
Indonesia
SPPG Solo Ditolak Warga, Walkot Solo Sebut Jadi Bahan Evaluasi BGN
Ia meminta pemilik SPPG dan warga untuk berembuk atau diskusi mencari jalan keluar.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
SPPG Solo Ditolak Warga, Walkot Solo Sebut Jadi Bahan Evaluasi BGN
Indonesia
Tak Kantongi Izin, SPPG di Solo Ditolak Warga Kampung
Akar masalah utama pendirian dapur MBG di RW 10 belum adanya sosialisasi kepada warga sekitar.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Tak Kantongi Izin, SPPG di Solo Ditolak Warga Kampung
Bagikan