Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Nasib Miris Jurnalis Saat Pandemi COVID-19, Ancaman Kekerasan hingga PHK Massal

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 04 Mei 2020
Nasib Miris Jurnalis Saat Pandemi COVID-19, Ancaman Kekerasan hingga PHK Massal

Ilustrasi kekerasan jurnalis. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada tiga ancaman nyata yang dialami jurnalis di Indonesia di tengah pandemi COVID-19.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin sejumlah perusahaan media ikut terdampak penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok ini. Selain itu, jurnalis yang mestinya menjadi garda terdepan menjamin informasi yang akurat terkait penyebaran COVID-19 sampai ke publik, juga menghadapi ancaman serius.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Pelaku Kejahatan Diturunkan di Seluruh Jakarta untuk Merampok Rumah Warga

"Selain virus itu sendiri, mereka juga dihantui bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan gaji, penundaan hingga dirumahkan," kata Ade dalam keteranganya di Jakarta, Senin (4/5).

Persoalan ketenagakerjaan seperti PHK sepihak, upah kerja yang rendah, gaji yang telat dibayar, dan kekerasan fisik sebenarnya sudah menjadi permasalahan serius bagi pekerja media di Indonesia hingga saat ini.

"Pandemi COVID-19 laiknya virus yang memperparah kondisi kesejahtraan jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia," tegas Ade.

LBH Pers
Logo LBH Pers

Posko pengaduan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dibuka LBH Pers dan AJI Jakarta sejak 3 April hingga 2 Mei 2020 telah menerima 61 pengaduan pelanggaran ketenagakerjaan.

Dengan rincian, 26 orang karena PHK sepihak; 21 orang dirumahkan tanpa gaji atau dengan pemotongan gaji; 11 orang mengalami pemotongan/ penundaan upah atau tunjangan, serta 3 lainnya tak dapat meliput selama pandemi.

Maraknya perusahaan media melakukan PHK ataupun pemotongan dan penundaan gaji pekerja, kebanyakan berdalih karena adanya pandemi COVID-19 sebagai force majeur atau keadaan darurat. Namun berdasarkan peraturan perundang-undangan, baik UU Ketenagakerjaan maupun aturan pelaksanaannya telah mengatur hal tersebut.

Ade menilai alasan force majeur tidak dapat serta merta digunakan untuk menghalalkan PHK ataupun pemotongan dan penundaan gaji. Misalnya force majeur sebagai alasan PHK, diatur dalam Pasal 164 ayat (1). Pasal ini mensyaratkan, PHK karena alasan tersebut hanya jika perusahaan bersangkutan tutup secara permanen atau tidak lagi beraktifitas.

Baca Juga

Masa Pandemi Corona, ASN Dilarang Mudik dan Cuti Dibatasi

Selain persoalan ketenagakerjaan yang masih kronis, kasus kekerasan terhadap jurnalis khususnya ketika meliput terkait corona juga cukup mengkhawatirkan bagi kebebasan pers tahun ini.

Sejak penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19, sudah terjadi sedikitnya tiga kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Dua diantaranya adalah Pertama dialami dua jurnalis Mohammad Hashemi Rafsanjani dan Dinar saat melakukan peliputan kejadian warga meninggal diduga kelaparan di masa Pandemi COVID-19 di Banten, 20 April lalu. Keduanya menerima perlakukan intimidasi, penghalangan hingga penghapusan hasil liputan.

Peristiwa kedua dialami Jurnalis media daring kabardaerah.com, Sahril Helmi. Dia diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum kepala desa Busiu, SHM alias Dirman, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, 1 Mei 2020. Tindakan penganiayaan diduga berkaitan dengan pemberitaan yang dilakukan korban mengenai anggaran penanganan COVID-19 di desa tersebut.

Menurut Ade Wahyudin, transparansi informasi menjadi kunci utama penanganan wabah COVID-19, dan jurnalis merupakan instrumen untuk memenuhi hak masyarakat akan informasi, sehingga ketika ada jurnalis yang memdapat kekerasan karena sedang menjalankan tugasnya memberikan informasi maka sebenarnya dia juga menghambat akses masyarakat terhadap informasi tersebut.

Ilustrasi kekerasan jurnalis. (AntaraNews/ar)
Ilustrasi kekerasan jurnalis. (AntaraNews/ar)

Oleh karena itu, Ade mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mengawasi pelanggaran ketenagakerjaan di sektor industri pers.

Kemudian, Kapolri Jenderal Idham Azis untuk segera menindak tegas dan memproses hukum pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Serta, Kemenkumham untuk memghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan RKUHP.

"Perusahaan Pers untuk melakukan musyawarah mufakat dengan pekerja, jika ada hambatan ekonomi serius di dalam perusahaan, sehingga dapat meminimalisir konflik dan menciptakan kepercayaan pada pekerjanya," tegasnya.

Baca Juga

PSI Minta Pemerintah Potong Gaji ASN

Ia meminta kepada para jurnalis untuk tetap patuh pada kode etik jurnalistik khususnya dalam melakukan peliputan peristiwa Covid-19. Tetap utamakan keselamatan diri karena tidak ada berita seharga nyawa. (Knu)

#Pers #Jurnalis #Kekerasan Jurnalis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Usul Relawan WNI yang Ditangkap Israel Jadi Pahlawan Kemanusiaan
Nama para relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla telah dicatat dalam tinta sejarah perjuangan untuk kemerdekaan dan kebebasan rakyat Palestina dari Israel.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Usul Relawan WNI yang Ditangkap Israel Jadi Pahlawan Kemanusiaan
Indonesia
DPR Apresiasi Diplomasi RI Usai Pemulangan 9 WNI, Soroti Perlindungan Jurnalis Indonesia
Anggota Komisi I DPR Farah Puteri mengapresiasi langkah cepat pemerintah memulangkan 9 WNI relawan dan jurnalis yang sempat ditahan Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Diplomasi RI Usai Pemulangan 9 WNI, Soroti Perlindungan Jurnalis Indonesia
Indonesia
WNI Relawan Global Sumud Flotilla yang Sempat Ditahan Israel Dibebaskan, Pulang lewat Turkiye
Proses pemulangan para relawan internasional ini akan dilakukan melalui Bandara Ramon menuju Istanbul, Turkiye.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
WNI Relawan Global Sumud Flotilla yang Sempat Ditahan Israel Dibebaskan, Pulang lewat Turkiye
Indonesia
Menteri HAM Pigai Sebut Pers Harus Terus Hidup dan Pemerintah tak Antikritik
Media mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat kepada pemerintah dan mengakselerasi kebijakan pemerintah ke rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Menteri HAM Pigai Sebut Pers Harus Terus Hidup dan Pemerintah tak Antikritik
Indonesia
Empat Jurnalis RI Ditangkap Tentara Israel, DPR: Tabrak Hukum Internasional
Aksi sepihak militer Israel ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional. 

Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Empat Jurnalis RI Ditangkap Tentara Israel, DPR: Tabrak Hukum Internasional
Indonesia
Dewan Pers Minta Pemerintah Gunakan Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel
Dewan Pers mendorong pemerintah untuk memakai jalur diplomasi demi membebaskan jurnalis dan warga sipil.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Dewan Pers Minta Pemerintah Gunakan Jalur Diplomatik Bebaskan Jurnalis Indonesia yang Ditangkap Israel
Indonesia
Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel Hilang Kontak, Sempat Rekam Video Khusus jika Terjadi Ancaman
Saat mendapati informasi penangkapan, salah satu keluarga dari Abeng, jurnalis yang ikut dalam misi kemanusian Palestina itu, mengaku sempat kehilangan kontak beberapa hari setelah ia sudah berada di wilayah konflik.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Mei 2026
Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel Hilang Kontak, Sempat Rekam Video Khusus jika Terjadi Ancaman
Dunia
Indonesia dan 9 Negara Kecam Serangan Israel Terhadap Global Sumud Flotilla
Mereka juga menyerukan komunitas internasional menjalankan tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi warga sipil serta misi kemanusiaan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Indonesia dan 9 Negara Kecam Serangan Israel Terhadap Global Sumud Flotilla
Indonesia
Israel Tahan Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza, Menkomdigi Soroti Keselamatan Jurnalis RI
Menkomdigi Meutya Hafid mengecam tindakan Israel yang menahan kapal misi kemanusiaan menuju Gaza.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Israel Tahan Kapal Misi Kemanusiaan ke Gaza, Menkomdigi Soroti Keselamatan Jurnalis RI
Indonesia
DPR Desak Pemerintah RI Lobi PBB demi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Tentara Israel
Wakil Ketua Komisi I DPR RI mendesak pemerintah RI bersikap tegas usai aktivis dan jurnalis Indonesia ditangkap Israel saat menjalankan misi kemanusiaan di perairan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
DPR Desak Pemerintah RI Lobi PBB demi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Tentara Israel
Bagikan