MerahPutih Peristiwa - Sektor kehutanan belakangan ini menjadi sorotan tajam. Bukan hanya soal asap, tetapi juga dari sisi penerimaan negara.
Akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan menyebabkan negara merugi hingga Rp5 miliar per tahun. Hal itu merupakan hasil kajian Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2003-2014.
"Dari hasil kajian Litbang KPK ini, mempertimbangkan produksi kayu bulat yang masih ada di hutan, sehingga nilainya masih ada di situ, sekitar Rp5 triliun per tahun selama 12 tahun," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (9/10).
Menurut Zulkarnain, hasil kajian yang dilakukan oleh Litbang Bidang Pencegahan KPK akan ditindaklanjuti dengan membuat rencana aksi, termasuk membangun sistem penerimaan secara berkelanjutan yang bisa terus dipantau.
"Sistem penerimaan bisa real time setiap waktu, bisa kita monitor dengan baik dan post audit terhadap perkembangan di lapangan," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bambang Hendroyono dalam pemaparan hasil kajiannya mengatakan, akan mengoptimalkan PNBP dari sektor khususnya produksi kayu bulat agar tak hilang begitu saja.
"Memang PNBP di sektor kehutanan perlu optimalisasi kembali agar tidak ada lagi PNBP yang berasal dari hutan, khususnya produksi kayu bulat tidak terpungut," tutur Bambang.
Lebih lanjut, menurut Bambang Hendroyono, dari rekomendasi yang diberikan oleh tim Litbang KPK untuk membangun sistem pengendalian PNBP, pihaknya akan memaksimalkan data informasi yang didapatkan dari lapangan khususnya dari para pemegang izin di kawasan hutan produksi tersebut.
"Optimalisasi PNBP sangat terkait data informasi yang perlu kita gali di lapangan khususnya pemegang izin," kata Bambang. (mad)
Baca Juga: