Netizen Sepakat DPR Dibubarkan

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 22 September 2015
Netizen Sepakat DPR Dibubarkan

Gedung Parlemen (MerahPutih Foto/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Sejumlah pengguna internet (Netizen) mengaku sepakat jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibubarkan. Mereka berdalih sebagai wakil rakyat, para legislator tidak menjalankan fungsinya secara maksimal.

Para wakil rakyat dianggap bukan hanya tidak peka dan menyampaikan aspirasi rakyat. Mereka juga dinilai kerap berbuat gaduh, lebih mengedepankan kepentingan politik dan kelompok ketimbang rakyat dan dituding menghamburkan uang rakyat untuk kepentingan pribadi dan bisnis. Rakyat sepertinya sudah amat jengkel karena berharap kualitas DPR setelah Orde Baru runtuh ternyata jauh lebih buruk.

 

 

"Bubarin aja cuma nambah beban tak berguna hasil kerjanya. Baik dibuang aja cuma ngabisin duit negara," tulis Roy Martogi Tamba dalam akun Facebooknya.

"Setuju, DPR kok kerjanya tidur," tulis Windarti dalam akun facebooknya.

Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya DPR kembali mendapat sorotan publik karena kenaikan tunjangan mereka yang sudah disetujui pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu beberapa pimpinan DPR RI juga tertangkap kamera saat bertemu dengan bakal calon presiden (Bacapres) Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump.

Selain persoalan kenaikan tunjangan, kasus lain yang terjadi dan menyita perhatian publik adalah perselisihan internal di tubuh DPR RI. Beberapa partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pada November 2014 membentuk DPR RI tandingan.

Kuat dugaan poros KIH membentuk DPR tandingan lantaran partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menguasai penuh parlemen lewat manuver politik yang mereka lakukan.

Selain itu, fungsi legislasi yang dikerjakan DPR dalam 10 tahun terakhir dan periode ini amat memprihatinkan. Sejumlah target pembuatan undang-undang tidak pernah tercapai. DPR lebih mencorongkan fungsi pengawasan dan budgeting daripada menggarap undang-undang sebagai panduan bermasyarakat serta pijakan hukum pemerintahan.

Dalam sistem tata negara yang dianut Indonesia tidak ada aturan yang membenarkan DPR bisa dibubarkan sebab Indonesia menganut sistem Presidensial. Dalam sistem ini poros kekuasaan bertumpu pada Presiden. Meski memiliki kuasa cukup kuat bukan berarti Presiden bisa membubarkan DPR RI seenaknya.

 

Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia baik Presiden dan DPR memiliki kedudukan sejajar. Presiden disebut sebagai eksekutif dan DPR disebut sebagai legislatif. Sistem tersebut juga bertumpu pada kekuatan yang seimbang antara DPR dan Presiden.

Berbeda dengan sistem Parlementer, seorang kepala pemerintahan bisa membubarkan parlemen. Dalam sistem parlementer seorang kepela pemerintahan (Perdana Menteri) memiliki kewenangan untuk membubarkan parlemen. Parlemen bisa dibubarkan jika terjadi kebuntuan politik antara eksekutif dan legislatif.

Untuk membubarkan Parlemen, Perdana Menteri yang merupakan pimpinan Kabinet mengajukan permohonan kepada Presiden untuk membubarkan Parlemen. Jika permohonan itu dikabulkan secara otomatis para politikus akan langsung menaggalkan jabatannya sebagai wakil rakyat di Parlemen. Untuk memilih anggota parlemen baru maka akan diadakan pemilu ulang.

Refly Harun, pakar hukum tata negara menjelaskan bahwa tidak ada aturan khusus dalam Undang-Undang untuk membubarkan DPR RI. Sebab DPR RI dijamin penuh oleh UUD 1945.

"Memang tidak ada aturan untuk membubarkan parlemen," katanya beberapa waktu silam.

Refly melanjutkan anggota DPR RI secara langsung dipilih oleh rakyat. Mereka menjadi legislator dan bertugas menyuarakan kepentingan rakyat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Sebagai wakil rakyat, Refly meyakini DPR dapat segera meredam kegaduhan politik yang mereka ciptakan sendiri.

"Saya yakin DPR bisa bersatu," tandasnya. (Wan/Bhd)

BACA JUGA: 

  1. Kerap Buat Gaduh, Apakah Bisa DPR Dibubarkan? 
  2. DPR Terus Diserang, Fahri Hamzah Meradang 
  3. Balik ke DPR, Fadli Zon Sebut Puan Maharani Seperti Zombie 
  4. Kenaikan Tunjangan DPR Disetujui Sejak Juni 
  5. Dianggap Gagal Kelola Negara, Jokowi-JK Didesak Mundur

 

#Fungsi Legislasi #DPR Dibubarkan #Netizen #Refly Harun #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Regulasi itu diatur untuk menghadirkan kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 48 menit lalu
RUU Penyiaran Disetujui DPR, Platform Media Digital Over The Top Bakal Diawasi
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Rancangan regulasi itu juga memuat pengaturan tentang Dewan Pengawas BRAN yang bertujuan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kinerja BRAN.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
 RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ini Pasal Krusial
Indonesia
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
DPR Setuju KRI Ki Hajar Dewantara Dijual Pakai Skema Lelang. Harganya Berapa?
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
KRI Ki Hajar Dewantara saat ini separuh badannya ada di air, di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Buatan Yugoslavia Pada 1979
Indonesia
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Diduga 8 Orang Gabung Tentara Rusia, DPR Sebut Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI
Ketua DPR Puan Maharani bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 01 September 2026
Rapat Paripurna DPR Tetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI
Indonesia
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman, termasuk mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
13 Tindak Pidana Yang Bisa Aset Dirampas Negara
Indonesia
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Kendaraan yang hendak masuk Tol Dalam Kota diarahkan menggunakan jalur alternatif Jalan Tol Layang Ir. Wiyoto Wiyono dan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR).
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Subuh Masih Bakar-bakaran. Tol Dalam Kota Ditutup Sejak Pagi, Polisi Catat Fasilitas Rusak
Berita Foto
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Polisi mengerahkan Mobil Water Cannon untuk membubarkan massa aksi demo 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Bagikan