'New Normal' Tak Bisa Dilakukan di Pesantren, Jika....

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 29 Mei 2020
'New Normal' Tak Bisa Dilakukan di Pesantren, Jika....

Ketum RMI-PBNU, H Abdul Ghofarozzin (nu.or.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI-PBNU) atau Asosiasi Pesantren Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan pola hidup baru (new normal) di pesantren tidak dapat dilakukan jika tidak ada dukungan pemerintah terhadap pesantren.

RMI-PBNU meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan yang konkret dan berpihak sebagai wujud keseriusan dalam menjaga pesantren dari risiko penyebaran virus COVID-19.

RMI juga meminta pemerintah memberikan dukungan fasilitas kesehatan untuk pemenuhan pelaksanaan protokol kesehatan, yaitu rapid test, hand sanitizer, akses pengobatan, dan tenaga ahli kesehatan.

Baca Juga:

Polres Indramayu Bersama Kodim 0616 dan BPBD Dirikan Dapur Umum

Selain itu, bentuk dukungan pemerintah terkait pemenuhan sarana dan fasilitas pendidikan meliputi fasilitas pembelajaran online bagi santri yang belum bisa kembali ke pesantren dan biaya pendidikan (syahriyah/SPP dan kitab) bagi santri yang terdampak secara ekonomi.

"Apabila tidak ada kebijakan nyata untuk tiga hal di atas maka RMI-PBNU menyarankan pesantren memperpanjang masa belajar di rumah," ujar Ketum RMI-PBNU, H Abdul Ghofarrozin, Jumat (29/5) dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama.

Selain itu, RMI-PBNU juga mengimbau agar setiap keputusan yang diambil terkait dengan nasib pesantren harus melibatkan kalangan pesantren.

Ilustrasi: Pekerja membereskan kopi kemasan gelas khas kopi dari Garut di Pondok Pesantren Najahan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (25/09/2019). (ANTARA/HO Pesantren Najahan)

Sebelumnya Gus Rozin juga menyampaikan bahwa RMI-PBNU memandang bahwa jumlah dan pertumbuhan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 masih tinggi dan mengkhawatirkan. Persebarannya juga makin meluas. Sementara prasyarat untuk mencegah penularan COVID-19, terutama jaga jarak (social/physical distancing), semakin sulit diwujudkan.

Keadaan demikian seharusnya membuat pemerintah tetap waspada dan memastikan aturan seperti PSBB dapat berjalan secara efektif. Namun, justru yang dirasakan adalah pelonggaran terhadap PSBB dan pemerintah akan segera melaksanakan new normal (kelaziman baru).

"Hal ini sangat berisiko bagi makin luas dan besarnya persebaran COVID-19 termasuk dalam lembaga pendidikan," kata Gus Rozin.

Baca Juga:

Anies Apresiasi PMI Sigap Lakukan Sterilisasi Jakarta dengan Disinfektan

RMI-PBNU menilai pemerintah belum memiliki perhatian dan kebijakan khusus terhadap pesantren dalam penanganan COVID-19. Namun, tiba-tiba pemerintah mendorong agar terlaksana new normal dalam kehidupan pesantren.

"Hal demikian tentu saja mengkhawatirkan. Alih-alih untuk menyelamatkan pesantren dari Covid 19, pesantren yang berbasis komunitas dan cenderung komunal justru dapat menjadi klaster baru pandemi COVID-19. Sesuatu yang sepatutnya dihindari," tegas Gus Rozin. (*)

#Nahdlatul Ulama (NU) #Pondok Pesantren #COVID-19 #New Normal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Polisi menyebut pelaku memakai modus pengobatan spiritual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Bagikan