NasDem Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN, PDIP Setuju Biar Pisah Sama Prabowo
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Setpres)
MerahPutih.com - Wacana Wapres Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur tengah mengemuka. Usulan ini diajukan Partai NasDem.
PDIP mendukung usulan yang diajukan NasDem itu. Politikus PDIP, Guntur Romli menilai, mantan rekan separtainya itu perlu berkantor di IKN untuk dasar pemerataan pembangunan.
"Indonesia bukan hanya Jawa, apalagi Jakarta. Konon ibu kota negara sudah pindah ke IKN, maka urgent kalau Gibran berkantor di IKN,” kata Guntur Romli kepada wartawan dikutip Minggu (20/7).
Baca juga:
Guntur khawatir gedung-gedung di IKN bisa tidak terawat jika tidak ada aktivitas di kawasan ibu kota baru Indonesia itu, sehingga ujung-ujungnya malah akan menjadi beban berat bagi APBN.
Namun, lanjut dia, menuturkan Presiden Prabowo Subianto disarankan tetap berada di Jakarta. “Karena semua pemerintahan masih di Jakarta, Presiden saja yang di Jakarta," tandas politikus banteng itu
Sekedar informasi, Partai NasDem mengeluarkan saran demi menghentikan polemik nasib IKN Nusantara. Salah satu usulan adalah menempatkan Wapres Gibran Rakabuming berkantor di IKN.
Baca juga:
Diminta Prabowo Berkantor di Papua, Gibran: Saya Siap Ditugaskan di Mana Saja
Waketum Partai NasDem Saan Mustopa menilai, Presiden Prabowo perlu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara. Menurutnya, dengan Keppres ini, Wapres serta beberapa kementerian dapat berkantor di IKN sesegera mungkin. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gibran Sambangi Korban Bencana di Agam, Sumbar, Janjikan Pembagian Bantuan Dilakukan Cepat dan Prioritas
Wapres Gibran Rakabuming Serukan Keadilan di Sektor AI di KTT G-20, Harus Bawa Manfaat bagi Negara Pemasok Bahan Baku
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Gibran Wakili Prabowo di KTT G20 Afrika Selatan, Ini Agenda Yang Dibawa
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Gibran Gantikan Prabowo Terbang ke KTT G-20 di Afrika Selatan, Go International Berpidato soal Isu Global di Depan Pemimpin Dunia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah