NasDem Respons Pertemuan Ridwan Kamil dengan Airlangga Hartarto

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 19 Mei 2022
NasDem Respons Pertemuan Ridwan Kamil dengan Airlangga Hartarto

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil. ANTARA/HO-Humas Pemda Jabar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkunjung ke kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (15/5).

Pertemuan Kang Emil-sapaan akrab Ridwan Kamil dan Airlangga selaras dengan terbentuknya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang digagas oleh Golkar, PPP dan PAN.

Baca Juga

PAN Klarifikasi Isu Ridwan Kamil Dampingi Airlangga di Pilpres 2024

NasDem merupakan partai pengusung Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat 2018. Bahkan, partai besutan Surya Paloh itu merupakan parpol pertama yang mengusung Ridwan Kamil dalam kontestasi tersebut.

"NasDem melihat itu sesuatu hal yang memang harus dia lakukan kalau dia punya keinginan menjadi Presiden atau wakil presiden harus dia lakukan komunikasi politik dengan parpol," kata Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali kepada wartawan, Kamis, (19/5).

Ahmad Ali mengaku tidak mempermasalahkan jika nantinya Ridwan Kamil diusung menjadi capres atau cawapres oleh KIB pada Pilpres 2024. Menurut Ali, Ridwan Kamil tidak mempunyai kewajiban menjadi kader Partai NasDem.

"Sejak awal kita mendukung dia dan tidak pernah mendukung dia sebagai kader Partai Nasdem. Jadi, ketika kita dulu dukung dia, memang tidak pernah meminta dia untuk jadi kader Partai Nasdem,” ungkapnya.

Baca Juga

AHY Silaturahmi ke Airlangga, Saling Memaafkan hingga Jajaki Koalisi

Meski demikian, Ahmad Ali menyoroti pernyataan Ridwan Kamil soal keinginan membalas budi kepada Airlangga Hartarto dan Partai Golkar. Ridwan Kamil sendiri menyatakan mendukung Airlangga Hartarto sebagai Capres 2024 sebagai bentuk membalas budi.

“Itu menarik menurut saya ya, karena memang seharusnya seperti itu ya, supaya politisi itu punya nilai dan hal yang sama itu pernah disampaikan Pak RK ketika dia didekalarasikan NasDem sebagai cagub (Jawa Barat),” kata Ahmad Ali.

Ahmad Ali mengaku bingung, balas budi apa yang ingin dilakukan Ridwan Kamil kepada Airlangga Hartarto dan Partai Golkar. Pasalnya, kata Ahmad Ali, partai berlambang pohon beringin tersebut merupakan parpol pengusung lawan Ridwan Kamil dalam Pilkada Jawa Barat 2018.

“Jadi saya tidak tahu pada konteks balas budi apa yang dia lakukan pada partai Golkar, karena setahu saya ketika jadi cagub kemarin partai Golkar lawannya dia, iya kan,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Airlangga Gelar Pertemuan dengan Ketum PAN dan PPP

#Partai Nasdem #Ridwan Kamil #Pilpres #Pemilu #Airlangga Hartarto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Indonesia
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah resmi merevisi aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026. Eksportir wajib menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Eksportir Wajib Simpan Devisa di RI
Indonesia
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Mandat utama dari satgas itu mempercepat implementasi program prioritas pemerintah secara terintegrasi dan kolaboratif.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Sikapi Penutupan Selat Hormuz
Indonesia
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Pemerintah menurunkan bea masuk LPG dari 5% menjadi 0% untuk menjaga daya beli dan mendukung industri. Kebijakan berlaku selama 6 bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Nolkan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Bantu Tekan Biaya Industri
Indonesia
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
kebijakan itu juga diterapkan guna menjaga stabilitas harga di sektor kemasan agar tidak mendorong kenaikan harga makanan dan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 April 2026
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Plastik Impor
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Bagikan